Whenslaus tebay
justintebay@yahoo.co.id
Ancient Diplomacy
Diplomasi Kuno. Diplomasi yang dijalankan oleh negara-negara yang ada dan berdiri pada masa sebelum Masehi (BC—Before Christ, sebelum Kristus lahir) seperti misalnya India Kuno, China Kuno, dan Mesir Kuno. Sayangnya banyak informasi yang belum tergali dari praktek diplomasi pada jaman kuno ini. Diplomasi kuno umumnya mengambil bentuk diplomasi matrimonial (diplomasi melalui perkawinan) seperti dijalankan oleh Nabi Sulaiman yang menikahi Ratu Balqis, atau yang dilakukan oleh Ratu Cleopatra dari Mesir dengan menikahi Jenderal Romawi Anthony untuk mencegah Mesir diserang Roma. Bahkan jauh sebelum jaman Cleopatra, yaitu sekitar 3.500 SM, di Mesir diyakini sudah ada korespondensi diplomatik dengan ditemukannya “letter from Amara” yang berisi daftar barang-barang yang dikirimkan kepada seseorang yang diyakini sebagai pejabat. Hal ini menandakan bahwa praktek diplomasi sudah ada jauh sebelum jaman Yunani yang dijadikan akar peradaban Eropa. Dalam epos Mahabharata India Kuno misalnya ada cerita tentang Kresna Duta, sebuah epos tentang diutusnya Prabu Kresna dalam sebuah misi Pandawa meminta kembali negara yang dikuasai Kurawa. Kautilyapada abad ke-4 sebelum Masehi juga sudah menulis Arthasastra yang berisi tentang hubungan internasional dan diplomasi. Kita juga yakin bahwa di Cina tentunya sudah berkembang praktek diplomasi mengingat Cina juga mempunyai peradaban yang sangat tua, termasuk konsep “the Middle Kingdom.” Berkait dengan definisi modern tentang diplomasi, diplomasi kuno merupakan upaya untuk mengatur hubungan dengan negara lain melalui jalinan persaudaraan yang tanpa peperangan karena tentunya akan lebih mudah berunding dengan saudara sendiri dari pada dengan orang lain yang tidak ada hubungan keluarga sama sekali. Diplomasi melalui perkawinan, misalnya, juga digunakan untuk mencapai tujuan diplomasi seperti yang dikemukakan Kautilya yaitu acquisition (perolehan wilayah baru) atau augmentation, perluasan wilayah atau sekedar perluasan sphere of influence. (Lihat juga diplomacy by sex).
Aristocratic Diplomacy
Sebuah pengertian bahwa diplomasi adalah dunianya kaum aristokrat alias kaum bangsawan. Salah satu sebabnya adalah pada masa lalu syarat untuk menjadi diplomat sangat berat dan umumnya susah dipenuhi oleh mereka yang non-bangsawan alias rakyat biasa. Misalnya syarat untuk mampu berunding, menguasai pengetahuan yang cukup tentang sejarah dan budaya bangsa lain, adalah syarat-syarat yang memerlukan kecakapan khusus dan atau pendidikan tinggi. Selain itu, diplomat masa itu hidup dalam strata masyarakat “budaya tinggi” (Bhs. Perancis: haute couture) dengan tata cara pergaulan, berbahasa, bahkan tatacara makan yang bukan merupakan kebiasaan masyarakat awam. Dan memang sudah sejak semula urusan kenegaraan adalah urusan kelompok elit. Dengan dominasi kaum bangsawan ini maka diplomasi seolah-olah urusan intern di antara kaum bangsawan sendiri sehingga tidak ada tanggungjawab sama sekali kepada rakyat. Dunia diplomasi menjadi sangat elitis. Elitisasi diplomasi dengan menjadikannya hanya milik aristokrat inilah yang mendorong munculnya praktek secret diplomacy alias diplomasi rahasia, yaitu perjanjian-perjanjian dengan negara lain hanya beredar di, atau terbatas diketahui oleh, kalangan bangsawan dan tetap menjadi rahasia diantara mereka. Meskipun dunia diplomasi modern sudah jauh lebih terbuka dalam menerima rakyat biasa ke dalam jajaran diplomatik, namun masih banyak dijumpai adanya kasus di mana posisi tertentu, khususnya Duta Besar, diisi oleh “aristokrat modern” seperti misalnya pensiunan Jenderal.
Cashbox Diplomacy
Arti harfiahnya adalah diplomasi kotak uang. Dalam definisi KM Panikkar, diplomasi terutama digunakan untuk “forwarding one’s interest in relations to other states” (mengedepankan kepentingan nasional sebuah negara dalam hubungan internasional). Dalam mengedepankan kepentingan nasionalnya, sebuah negara akan memilih cara-cara diplomatis lebih dulu, khususnya menjalankan pengaruh dengan berbagai sarana. Diplomasi lalu menjadi “a means by which a state directly influences another.” Sebagai sebuah sarana atau alat, maka diplomasi bisa memanfaatkan instrumen apa saja, apakah itu uang, minyak, bahkan sampai pada militer. Dengan menggunakan uang, minyak, atau apapun sebagai alat, sebuah negara bisa secara langsung mempengaruhi negara lain untuk menjalankan keinginannya. Amerika Serikat (AS) misalnya, terkenal sebagai negara yang menjalankan diplomasi dengan menggunakan uang dan dikenal dengan istilah dollar diplomacy.
Diplomasi dengan menggunakan uang telah dijalankan AS setelah diplomasi kapal perang (gunboat diplomacy) pada abad ke-19 menjadikan AS negara paling berpengaruh di benua Amerika. Dengan diplomasi kapal perang tersebut AS berani menantang negara-negara Eropa dengan mengatakan “America for the Americans” melalui the Monroe Doctrine tahun 1823. Doktrin Presiden James Monroe tersebut telah efektif mencegah interferensi Eropa dalam persoalan-persoalan yang terjadi di benua Amerika, khususnya Amerika Latin. Presiden William Howard Taft lalu menggagaskan dollar diplomacy untuk mempertahankan kehadiran AS di Amerika Tengah dan Latin. Sepanjang sejarah politik luar negeri dan diplomasi Amerika, diplomasi dollar, yaitu penggunaan uang untuk mempengaruhi negara lain merupakan tulang punggung kebijakan luar negeri AS. Ketika Perang Dunia II selesai, AS semakin gencar menjalankan diplomasi dollarnya melalui program-program seperti Marshall Plan (juga dikenal dengan European Recovery Program) dan Colombo Plan. Pemberian pinjaman kepada negara-negara lain sering dimanfaatkan oleh kelompok industrialis militer dengan memboncengi program tersebut dengan memasukkan program bantuan militer. Sebagian dari hutang luar negeri yang diberikan, kepada Indonesia misalnya, berbentuk paket persenjataan dan amunisinya atau program lain seperti military assistance untuk melatih personil atau perwira militer. Diplomasi dollar Amerika telah berhasil membentuk blok anti komunis selama Perang Dingin berlangsung.
Begitu pula dalam perpolitikan internasional kontemporer yang diberi label “war against terrorism” pasca penyerangan gedung WTC di New York pada tanggal 11 September 2001, AS dengan gencar menjalankan diplomasi uang dengan memberikan dana untuk memerangi terorisme. Apa yang dilakukan AS itu dijuluki cashbox diplomacy, diplomasi kotak uang alias diplomasi brankas. Dengan brankas yang dimilikinya (khususnya anggaran darurat yang telah diberikan Konggres sebanyak 50 milyar dollar), Amerika membagi-bagi isi brankasnya kepada negara manapun yang mau diajak untuk berkoalisi dalam memerangi terorisme. Misalnya, lebih dari 850 juta dollar hutang 13 negara telah dijadwal ulang. Bahkan untuk mengajak negara-negara Islam atau berpenduduk mayoritas Islam, AS cukup dermawan mengeluarkan isi brankas. Misalnya saja, Indonesia diberi 45 juta dollar. Lalu banyak uang dialirkan ke Pakistan, Yordania, Algeria, Filipina, atau siapapun yang bersedia masuk ke dalam barisan perang melawan terorisme. Akibatnya, penjara di negara-negara tersebut dipenuhi oleh orang-orang Islam yang umumnya dicap anti pemerintah, radikal, fundamental, atau teroris. Sungguh ironis.
Dalam praktek yang dijalankan Jepang, diplomasi yang menggunakan uang disebut checkbook diplomacy (diplomasi buku cek) karena Jepang sangat sering menggunakan uang untuk ‘membungkam’ Indonesia, Korea, atau Cina ketika menuntut Jepang dalam persoalan warisan Perang Dunia II seperti skandal jugun ianfu, pembunuhan massal dengan senjata gas, atau romusha, serta pembantaian seperti di Nanjing. Dalam istilah lain yang pernah dimuat Asian Survey, dijumpai istilah ATM diplomacy yang mempunyai pengertian sama dengan brankas. Begitulah dunia politik internasional, mirip dengan politik nasional, banyak menggunakan uang untuk mencapai tujuan politik. Untuk rujukan, kunjungi alamat website berikut ini: www.counterpunch.org/cashbox.html.
Coercive Diplomacy
Cara-cara paksaan yang dilakukan oleh satu negara A kepada negara B agar negara B tunduk pada apa yang diinginkan negara A. Cara-cara pemaksaan itu umumnya menggunakan sanksi perdagangan, embargo untuk bisnis atau investasi dengan jumlah tertentu, boikot, bahkan sampai pada larangan bepergian bagi pejabat tertentu, alias kalau pejabat tersebut mengunjungi negara yang memberlakukan larangan atau ke negara yang ikut mendukung larangan tersebut maka akan segera dideportasi karena tidak akan diberi visa kunjungan. Banyak contoh bagaimana Amerika Serikat sebagai pelaku utama diplomasi paksaan ini melarang Yasser Arafat ke PBB selama Otoritas Palestina tidak mau menghapus pasal dalam konstitusinya yang menyebut penghancuran atau penghapusan negara Israel. Ratusan kasus bisa dilihat dari cara-cara AS memaksa negara lain tunduk. Undang-undang Anti Iran dan Contra sampai pada kasus yang mutakhir berupa sanksi yang diberlakukan kepada Iran karena tidak mau menghentikan program pengayaan uranium adalah contoh bagaimana Coercive Diplomacy dijalankan. Efektivitas jenis diplomasi ini sangat bergantng pada seberapa tinggi ketergantungan negara yang dikenai sanksi pada jejaring internasional. Ketika sanski AS dijatuhkan kepada Iran karena melakukan penyanderaan korps diplomatik AS di Teheran ternyata sanksi itu tidak efektif. Meski diembargo senjata, ekonomi, dan perdagangan selama 19 tahun, ternyata Iran tetap mampu bertahan bahkan hal itu mendorongnya untuk mencukupi sendiri kebutuhan militernya dengan beralih ke negara lain atau mengembangkan sendiri. Sebaliknya ketika AS melarang penjualan senjata, khususnya suku cadang pesawat seperti F-16 dan pesawat transport Hercules, kekuatan militer Indonesia menjadi sangat menurun drastis karena tidak punya kemampuan untuk membeli dari sumber lain atau mengembangkannya sendiri.
Coercive diplomacy yang dilakukan Uni Soviet pada masa Perang Dingin lebih vulgar dalam hal unjuk kekuatan. Ketika ada unsur-unsur yang membangkang perintah Moskow, segera saja Kremlin mengirim pasukan dengan dalih latihan—sebagaimana dialami Cekoslovakia—dan kemudian masuk ke negara tersebut untuk mengamankan rejim yang mereka dukung dari unsur-unsur yang menentangnya. Pada masa lalu penguasa China Kublai Khan melakukan hal yang sama dengan mengirim pasukan ke Singasari untuk menekan Raja Kertanegara agar mengakui supremasi China dan bersedia membayar upeti agar tidak dijajah. Sangat mungkin diplomasi paksaan ini merupakan praktek yang sudah lama dijalankan negara-negara sebagai langkah sebelum perang.
Cultural Diplomacy
Sebenarnya istilah yang lebih baku seperti diperkenalkan SL Roy adalah “diplomacy by cultural performance.” Namun orang terlanjur membuat istilah yang sederhana yaitu “diplomasi kebudayaan” untuk memberi pengertian diplomasi dengan menggunakan kegiatan-kegiatan budaya seperti pengiriman misi kesenian ke negara lain untuk menimbulkan dan memperoleh kesan atau citra baik. Diplomasi dengan menggunakan sarana budaya tidak mesti harus dengan budaya kuno atau lama. Kalau Indonesia mengirimkan misi kesenian atau pertunjukan seperti tari Jawa atau budaya Suku Asmat, misalnya, kesan yang muncul bisa saja kebalikan dari yang diharapkan. Misalnya, ketika hasil budaya suku Asmat ditampilkan keliling Eropa dan disertai dengan beberapa wakil suku dengan berpakaian adat yang menunjukkan keterbelakangan, mungkin kesan yang muncul bisa lain, yaitu justru citra yang negatif (ada yang menyebutnya stone age alias jaman batu). Oleh karena itu pilihan atas misi budaya harus didahului dan kemudian didasarkan pada studi tentang budaya negara yang akan dituju, tidak semata-mata hanya ingin menunjukkan apa yang kita punya dengan keyakinan bahwa yang tradisional itu mesti menarik minat bangsa lain. Dalam sebuah kesempatan penampilan misi budaya yang digelar di Washington, DC pada akhir tahun 1999 oleh KBRI, masyarakat Amerika, yang notabene adalah masyarakat yang dinamis, ketika melihat tampilan tari Jawa, atau nyanyian lagu dangdut, memberi penghormatan biasa dengan tepuk tangan. Tetapi ketika mereka melihat penampilan tari Syaman dari Aceh dengan ritme yang cepat, dinamis dan sangat terorganisasi, mereka memberi penghormatan dengan standing ovation. Dengan demikian, untuk menimbulkan citra positif yang diinginkan, Atase Kebudayaan harus jeli melihat jenis budaya apa yang harus tampil.
Deceit Diplomacy
Diplomasi Tipu daya, adalah sebutan yang pada masanya lebih melekat kepada diplomasi yang dipraktekkan oleh para negarawan Byzantium (Romawi Timur). Diplomasi tipu daya akhirnya menjadi karakteristik utama diplomasi Byzantium. Praktek diplomasi tipu daya dijalankan Byzantium karena harus menghindari upaya negara-negara lain yang lebih kuat, misalnya Persia, agar tidak menguasainya. Dalam perkembangan mutakhir, diplomasi tipu daya dijalankan oleh semua negara dengan kadar tertentu atau modus operandi tertentu untuk mencapai kepentingan nasional sebuah bangsa. Satu adagium pernah muncul dengan mengatakan bahwa “a diplomat is an honest man sent abroad to lie for his country” (seorang diplomat adalah orang jujur yang dikirim ke luar negeri untuk berbohong bagi negaranya). Paul Findley menyebut diplomasi tipu daya yang dilakukan oleh Yahudi Israel dengan sebutan Diplomasi Munafik, yaitu demi memperoleh simpati dunia seolah-olah mereka menginginkan perdamaian dengan Palestina, tetapi begitu sampai pada keharusan pelaksanaan perjanjian, tidak satupun yang mereka tepati. Lihat saja kesepakatan seperti Oslo Accord, Wey River, sampai pada Road Map, tidak satupun yang dilaksanakan. Kasus yang sangat baru adalah ketika Duta Besar Amerika Serikat untuk Irak bertemu dengan Presiden Saddam Hussein sebelum ada invasi Irak ke Kuwait. Ada kesan bahwa Saddam Hussein dijebak untuk menyerang Kuwait agar ada alasan bagi Amerika untuk mengurangi kekuatan militer Irak yang merupakan ancaman terbesar bagi Israel saat itu. Bahkan sesungguhnya diplomasi tipudaya dijalankan oleh Amerika dan anteknya Inggris dengan menyebarkan kabar bohong bahwa Irak mempunyai WMD (Weapons of Mass Destruction) yang dengan alasan itu Amerika menggalang opini dunia agar mendukung rencana invasi ke Irak. Setelah sekian lama barulah Amerika dan Inggris mengakui tidak menemukan apa yang mereka gunakan sebagai alasan menyerang Irak. Namun dunia, terutama negara-negara Barat yang dikenal sebagai penghormat hak azasi, kemerdekaan, hak menentukan nasib sendiri, bungkam terhadap agresi telanjang yang dilakukan AS. Bahkan umumnya mereka ikut menjarah Irak dengan mengirim pasukan, baik tempur maupun sekedar pendukung. Jepang, misalnya, ikut terlibat di Irak sebagai penyuplai bahan bakar.
Democratic Diplomacy
Diplomasi demokratis adalah sebutan bagi diplomasi Amerika Serikat (AS) yang baru pada abad ke-20 (tahun 1919) ikut berkecimpung dalam percaturan politik internasional melalui kehadiran Presiden Woodrow Wilson di Konggres Versailles untuk menyelesaikan persoalan Perang Dunia I. Dalam pertemuan itu Presiden Woodrow Wilson mengusulkan gagasan 14 Pasal untuk perdamaian dunia (dikenal dengan Wilson Fourteen Points) dan salah satunya adalah gagasan untuk mewujudkan “open covenant openly arrived at” alias “perjanjian terbuka yang dicapai secara terbuka.” Pengertian demokratik di sini merujuk kepada pola pertanggungjawaban pelaksanaan politik luar negeri yang berlaku di AS, atau proses politik yang berlaku di AS berkaitan dengan keterlibatan internasional pemerintahnya. Mengingat Amerika adalah negara dengan sistem pemerintahan demokratis, maka semua kebijakan luar negeri harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui Konggres (DPR-nya Amerika) karena lembaga ini memiliki hak ratifikasi (persetujuan). Ketika Presiden Woodrow Wilson menandatangani Piagam Liga Bangsa-bangsa (League of Nations) maka ia harus mempertanggungjawabkannya kepada Konggres, yang ternyata menolak meratifikasinya. Karena Piagam LBB tidak diratifikasi oleh Konggres, maka dengan sendirinya AS tidak berkewajiban melaksanakan alias tidak menjadi anggota Liga. Dalam perkembangannya sekarang ini diplomasi demokratis sering justru digunakan untuk menyembunyikan maksud yang sebenarnya apabila sebuah negara tidak mau menandatangani sebuah perjanjian internasional. Amerika, misalnya, menjadikan alasan tidak diratifikasinya beberapa konvensi atau kesepakatan internasional oleh Konggres sebagai pembenar untuk tidak menjalankan konvensi hukum laut internasional, Protokol Kyoto, dan lain-lain. Israel juga menggunakan alasan persetujuan Parlemen untuk menganeksasi beberapa wilayah Arab yang ia rebut melalui Perang Enam Hari tahun 1967. Jadi, di sini diplomasi demokratis hanya istilah semata, atau hanya berlaku untuk hubungan antar kekuasaan di dalam negeri meskipun keputusan itu bisa sangat tidak demokratis bagi orang lain.
“Diplomacy by other means”
Istilah ini digunakan untuk menghaluskan kata perang dan didasarkan pada kalimat Von Clausewitz, seorang jenderal Jerman, yang berfilosofi bahwa “war is the continuation of diplomacy by other means” (perang adalah kelanjutan dari diplomasi dengan sarana lain). Kemenangan di lapangan menentukan kemenangan di meja perundingan. Ini juga sesuai dengan anggapan bahwa “diplomacy without power is like music without instrument.” Israel, misalnya, melakukan perang kilat 6 hari (The Six Day War) pada tahun 1967 dalam ambisinya menciptakan Israel Raya dan dalam waktu yang singkat tersebut mampu menguasai wilayah-wilayah penting seperti Jazirah Sinai dan Gaza (milik Mesir), Dataran Tinggi Golan (Syria), Yerusalem Timur, dan Tepi Barat Sungai Jordan (Yordania). Dengan perang dan penguasaan wilayah ini Israel bisa memaksakan diplomasinya kepada Mesir untuk mengakui kedaulatan Israel. Nama lainnya adalah warrior diplomacy alias diplomasi tentara, atau juga Total Diplomacy. Meskipun demikian, mengingat “diplomacy by other means” ini sama saja dengan perang, maka ia tidak bisa dikategorikan sebagai diplomasi apabila diplomasi adalah “the management of international relations by negotiation.” Kalau perang, bukan negosiasi, maka ia bukan diplomasi.
Diplomacy by Sex
Ada dua contoh utama dalam hal diplomasi dengan menggunakan daya tarik seksual ini. Yang pertama adalah yang dilakukan oleh Cleopatra untuk menghindarkan Mesir dari serbuan tentara Romawi, dengan menikahi Anthony, Jenderal yang ditugaskan memimpin pasukan penaklukan. Yang kedua adalah yang dilakukan Ratu Elizabeth dari Inggris pada masa Inggris belum mempunyai kekuatan besar pada pertengahan Abad ke-17. Dengan menggunakan seks sebagai senjata, Elizabeth melakukan cumbu rayu dan permainan cinta yang cukup lama dengan saudara-saudara raja Perancis agar mereka membantu mencegah terjadinya aliansi Franco-Spanish, dan berhasil. Dalam dunia modern teknik diplomasi seperti ini kalaupun masih dilakukan, sukar untuk dibuktikan dan tentunya justru ditutup-tutupi. Konon ada sebuah pemerintahan yang suka menjebak pemimpin sebuah negara Dunia Ketiga dengan suguhan wanita dan merekamnya untuk memaksa si pejabat untuk mengikuti Blok yang dipimpinnya. Kisah yang jauh lebih sering terjadi adalah di dunia spionase yaitu dengan penggunaan wanita untuk menjebak spion lawan agar bersedia membocorkan rahasia intelijen.
Diplomacy, hardware
Piranti keras diplomasi misalnya gedung. Dalam satu kejadian, gedung kedutaan yang disediakan oleh negara di mana sebuah misi akan ditempatkan bisa memunculkan insiden diplomatik karena adanya upaya penyadapan (bugging) oleh negara yang menyediakan gedung tersebut. Gedung yang disediakan Pemerintah Soviet untuk Kedutaan Besar Amerika Serikat di Moskow pernah diketahui dipenuhi oleh alat penyadap yang dipasang oleh pemerintah Soviet. Pada masa Perang Dingin bugging bahkan menjadi kegiatan terselubung paling utama dan menggunakan kedutaan sebagai basis kegiatan. Dengan alasan kekebalan diplomatik, gedung kedutaan tidak boleh digeledah oleh aparat keamanan negara penerima misi. Di Indonesia juga pernah terjadi kasus di mana Kedubes Australia di Indonesia melakukan penyadapan pembicaraan telpon Kedubes Jepang. Bahkan tidak mustahil jika memata-matai juga dilakukan terhadap Indonesia. Kegiatan memata-matai yang memang merupakan salah satu kegiatan ilegal kedutaan ini merupakan kegiatan yang sangat rahasia. Umumnya kegiatan spionase ini merupakan bagian dari tugas diplomat yaitu information gathering. Tidak banyak yang bisa diketahui dari kegiatan ini kecuali yang kemudian terungkap karena memunculkan insiden diplomatik. Penggunaan gedung kedutaan untuk kegiatan spionase menurunkan kehormatan diplomasi alias merendahkan nilai (depresiasi) diplomasi karena tempat yang sangat terhormat justru digunakan untuk kegiatan yang tidak terhormat.
Diplomacy, software
Piranti lunak diplomasi. Yang dimaksud adalah manusia pelaksana kegiatan diplomatik alias para anggota corps diplomatique. Mereka adalah penentu keberhasilan sebuah misi diplomatik. Karena itulah KM Panikkar menekankan definisi diplomasi pada “the art of forwarding one’s interest in relations with other states.” Apabila diplomasi dijalankan oleh seorang “seniman” diplomasi, alias diplomat yang pandai, maka tingkat keberhasilan diplomasi akan sangat tinggi. Sebaliknya apabila yang melaksanakan adalah orang-orang yang tidak tepat alias tidak ahli dalam bidangnya, maka kepentingan nasional sebuah negara tidak akan tercapai dengan baik. Indonesia memilih Adam Malik yang wartawan sebagai Menteri Luar Negeri karena posisi Adam Malik lebih kepada figur untuk memperkenalkan Indonesia, semacam tugas public relations. Namun ketika Indonesia ingin mencapai kepentingan berupa pengakuan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) berkait dengan wilayah Indonesia dalam hukum laut dan perairan internasional maka yang ditugaskan sebagai seniman adalah Mochtar Kusumaatmadja. Begitu pula ketika Indonesia ingin memperjuangkan persoalan Timor Timur (East Timor Question) agar tidak masuk kedalam agenda sidang Majelis Umum PBB, maka orang yang tepat adalah Ali Alatas yang memang mempunyai pengalaman sangat cukup dalam hal lobbying di antara negara-negara anggota PBB. Setiap jaman ada diplomat yang sangat cemerlang dalam melaksanakan tugas seperti Kardinal Mazarin (Perancis), Von Metternich (Austria), Bismarck (Prussia/Jerman), Henry Kissinger (AS) dan lain-lain. Dalam jaman teknologi informasi sekarang ini seorang diplomat yang tidak menguasai keahlian bantu seperti keahlian dalam teknologi informasi (menguasai program komputer, misalnya) akan sangat tertinggal dengan diplomat dari negara lain dalam hal penguasaan informasi. Ketinggalan dalam penguasaan informasi bisa menghambat tugas-tugas diplomatik bahkan merugikan negara. Kasus terbaru adalah munculnya kritikan masyarakat internasional terhadap para diplomat Indonesia bahwa “diplomat Indonesia tidak menguasai informasi tentang Aceh” akibat buruknya koordinasi bantuan internasional untuk penanganan pasca bencana Tsunami di Aceh 26 Desember 2004.
Diplomasi Asap
Secara istilah, mungkin diplomasi asap tidak tepat apabila dianggap sebagai sebuah sebuah kegiatan resmi dan terencana dari suatu negara. Hanya saja istilah ini pernah muncul di sebuah media massa dengan membahas bagaimana dampak kebakaran hutan Indonesia yang melanda beberapa negara tetangga khususnya Singapura dan Malaysia yang mengganggu tidak hanya penerbangan tetapi juga kehidupan sehari-hari kemudian mendorong beberapa negara tetangga, khususnya Singapura dan Malaysia, untuk ikut memecahkan persoalan kebakaran hutan kita. Meskipun demikian, pada kebakaran hutan tahun 2004 ini tidak ada lagi kerjasama untuk memadamkan kebakaran hutan. Selain tidak sehebat tahun 2001, asap akibat kebakaran hutan sudah merupakan bisnis rutin Indonesia alias kesengajaan yang tidak perlu dibantu memadamkannya.
Diplomasi Beras
Merupakan salah satu implementasi dari diplomasi prestis. Pada tahun 1960an, saat Presiden Soekarno tidak lagi bersikap bersahabat dengan Barat sebagaimana tampak dalam politik Anti Nekolim, Ganyang Malaysia dan Rebut Irian Barat, maka citra Indonesia di mata internasional dicoba diruntuhkan dengan menyebut gejala kekurangan makan di beberapa daerah di Indonesia sebagai bencana kelaparan yang seolah-olah terjadi di seluruh Indonesia. Kesempatan untuk memulihkan citra atau prestis Indonesia muncul ketika kemudian India mengalami krisis pangan dan Indonesia—yang disebut-sebut mengalami kelaparan—justru membantu dengan pengiriman sekian ribu ton beras untuk diberikan kepada India. Diplomasi beras ini cukup efektif untuk menepis berita buruk tentang kelaparan di Indonesia.
Diplomasi Matrimonial
Dengan arti harafiah diplomasi perkawinan, diplomasi matrimonial sepertinya adalah pola diplomasi yang paling awal dan dominan menjadi sarana untuk mengatur hubungan antar negara dan atau mencapai kepentingan sebuah negara pada masa lalu. Contoh yang paling klasik adalah ketika Nabi Sulaiman menikahi Ratu Balqis, lalu jaman Islam dan diikuti jaman Eropa seperti misalnya Spanyol yang bersatu dengan pernikahan Ferdinand dari Aragon dengan Isabella dari Castillia. Dalam sejarah Indonesia, kerajaan Majapahit merupakan contoh kuat bagaimana diplomasi matrimonial diupayakan sebagai alat mencapai kepentingan Majapahit berupa penyatuan Nusantara oleh Patih Gadjah Mada meski tidak selalu mendatangkan keberhasilan, bahkan Majapahit terpaksa harus melakukan perang Bubat ketika diplomasi matrimonialnya yang ditujukan kepada Kerajaan Pasundan berubah menjadi blunder. Diplomasi matrimonial merupakan fenomena diplomasi yang sangat menonjol dalam sejarah perang dan diplomasi di Eropa mulai tahun 1500 sampai abad ke-18. Bahkan pernah negara-negara kerajaan Eropa mengalami masa diperintah oleh raja atau ratu yang seluruhnya sesungguhnya masih saudara.
Diplomasi Munafik
Istiah yang secara khusus diberikan pada sikap Israel yang selalu mengingkari perjanjian yang sudah disepakatinya. Semua perjanjian yang berkait dengan kemerdekaan Palestina, misalnya, tidak ada yang terlaksana sepenuhnya mulai dari Oslo Accord 1991, Gaza-Jericho First, Wey River, sampai Road Map alias Peta Perjanjian Perdamaian. Bahkan perundingan Annapolis yang diprakarsai Presiden Bush, dilaksanakan pada awal bulan Desember 2007 juga sudah banyak disikapi secara skeptis mengingat tidak adanya kesungguhan Israel untuk memerdekakan Palestina. Secara rinci diplomasi munafik ala Yahudi bisa dibaca dalam karya Paul Findley dengan judul yang sama. Intinya, Israel selalu tidak sejalan antara omongan dengan kenyataan. Seribu alasan disiapkan untuk tidak menjadikan Palestina sebuah negara merdeka. Amerika, yang sering diharapkan menjadi honest broker alias penengah yang adil jelas tidak bisa bersikap adil apabila sudah menyangkut kepentingan Yahudi Israel. Akibat pengaruh kuat lobby Yahudi di Washington, Amerika juga menjalankan politik luar negeri yang berstandar ganda—yang itu juga bisa berarti munafik—terhadap bangsa Palestina. Kalau invasi Irak ke Kuwait segera mendapat respon penuh dengan kekuatan militer, maka invasi Israel ke beberapa negara Arab di tahun 1967—walaupun sudah melahirkan Resolusi 242 yang menuntut Israel agar mengembalikan wilayah yang didudukinya—atau invasi ke Libanon tahun 1982, tidak memunculkan tanggapan apapun dari Amerika.
Diplomat Dunhill
Kalau anda mengamati bungkus rokok dengan merek tersebut akan anda jumpai tulisan “London-Paris-New York” di bagian depan. Diplomat Dunhill adalah sebutan bagi diplomat yang memilih atau hanya mau ditempatkan di kota-kota besar tadi dengan alasan tertentu (karena mantan pejabat tinggi militer, atau ada kendala bahasa, atau karena fasilitas yang lebih bagus, atau akses untuk pulang yang lebih dekat). Diplomat Dunhill memang tidak hanya di tiga kota tersebut, namun ia berlaku pula untuk tempat-tempat khusus yang seolah-olah merupakan jatah diplomat yang berasal dari militer seperti Kuala Lumpur atau Singapura.
Diplomatic Bluff
Gertakan diplomatik. Didalam melaksanakan negosiasi, terkadang pihak yang berunding susah sekali mencapai kesepakatan. Kesulitan itu misalnya karena sikap keras kepala pihak yang kuat dengan tidak mau menerima aspirasi pihak yang dianggap lebih lemah sehingga pihak yang lebih inferior kemudian menggertak dengan tidak ingin melanjutkan perundingan. Gertakan diplomatik pernah dilakukan Indonesia saat ingin merebut Irian Barat (sekarang Papua) dengan melakukan move untuk mendekati Soviet agar Barat, khususnya Amerika, membantu Indonesia menekan Belanda agar segera keluar dari Irian Barat. Bahkan gertakan juga dilakukan dengan menarik diri dari keanggotaan PBB. Dalam contoh lain pihak yang menggertak adalah fasilitator perundingan. Konflik di bekas negara Yugoslavia, khususnya antara Serbia, Kroasia, dan Bosnia sudah diupayakan didamaikan oleh Amerika dan difasilitasi. Setelah beberapa kali pertemuan tidak menghasilkan keputusan berarti, maka ketika sesi perundingan dilaksanakan di Dayton, Ohio, Amerika mengancam tidak akan meneruskan memfasilitasi pertemuan dan perundingan damai selanjutnya apabila tidak segera dicapai kesepakatan. Dengan gertakan itu akhirnya kesepakatan bisa dicapai. Bisa saja gertakan diplomatik adalah gertakan kosong sekedar untuk menjajagi seberapa tinggi bargaining position yang bisa diperoleh dan sangat mungkin gertakan itu tidak mempan.
Dollar Diplomacy
Diplomasi yang melekat pada sifat Amerika yang sangat sering menggunakan bantuan ekonomi dalam memodifikasi perilaku negara lain. Istilah ini pertama kali muncul dalam kebijakan Presiden Howard Taft yang menginginkan kehadiran permanen Amerika di wilayah Karibia dan Latin sesudah mereka menjalankan gunboat diplomacy. Kebijakan ini berlanjut sampai kini. Kebijakan yang terkenal berkait dengan diplomasi dollar misalnya Marshall Plan alias ERP (European Recovery Program) dan program sejenis yang ditawarkan ke seluruh dunia seperti Colombo Plan. Lihat juga cashbox diplomacy.
Funeral Diplomacy
Diplomasi Pemakaman. Salah satu contohnya adalah apa yang dilakukan oleh Indonesia. Ketika menghadiri acara pemakaman Kaisar Jepang Hirohito, Presiden Soeharto menggunakan kesempatan tersebut untuk mematangkan kontak dengan wakil pemerintah Cina yang juga hadir dalam upacara pemakaman tersebut dalam rangka normalisasi hubungan diplomatik antara Indonesia-Cina. Diplomasi yang dilakukan di sela-sela acara pemakaman ini kemudian membawa kedua negara menyepakati pembukaan kembali hubungan diplomatik yang sempat dibekukan pasca pemberontakan G-30-S/PKI. Diplomasi Pemakaman ini termasuk kedalam apa yang disebut sebagai quiet diplomacy alias diplomasi diam-diam. Quiet harus dibedakan dengan secret. Diplomasi diam-diam dilakukan untuk mencegah agar upaya diplomatik tidak mengalami kegagalan pada tahap awal alis prematur mengingat kemungkinan penolakan oleh berbagai pihak di luar pemerintah, atau bahkan keberatan oleh negara lain. Apabila nanti hasilnya sudah siap dilakukan, hasil diplomasi ini akan diumumkan terbuka. Diplomasi rahasia tidak pernah diumumkan kepada rakyat sampai kapanpun kecuali ada pergantian rejim secara paksa dan oleh rejim baru diplomasi rahasia itu diungkap ke umum untuk membangun opini publik. Kasus ini pernah terjadi di Russia ketika kaum Bolshevik pimpinan Lenin berhasil menggulingkan pemerintahan kerajaan Russia.
Gunboat Diplomacy
Diplomacy kapal perang yang dilakukan Amerika untuk membuat agar negara-negara Amerika Tengah dan Amerika Latin tidak menentang politik Amerika, khususnya dalam ambisinya memperoleh wilayah yang mereka anggap sebagai “American destiny.” Sampai sekarang teknik diplomasi ini masih dijalankan AS dengan sarana-sarana modern berupa armada kapal induk yang beroperasi dan berpatroli di seluruh samudra. Ketika ketegangan antara Cina dengan Taiwan meningkat dengan Cina melakukan latihan militer di Selat Taiwan (lihat diplomasi peluru kendali), maka AS segera mengirimkan kapal induknya ke sana sebagai deterrence yang ditujukan untuk meredam keinginan Cina untuk menyerbu Taiwan. Begitu pula kalau ada kawasan lain yang bergejolak, misalnya di perairan Teluk Persia, maka AS segera akan mengirimkan armada kapal induknya mendekati wilayah tersebut. Dengan kehadiran armada yang berkekuatan tempur sampai 12 kapal dan 100 pesawat tempur termasuk mempunyai kemampuan darurat berupa perang nuklir, gunboat diplomacy ini diharapkan mempunyai efek menakut-nakuti alias deterrence. Penggunaan kapal tidak terbatas hanya yang tampak di permukaan, tetapi juga manuver kapal selam yang pada masa Perang Dingin sering dilakukan oleh Uni Soviet.
Military Diplomacy
Penggunaan sarana militer—bukan kekuatan nyata militer—sebagai alat untuk mempengaruhi negara lain secara langsung. Diplomasi militer bisa dijumpai dalam beberapa peristiwa seperti misalnya parade militer yang dulu secara rutin dilakukan oleh Uni Soviet dalam rangka memperingati hari Revolusi Bolshevik. Uni Soviet menggunakan parade militer di lapangan Merah, Kremlin, untuk menunjukkan kekuatan militernya, khususnya produk-produk baru peralatan militer. Tujuan strategisnya adalah untuk deterrence (menggentarkan) lawan agar berpikir dua kali kalau ingin menyerang Soviet atau agar negara-negara anggota Pakta Warsawa sendiri tidak coba-coba menentang Soviet. Dari parade itulah kemudian NATO (North Atlantic Treaty Organization) memberi sebutan bagi peralatan militer Uni Soviet. Nama-nama pesawat seperti Frogfoot, Badger, Bear, Foxbat, Foxhound, dsb. adalah sebutan pemberian NATO. Begitu pula untuk nama-nama tank dan peluru kendali, termasuk peluru kendali antar benua. Pameran alat militer ini kemudian direspon oleh negara-negara lain dengan menciptakan alat tandingan sehingga muncul fenome action-reaction formation, semacam perlombaan senjata. AS sering menggunakan cara yang sama berupa show of force melalui armada terapung, misalnya Armada Ke-7, yang rutin berlayar dari satu lautan ke lautan yang lain dan kadang-kadang melewati Terusan Suez. Negara mana yang tidak gentar ketika melihat sebuah kapal induk dengan 100 buah pesawat tempur, ratusan buah rudal jelajah, bahkan rudal nuklir, dan beberapa buah kapal pengawal lainnya yang membawa kemampuan tempur yang melebihi kekuatan militer sebuah negara? Muhibah kapal perang, pameran kedirgantaraan (air show), juga merupakan sarana yang efektif untuk menjalankan diplomasi militer. Dalam sebuah pameran kedirgantaraan, sebuah negara bisa memamerkan peralatan tempur terbaru mereka dan menjadikan negara lain terpengaruh untuk memilikinya. Di sini kemudian muncul fenomena pasar sebagai tambahan dari efek terpengaruh kehebatan sebuah produk militer. Bahkan lebih jauh pameran seperti itu bisa membangun pendapat umum untuk mengagumi kemajuan teknologi suatu negara sehingga soft power menjadi sangat efektif mempengaruhi.
Missile Diplomacy
Diplomasi peluru kendali. Istilah ini merujuk kepada gertakan Cina kepada Taiwan agar Taiwan tidak memproklamasikan kemerdekaan. Ketika para pemimpin Taiwan saat kampanye pemilihan presiden mencoba bermain dengan isu proklamasi kemerdekaan, maka Cina segera menggertak disertai dengan melakukan latihan militer di Selat Taiwan khususnya latihan penembakan rudal untuk menunjukkan keseriusan Cina menghalangi kemerdekaan Taiwan. Tidak hanya berupa latihan penembakan rudal, Cina juga menempatkan sekian ratus batere rudal yang diarahkan ke Taiwan untuk “directly influences” para pemimpin Taiwan bahwa Cina serius mencegah Taiwan merdeka. Apabila diplomasi rudal ini dilakukan Amerika, maka istilah yang sering muncul adalah Tomahawk diplomacy karena nama peluru kendali jelajah (cruise missile) Amerika bernama Tomahawk, yaitu nama kapak perang Indian. Yang pernah dilakukan Amerika misalnya adalah ketika Presiden Clinton memerintahkan penembakan rudal Tomahawk untuk meredam aksi Slobodan Milosevic membantai etnis Muslim Bosnia atau yang pernah dikirimkan kepada Presiden Irak Saddam Hussein. Rudal jelajah juga pernah dikirimkan kepada pemimpin Libya Mouammar Khadaffi oleh Ronald Reagan dan menewaskan anak angkatnya. Korea Utara menggunakan ujicoba penembakan rudal Rodong dan Taepodong agar Amerika tidak terlalu memanja Korea Selatan dengan peralatan militer atau mau membantu kesulitan ekonomi Korut. India dan Pakistan sama-sama menggunakan sarana ujicoba rudal nuklir mereka untuk saling mengirim pesan bahwa apabila salah satu negara mendahului menyerang maka akan terjadi situasi MAD (mutually assured destruction). Iran pada masa Khomeini juga melakukan penempatan rudal Silkworm di Selat Hormuz agar negara-negara Barat tidak seenaknya melewati wilayah itu. Irak membeli rudal Scud dari Uni Soviet juga untuk menaikkan posisi tawar-menawarnya menghadapi AS. Bahkan Perang Dingin di Eropa adalah suasana diplomasi rudal karena masing-masing menempatkan rudal yang mengarah ke pihak lawan.
New Diplomacy
Sering juga disebut open diplomacy (diplomasi terbuka). Ketika Presiden Amerika Woodrow Wilson ikut datang dan berpidato dalam Konferensi Versailles untuk mencapai perjanjian mengakhir Perang Dunia I, ucapannya yang mengatakan tentang “open covenant openly arrived at” (perjanjian terbuka yang dicapai secara terbuka) dianggap sebagai satu era yang disebut diplomasi baru, khususnya untuk membedakannya dengan era sebelumnya (diplomasi lama) yang berkarakteristik tertutup, elitis, dan sering menjerumuskan rakyat kedalam peperangan. Meskipun kemudian muncul perdebatan tentang sifat terbuka dalam diplomasi yang dalam prakteknya susah dicapai, namun ide Woodrow Wilson setidaknya semakin meningkatkan akuntabilitas pejabat pemerintahan dalam membuat perjanjian dengan negara lain yang bisa berdampak besar terhadap rakyat sebuah negara. Peningkatan tanggungjawab pejabat pemerintahan ini adalah dengan melaporkannya kepada parlemen alias dewan perwakilan rakyat. Meskipun demikian, Indonesia di bawah Orde Baru, meski sering menyebut dirinya demokratis, justru tidak pernah menggunakan hak ratifikasi DPR secara kritis untuk meratifikasi perjanjian luar negeri khususnya hutang sehingga akibatnya sangat buruk bagi rakyat. Era diplomasi baru tidak terlalu berhasil mengintroduksikan diplomasi terbuka, namun adanya diplomasi parlementer merupakan salah satu bentuk diplomasi yang secara terbuka dibahas dan menjadi urusan banyak bangsa.
Oil Diplomacy
Diplomasi minyak bisa mempunyai dua makna. Yang pertama adalah apa yang dilakukan negara-negara untuk mencari sumberdaya minyak sebagai upaya pemenuhan akan kebutuhan minyak untuk industrinya (forwarding one’s interest in relations with other states). Yang kedua adalah apa yang dilakukan khususnya oleh negara-negara Arab pengekspor minyak yang pada tahun 1974 melakukan embargo terhadap negara-negara Barat dengan tujuan agar Barat tidak membela Israel secara membabibuta (the use of oil as a means by which a state directly influences another). Pada kasus yang pertama tidak banyak contoh yang spesifik politik kecuali informasi lama bagaimana negara-negara Eropa berlomba dengan Russia untuk memecah-belah Daulah Usmaniyah yang wilayahnya (negara-negara Arab sekarang) banyak mengandung minyak. Diplomasi mencari minyak, seperti juga bahan alam lainnya, masuk kedalam bagian besar diplomasi geopolitik seperti yang dilakukan Soviet dengan “politik air hangat” atau yang dilakukan AS dengan gunboat diplomacy-nya. Pada kasus diplomasi minyak yang berwujud embargo, konsekuensi embargo berhasil memaksa AS khususnya untuk membawa Israel ke perjanjian damai dengan Mesir di Camp David, Amerika.
Old Diplomacy
Adalah sebutan untuk era diplomasi Eropa mulai tahun 1500 sampai mulainya Perang Dunia I (1914). Karakteristik diplomasi lama adalah rahasia, tertutup, elitis (aristokratik), penuh tipudaya, bahkan cenderung menerapkan prinsip Machiavelli (the end justifies the means). Beberapa istilah lain sering muncul untuk menyebut era diplomasi lama ini, misalnya sebutan “diplomasi genderang dan terompet” ketika menyebut rivalitas Dinasti Habsburg (Austria) dengan Dinasti Bourbon (Perancis). Ada juga yang menyebut diplomasi Von Metternich dalam Konferensi Wina tahun 1811-1815 dengan sebutan “intrik-intrik gincu dan kamar hias.” Untuk bahan lebih banyak baca sejarah dan perang Eropa 1500-1914.
Open Diplomacy
Diplomasi Terbuka merupakan gagasan Presiden Amerika Woodrow Wilson untuk mencegah kembalinya praktek-praktek diplomasi lama jaman Eropa yang tidak mempunyai akuntabilitas terhadap rakyat. Diplomasi terbuka tidak mudah dilaksanakan karena persoalan teknis. Apabila dilakukan perundingan secara terbuka, mungkin akan terlalu banyak pihak yang ingin ikut campur dan dengan demikian meningkatkan resiko kegagalan. Apabila dalam perundingan tersebut dibicarakan hal-hal strategis, atau keamanan militer seperti misalnya berkait dengan jumlah peluru kendali (contohnya perundingan SALT, strategic arms limitation talks), maka dikuatirkan hal itu akan berdampak pada persoalan keamanan yang sangat serius karena pihak lawan menjadi tahu kekuatan militer sebuah negara. Lihat juga entry New Diplomacy.
Prestige Diplomacy
Diplomasi yang dijalankan sebuah negara untuk memperoleh prestis atau status dan atau penghormatan tertentu. Adalah normal apabila ada sebuah negara besar atau mempunyai potensi untuk menjadi sebuah negara besar, akan berusaha melakukan kebijakan yang bertujuan untuk mencerminkan sekaligus memperkenalkan potensinya kepada negara lain. Ini dikenal dengan istilah power projection. Cina, misalnya, tidak ingin diremehkan oleh Vietnam meskipun Vietnam bisa mengusir tentara Amerika keluar dari negara itu. Oleh karena itu ketika Vietnam membantu salah satu faksi di Kamboja, Cina kemudian aktif membantu Sihanouk, termasuk menggempur pasukan Vietnam di perbatasan dengan Cina dan mengatakannya “memberi pelajaran.” Indonesia sebagai negara yang berpotensi menjadi negara besar di Asia Tenggara, bahkan di Asia, juga tidak ingin dipandang sebelah mata dan lebih rendah dari beberapa negara Amerika Latin. Maka dari itu Indonesia berusaha keras untuk memperoleh prestis tertentu, seperti dengan menjadi ketua GNB dan sebagai “big brother” dalam sistem organisasi regional ASEAN yang sifatnya big-brother system. Indonesia juga sangat aktif untuk berinisiatif menjadi payung ASEAN seperti memfasilitasi perdamaian Kamboja, Moro, atau Laut Cina Selatan. Dengan peran seperti itu Indonesia memperoleh prestis yang tinggi. Lihat Diplomasi Beras.
Preventive diplomacy
Diplomasi yang dilakukan khususnya oleh negara-negara Dunia Ketiga untuk mencegah keterlibatan superpower atau negara-negara besar dalam sebuah konflik lokal atau regional dengan cara berusaha menyelesaikan sendiri persoalan ketegangan atau konflik regional tersebut. Contoh utama di Asia Tenggara adalah konflik Laut Cina Selatan (kepulauan Spratly atau persoalan garis batas terluar) yang melibatkan antara lain Vietnam, Filipina, Malaysia, Indonesia, bahkan Cina. ASEAN berusaha keras mencegah agar konflik tidak meruncing dengan keterlibatan aktif Cina, atau mungkin nanti negara besar lain mengingat Filipina masih punya pangkalan militer AS dan begitu pula Vietnam masih punya hubungan baik dengan Uni Soviet yang memanfaatkan pangkalan angkatan laut bekas milik AS di Teluk Cam Ranh. Untuk tujuan mencegah intervensi superpower tersebut ASEAN membentuk ARF (Asean Regional Forum) sebagai wadah konsultasi persoalan-persoalan keamanan agar bisa diselesaikan dengan “the ASEAN Way” alias cara ASEAN. Mencegah keterlibatan superpower atau negara besar lain dalam sebuah konflik sangat penting mengingat apabila ada keterlibatan mereka konflik akan meningkat intensitasnya, atau menjadi semakin sulit diselesaikan, dan bahkan semakin luas skala konfliknya.
Public diplomacy
Diplomasi Publik mempunyai pengertian sebagai upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah suatu negara terhadap publik sendiri maupun masyarakat internasional untuk memperbaiki citra. Citra buruk yang diperoleh pemerintah Amerika dari kebijakan luar negerinya ke Timur Tengah (misal dengan munculnya istilah standar ganda atau unhonest broker), serta akibat yang dialami seperti diserangnya berbagai fasilitas, properti dan peralatan serta personil militer Amerika oleh “teroris” sampai pada runtuhnya gedung WTC September 2001, mendorong munculnya gagasan untuk memperbaiki citra tersebut. Meskipun diplomasi publik mempunyai dua arah yaitu publik dalam negeri serta publik internasional, yang lebih terkait dengan hubungan internasional adalah yang kedua. Pada saat Amerika “diserang” (karena sampai sekarang baru dugaan kepada) Usamah bin Ladin Presiden Bush berpidato mengucapkan kalimat—yang tentu saja kemudian diralat sebagai keseleo lidah—bahwa Amerika sedang mengalami “crusade” alias perang salib, sebuah konotasi perang agama, antara agama Amerika yang notabene Kristen Protestan dengan Islam. Kekeliruan inilah yang kemudian ingin diperbaiki dengan berbagai cara termasuk kalimat bahwa Amerika tidak memusuhi Islam, penerbitan berbagai media yang menggambarkan bahwa umat Islam baik-baik saja di negara paling demokratis di dunia itu, dan seterusnya. Informasi tentang Islam di Amerika atau kehidupan beragama di AS ini disebarluaskan melalui USIS (United States Information Service) ke negara-negara yang berkomunitas Muslim berupa film atau buku dan program-program TV seperti VOA (Voice of America).
Resource diplomacy
Mirip dengan oil diplomacy yang dijalankan untuk memperoleh sumberdaya baik alam maupun bahan mentah. Apabila ruang lingkupnya kita perluas, ia bisa mencakup diplomasi untuk memperoleh financial resources seperti yang dilakukan Indonesia, atau yang dilakukan para pemimpin negara lain untuk mengundang investasi asing. Bahkan pernah ada sebutan bahwa sesungguhnya seorang presiden atau perdana menteri adalah “the first salesperson” negaranya dalam pengertian seorang presiden atau PM harus menjadi orang pertama yang mampu ‘menjual’ negaranya agar negara lain tertarik, baik membeli produk, memasarkan produk, atau menanamkan modalnya. Presiden Soeharto begitu terpilih sebagai Ketua GNB berkeliling ke Eropa untuk menagih komitmen negara-negara Eropa dalam program ODA (Official Development Assistance) yang telah dijanjikan kepada negara-negara berkembang sebesar 0,7 persen dari GDP mereka namun baru direalisasikan sebesar 0,3 persen.
Reunion Diplomacy
Diplomasi Reuni. Lee Teng Hui, waktu itu Presiden Taiwan, mengalami kesulitan diplomatik apabila ingin melakukan kunjungan ke negara lain terutama ke Amerika mengingat masih adanya persoalan pengakuan satu Cina, yaitu bahwa yang diakui dan dengan demikian mempunyai hubungan diplomatik formal, adalah RRC. Dengan status sebagai kepala pemerintahan, sudah seharusnya ia memperoleh fasilitas seperti pengawalan dan courtesy VVIP (very very important person) misalnya ditemui langsung oleh presiden atau PM negara yang dikunjungi dan diterima di Gedung Putih atau Downing Street no. 10. Tetapi karena kesulitan formal tadi, maka Presiden Lee Teng-hui tidak bisa mengunjungi Amerika dengan status presiden. Meskipun demikian Presiden Lee tetap berkunjung ke Amerika, dengan menggunakan alasan berkunjung karena akan hadir dalam sebuah reuni mengingat ia adalah lulusan salah satu perguruan tinggi di AS. Meski kunjungan itu sempat menuai protes dari Cina, Lee Teng-hui ternyata diterima di Gedung Putih dan ditemui Presiden Bush. Diyakini bahwa sesungguhnya kunjungan Lee tidak sekedar untuk reuni, melainkan untuk berunding mengenai pembelian senjata dan permintaan kepada AS agar Taiwan diperkenankan mempunyai reaktor pembangkit listrik tenaga nuklir karena tidak lama setelah kunjungan itu Gedung Putih mengeluarkan statemen persetujuan penjualan pesawat dan peluru kendali anti rudal kepada Taiwan serta penjajagan pembangunan reaktor nuklir. Hal yang mirip pernah diajukan Wakil Presiden Taiwan kepada Pemerintahan Megawati untuk tujuan liburan ke Bali. Hanya karena protes keras dari RRC maka pemerintah Indonesia tidak berani menerima kunjungan liburan tersebut. Wakil Presiden Jusuf Kalla lebih berani dengan memberi kesempatan pesawat kepresidenan Taiwan yang singgah pada tahun 2006 lalu untuk melakukan pengisian bahan bakar di Batam. Rumor yang muncul adalah Wapres Jusuf Kalla juga menemui tamunya.
Secret Diplomacy
Diplomasi rahasia. Yang dimaksud adalah diplomasi yang dilakukan oleh pemerintah satu negara dengan negara lain tanpa memberitahukan dan mempertanggungjawabkan kepada rakyat sama sekali, alias dirahasiakan selamanya. Semua perjanjian antar negara pada jaman raja-raja di Eropa abad Pertengahan dibuat tanpa diberitahukan kepada rakyatnya mengingat pada waktu itu sistem pemerintahan di Eropa umumnya monarki absolut. Kalau saja Lenin dengan gerakan Bolshevik-nya tidak membuka arsip-arsip kerajaan Russia dan membeberkannya kepada rakyat, perjanjian tersebut tidak akan diketahui rakyat. Di sini, selain Woodrow Wilson, Lenin termasuk berjasa menjadikan diplomasi, khususnya perjanjian antar negara, menjadi harus diberitahukan kepada rakyat. Keburukan diplomasi rahasia terutama terletak pada akibatnya yang harus ditanggung oleh rakyat karena seringkali rakyat tidak tahu apa-apa ternyata tahu-tahu diserang oleh negara lain, atau negaranya harus ikut berperang.
Silent Diplomacy
Diplomasi diam-diam, nama lainnya quiet diplomacy. Berbeda dengan diplomasi rahasia, diplomasi ini sengaja dilakukan tanpa publikasi lebih dahulu, sampai pada tahap sedemikian rupa sehingga ketika sudah dirasa aman dalam mencapai kesepakatan, barulah hal ini dipublikasikan. Tidak dipublikasikannya upaya diplomatik ini dimaksudkan agar opini publik, khususnya dalam negeri, tidak merusak atau mungkin menggagalkan rencana pemerintah. Rencana Indonesia untuk menormalisasi hubungan diplomatik dengan Cina dijajagi lebih dulu melalui pertemuan tanpa publikasi antara Presiden Soeharto dengan wakil pemerintah Cina saat pemakaman Kaisar Hirohito. Setelah semuanya matang, maka ketika normalisasi itu dilakukan, resistensi dalam negeri sudah tidak begitu berpengaruh pada proses. Seandainya proses ini dipublikasikan, dipastikan pemerintah Indonesia akan menuai protes dari umat Islam yang niscaya didukung kelompok militer yang mungkin bisa menggagalkan upaya normalisasi. Apabila diplomasi rahasia sama sekali tidak dipublikasikan baik proses maupun hasil akhirnya, maka diplomasi diam-diam hanya menghindari publikasi dalam prosesnya, tetapi apa yang kemudian menjadi kesepakatan akhir diketahui oleh masyarakat. Apabila demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang normal, bisa saja normalisasi itu ditolak dengan tidak diratifikasi oleh DPR. Tetapi karena DPR Orde Baru sekedar ‘bantalan stempel’ kebijakan pemerintah, maka seandainya ada penolakan pun tidak akan membatalkan perjanjian tersebut. Contoh terbaru adalah perjanjian kerjasama militer dengan Singapura melalui DCA (Defence Cooperation Agreement). Ketika penolakan di dalam negeri demikian kerasnya, DCA tidak segera diajukan ke DPR untuk diratifikasi. Sangat mungkin pemerintah menunggu agar situasi mendingin sehingga hiruk-pikuk penolakan terhadap DCA bisa dibuat minimal. Namun cara seperti ini sesungguhnya licik karena pemerintah tetap tidak membatalkan DCA.
Shopkeeper Diplomacy
Diplomasi Penjaga Toko. Ini adalah diplomasi yang dilakukan Perancis dalam masa rivalitas dengan Inggris pada abad ke-18 dengan berkonsentrasi pada persoalan-persoalan Perancis di benua Eropa mengingat pentingnya Eropa bagi eksistensi Perancis. Karena itu Perancis melepaskan urusan dan keterlibatannya di Amerika khususnya mengingat akan besarnya biaya yang harus ditanggung apabila ia berperang dengan Inggris di benua baru itu.
Soft Diplomacy
Merupakan istilah yang berkembang sebagai modifikasi dari diplomasi budaya. Soft diplomacy lebih ditujukan pada pengertian diplomasi yang digunakan Jepang dengan menggunakan budaya sebagai sarana mempengaruhi negara lain untuk meningkatkan citra Jepang. Komik Jepang yang dikenal dengan nama manga, film-film kartun seperti doraemon, atau animasi (populer dengan sebutan anime) seperti Pokemon menghasilkan apresiasi luar biasa terhadap Jepang. Orang tidak alergi lagi dengan budaya Jepang, tidak lagi dominan anggapan bahwa Jepang adalah bangsa yang kejam, rakus dalam hal ekonomi (economic animal), dan lain-lain. Bagi Jepang soft diplomacy penting karena umumnya film-film AS mencitrakan sisi negatif Jepang melalui cerita kerakusan pengusaha Jepang sebagaimana bisa dilihat dalam film The Rising Sun, Robocop, atau Aliens. Dalam perkembangan selanjutnya soft diplomacy juga diterapkan pada upaya Taiwan untuk bisa menjalin hubungan dengan masyarakat internasional meskipun hanya ada satu pengakuan formal bagi Cina. Apabila soft diplomacy juga dikaitkan dengan populernya istilah soft power belakangan ini maka orang akan mengagumi kekuatan pengaruh soft power. Banyak orang dari berbagai belahan dunia sempat memimpikan AS sebagai negara yang mereka kagumi, dengan “American way of life” yang ingin mereka tiru, serta semangat Amerika yang mereka ingin punyai. Banyak orang ingin sekolah di AS, atau menikmati kehidupan ala Amerika, dan menyukai berbagai produk AS, baik teknologi maupun budaya. Namun seiring dengan makin seringnya AS menggunakan kekuatan militer pada masa pasca Perang Dingin (dan ini aneh), kekaguman terhadap AS semakin berkurang dan lama kelamaan berubah mejadi ketidaksukaan dan akhirnya kebencian. Ketika AS “diserang Usama bin Laden”, satu pertanyaan yang mereka lontarkan adalah “why do they hate us?”
Technology Dilomacy
Diplomasi Teknologi. Pengertian ini lebih merujuk kepada upaya yang dilakukan oleh negara-negara maju teknologi untuk mempengaruhi negara lain agar mau menggunakan teknologi yang mereka kuasai. Pada awalnya adalah teknologi militer yang ingin dijual kepada negara lain oleh beberapa negara yang bersaing yaitu AS, Soviet, dan Perancis. Untuk menjual pesawat tempur dan atau perlengkapannya seperti peluru kendali, misalnya, masing-masing melakukan kunjungan kepada negara yang punya potensi membeli. Upaya ini bisa juga menggunakan sarana berupa parade militer, pameran produk pertahanan, atau undangan resmi untuk menyaksikan uji coba produk militer. Bahkan sebuah analisis mengatakan bahwa sesungguhnya kalau salah satu superpower (waktu itu) terlibat dan menyeponsori peperangan, maka perang itu hanya untuk mengujicoba senjata baru dalam perang nyata. Ini bisa dibuktikan dari bagaimana Amerika menyuplai rudal tenteng (portable) Stinger kepada gerilyawan Mujahidin Afghanistan untuk menjatuhkan pesawat-pesawat Soviet. Begitu pula penggunaan rudal jelajah AS Tomahawk untuk membom Libya, pesawat siluman F-117 Black Hawk yang berhasil ditembak jatuh di Yugoslavia, bom superbesar yang disebut MALB (mother of all bomb) yang digunakan di Afghanistan untuk meruntuhkan gua-gua tempat persembunyian pasukan Taliban, dan daftar panjang contoh lain, merupakan upaya menjual teknologi. Maka ketika pesawat Super Etendard Argentina menggunakan rudal Exocet Perancis berhasil menenggelamkan kapal Inggris di Malvinas, rudal Exocet dikagumi dan angka penjualannya naik. Sekarang teknologi tinggi bergeser ke teknologi sipil mulai dari teknologi informasi sampai pada rekayasa genetika. Kasus bagaimana MNC Inggris Monsanto menyuap beberapa pejabat Indonesia agar mengijinkan penanaman kapas transgenik merupakan salah satu contoh bagaimana diplomasi teknologi sekarang lebih banyak merambah ke low politics.
Weird diplomacy
Diplomasi yang aneh. Maksudnya adalah, pada jaman di mana kemajuan teknologi sudah demikian pesat, atau di saat kemampuan akademis para diplomat yang sudah semakin mumpuni, atau di mana ada situasi yang demikian krusial yang harus segera diambil keputusan, diplomasi masih ternyata masih tergantung pada the chief diplomat alias kepala pemerintahan. Insiden penembakan di Santa Cruz Timor Timur pada tahun 1991 menunjukkan betapa “aneh” pola diplomasi Indonesia. Dengan situasi yang sangat mendesak untuk segera diselesaikan, ternyata tugas menjelaskan insiden tersebut dan persoalan Timtim pada umumnya hanya diserahkan kepada Menlu Ali Alatas yang harus berkeliling dunia. Ini aneh karena sesungguhnya tugas Duta Besar dan korps diplomatik terkait di satu negara adalah termasuk memberi informasi kepada negara yang ditempati. Akibat yang cukup serius bagi para diplomat adalah, mereka hanya akan bekerja apa bila ada instruksi dan sebaliknya takut melakukan satu insiatif tertentu karena kuatir dipersalahkan dan kehilangan jabatan, bahkan karir di dunia diplomatik.
Wired Diplomacy
Wired bisa berarti dikirimi wire (telegram) atau diikat kawat seperti boneka dalam pertunjukan seni boneka Eropa. Dengan pengertian pertama berarti diplomat sangat tergantung pada perintah atasan dan hanya sekedar menyuarakan apa yang diperintahkan atasan melalui telegram. Akibatnya diplomat tak lebih adalah petugas lapangan yang tidak punya inisiatif dan bahkan takut membuat keputusan karena kuatir akan tidak sesuai dengan keinginan pejabat di atas, alias pejabat di negaranya sendiri. Apalagi kalau pejabat tertingginya militer dan downlines-nya juga militer atau pensiunan militer. Jadi semuanya serba atas petunjuk. Dalam pengertian kedua, pejabat diplomatik melakukan tindakan seperti telah disebutkan namun bukan sekedar karena perintah tetapi kalau pun ada diplomat yang mampu atau pandai tetap tidak diperbolehkan melakukan inisiatif pribadi.
Sabtu, 04 Juni 2011
Sabtu, 09 April 2011
Perubahan Sosial, Modernisasi, globalisasi, ham, dan Pembangunan
Pengantar
Sebagaimana telah dinyatakan oleh Comte, sosiologi dibedakan menjadi sosiologi statik dan sosiologi dinamik. Walaupun kajian sosiologi di sekolah menengah lebih menekankan segi-segi statika, seperti pada pokok bahasan struktur sosial, kelompok dan kelas sosial, institusi, nilai dan norma, dan sebagainya, tetapi sebenarnya juga telah menyentuh aspek-aspek dinamik atau perubahan-perubahan yang terjadi pada masyarakat, seperti hubungan dan dinamika kelompok sosial dalam masyarakat majemuk dan mobilotas sosial, sertu tentu saja kajian spesifik tentang perubahan sosial, modernisasi, dan pembangunan.
Apa yang dimaksud dengan perubahan sosial?
Kingsley Davis memberikan pengertian bahwa perubahan-perubahan yang terjadi pada struktur dan fungsi masyarakat, sedangkan Selo Soemardjan menyatakan bahwa perubahan sosial merupakan perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga kemasyarakatan yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai, sikap, pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Bagaimana kalau perubahan sosial dibandingkan dengan perubahan kebudayaan?
Secara singkat dapat dibedakan bahwa, perubahan sosial merupakan perubahan yang terjadi pada struktur dan proses sosial (konfigurasi dan hubungan di antara unsur-unsur sosial), sedangkan perubahan kebudayaan terjadi pada struktur kebudayaan (nilai/idea, pola bertindak, dan artefak).
Apabila menggunakan pemikiran struktur kebudyaan, maka ruang lingkup perubahan kebudayaan lebih luas daripada perubahan sosial. Perubahan sosial terbatas pada perubahan sistem tindakan (sistem sosial), sedangkan perubahan kebudayaan meliputi semua perubahan pada aspek kebudayaan masyarakat, yang meliputi (1) sistem idea, (2) sistem sosial, dan (3) sistem artefak. Namun, apabila menggunakan pendekatan bahwa masyarakat dan kebudayaan merupakan dwi tunggal, sehingga masyarakat merupakan wadah dan kebudayaan merupakan isi, maka perubahan sosial lebih luas ruang lingkupnya daripada perubahan kebudayaan. Karena perubahan sosial akan meliputi semua perubahan yang terjadi pada masyarakat. Perubahan kebudayaan merupakan perubahan pada isi. Sehingga, perubahan kebudayaan merupakan bagian dari perubahan sosial.
Lepas dari beda sudut pandang tentang ruang lingkup perubahan sosial dan perubahan kebudayaan, yang lebih penting diketahui adalah hubungan di antara keduanya.
Pernahkan Anda membayangkan, perubahan interaksi sosial dari bersifat otoriter menjadi ekualiter apakah mungkin terjadi apabila tidak didahului oleh adanya perubahan nilai-nilai berkenaan dengan tanggapan orang terhadap orang lain dari yang bersifat vertikal (feodal) menjadi horizontal (demokratis)?Kemudian apa yang terjadi apabila dalam masyarakat terjadi perubahan-perubahan unsur kebudayaan seperti seni tari, seni musik, dan seterusnya, apakah akan mempengaruhi unsur-unsur sosial? Bandingkan dengan ketika suatu negara mengubah undang-undang dasarnya, apakah akan diikuti oleh perubahan-perubahan pada struktur dan proses sosial?
Berdasarkan hal tersebut, dapat ditarik semacam kesimpulan bahwa perubahan sosial selalu diawali oleh perubahan kebudayaan. Tetapi tidak semua perubahan unsur kebudayaan diikuti oleh perubahan sosial, hanya perubahan-perubahan unsur kebudayaan yang fundamental saja yang diikuti oleh perubahan sosial. Misalnya perubahan undang-undang dasar. Perubahan unsur-unsur seni tidak akan diikuti oleh perubahan sosial, karena tidak bersifat fundamental.
Mengidentifikasi perubahan sosial
Perubahan sosial dapat diketahui bahwa telah terjadi dalam masyarakat dengan membandingkan keadaan pada dua atau lebih rentang waktu yang berbeda. Misalnya struktur masyarakat Indonesia pada masa pra kemerdekaan, setelah merdeka, orde lama, orde baru, reformasi, dst.
Yang harus dipahami adalah bahwa suatu hal baru yang sekarang ini bersifat radikal, mungkin saja beberapa tahun mendatang akan menjadi konvensional, dan beberapa tahun lagi akan menjadi tradisional.
Bahwa perubahan sosial dapat dipastikan terjadi dalam masyarakat, karena adanya ciri-ciri sebagai berikut.
• Tidak ada masyarakat yang berhenti berkembang, setiap masyarakat pasti berubah, hanya ada yang cepat dan ada yang lambat
• Perubahan yang terjadi pada lembaga sosial tertentu akan diikuti perubahan pada lembaga lain
• Perubahan sosial yang cepat akan mengakibatkan disorganisasi sosial
• Disorganisasi sosial akan diikuti oleh reorganisasi melalui berbagai adaptasi dan akomodasi
• Perubahan tidak dapat dibatasi hanya pada bidang kebendaan atau spiritual saja, keduanya akan kait-mengkait
Tipologi perubahan
Perubahan Siklus dan Linier
Perubahan siklus
Perubahan-perubahan berpola siklus diterangkan antara lain oleh Arnold Toynbe, Oswald Spengler, dan Vilfredo Pareto, bahwa masyarakat berkembang laksana suatu roda, kadangkala naik ke atas, kadang kala turun ke bawah. Spengler dalam bukunya The Decline of The West menyatakan bahwa kebudayaan tumbuh, berkembang dan pudar laksana perjalanan gelombang yang muncul mendadak, berkembang, kemudian lenyap
Perubahan linier
Perubahan berpola linier dianut oleh Comte, Spencer, Durkheim, Weber, Parsons, dst., bahwa kemajuan progresif masyarakat mengikuti suatu jalan yang linier, dari suatu kondisi ke kondisi lain, misalnya dari tradisional menjadi modern, dari agraris ke industria, atau sebagaimana yang dikemukakan oleh Alvin Tofler bahwa masyarakat akan bergerak dari masyarakat gelombang I yang agraris, menuju ke gelombang II yang industrial, dan akhirnya gelombang III masyarakat informasi, dan sebagainya.
Evolusi dan Revolusi
Evolusi merupakan perubahan yang berangsung secara lambat. Menurut uniliniar theory of evolution , evolusi berlangsung melalui tahap-tahap evolusi tertentu, menurut universal theory of evolution, perubahan yang terjadi secara lambat dan mengikuti garis evolusi tertentu, sedangkan menurut multilineal theory of evolution, perubahan evolusi tidak mengikuti tahap atau garis evolusi tertentu, karena perubahan pada suatu unsur dapat mengakibatkan perubahan pada unsur lain, sehingga bersifat multilineal.
Sedangkan, revolusi merupakan perubahan yang berlangsung cepat, radikal, dan/atau menyangkut nilai-nilai dan unsur-unsur yang mendasar.
Revolusi dapat berlangsung dalam kehidupan ekonomi, sosial, politik, maupun kebudayaan. Dalam kehidupan politik, revolusi politik terjadi apabila: (1) ada keinginan umum, (2) ada pemimpin, (3) pemimpin tadi dapat menampung aspirasi, (4) pemimpin tadi dapat menunjukkan tujuan yang konkrit maupun yang abstrak paska revolusi, dan (5) ada momentum yang tepat. Dapat dibayangkan, Revolusi Indonesia pada 17 Agustus 1945, dapat terjadi karena adanya momentum yang tepat, pembomam Hiroshima dan Nagasaki yang membuat Jepang lumpuh.
Perubahan Progresif dan regresif
Perubahan progresif merupakan perubahan ke arah kemajuan, sedangkan regresif merupakan perubahan menuju kea rah keadaan yang lebih buruk (mundur).
Peubahan intended (diinginkan) dan unintended (tidak diinginkan)
Perubahan intended merupakan perubahan yang diinginkan atau direncanakan (planned change), misalnya pembangunan, sedangkan unintended merupakan perubahan-perubahan yang tidak diinginkan (dapat berupa dampak dari suatu perubahan).
Mengapa masyarakat mengalami perubahan?
Masyarakat mengalami perubahan disebabkan oleh baik faktor-faktor yang bersifat internal maupun eksternal, baik yang bersifat material ataupun nonmaterial/ideologis.
David Mc Clelland menyebut faktor hasrat meraih prestasi (n-Ach = need for achievement) sebagai faktor perubahan, sedangkan Alvin Betrand menyebut faktor komunikasi sebagai faktor perubahan yang penting.
Faktor-faktor penyebab perubahan
Apabila dibedakan menurut asal faktor, maka faktor-faktor penyebab perubahan dapat dibedakan antara faktor-faktor internal dan eksternal.
Faktor-faktor eksternal, atau faktor-faktor yang beasal dari luar masyarakat, dapat berupa: (1) pengaruh kebudayaan masyarakat lain, yang meliputi proses-proses difusi (penyebaran unsur kebudayaan), akulturasi (kontak kebudayaan), dan asimilasi (perkawinan budaya), (2) perang dengan negara atau masyarakat lain, dan (3) perubahan lingkungan alam, misalnya disebabkan oleh bendana.
Faktor-faktor internal, merupakan faktor-faktor perubahan yang berasal dari dalam masyarakat, misalnya (1) perubahan aspek demografi (bertambah dan berkurangnya penduduk), (2) konflik antar-kelompok dalam masyarakat, (3) terjadinya gerakan sosial dan/atau pemberontakan (revolusi), dan (4) penemuan-penemuan baru, yang meliputi (a) discovery, atau penemuan ide/alat/hal baru yang belum pernah ditemukan sebelumny (b) invention, penyempurnaan penemuan-penemuan pada discovery oleh individu atau serangkaian individu, dan (c) inovation, yaitu diterapkannya ide-ide baru atau alat-alat baru menggantikan atau melengkapi ide-ide atau alat-alat yang telah ada.
Faktor material dan immaterial
Faktor-faktor penyebab perubahan menurut jenisnya dapat dibedakan antara faktor-faktor yang bersifat material dan yang bersifat immaterial. Faktor-faktor yang bersifat material, meliputi: (1) perubahan lingkungan alam, (2) perubahan kondisi fisik-biologis, dan (3) alat-alat dan teknologi baru, khususnya Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Sedangkan faktor-faktir yang bersifat nonmaterial, meliputi: (1) ilmu pengetahuan, dan (2) ide-ide atau pemikiran baru, ideologi, dan nilai-nilai lain yang hidup dalam masyarakat.
Max Weber menyatakan bahwa industrialisasi dan modernisasi di Eropa Barat pada abad ke-19 bersumber pada pandangan hidup agama Kristen Protestan (baca: Weber dalam The Protestan Ethic and The Spirit of Capitalism). Robert N. Bellah mengkaji tentang pengaruh agama Tokugawa terhadap perkembangan Jepang yg menghasilkan Restorasi Meiji. Ajaran Tokugawa: tentang bekerja keras dan menghindari pemborosan waktu, hidup hemat, serta jujur.
Di samping dikenal adanya faktor penyebab perubahan, berikut diidentifikasi tentang faktor-faktor pendorong dan penghambat perubahan.
Faktor pendorong perubahan:
1. Kontak/komunikasi dengan kelompok/kebudayaan lain
2. Pendidikan yang maju
3. Need for Achievement (n-Ach)
4. Sikap menghargai orang lain dan kebudayaannya
5. Toleransi
6. Struktur sosial (stratifikasi) terbuka
7. Penduduk yang heterogen
8. Ketidakpuasan terhadap keadaan
9. Orientasi ke masa depan
Faktor penghambat perubahan
1. Kurangnya hubungan dengan masyarakat lain
2. Perkembangan IPTEK yang terhambat
3. Sikap masyarakat yang tradisional
4. Vested interested
5. Ketakutan akan terjadi kegoyahan dalam sistem sosial apabila terjadi perubahan
6. Prasangka terhadap hal baru
7. Hambatan ideologis (nilai sosial)
8. Hambatan adat dan tradisi
Industrialisasi, Urbanisasi dan Modernisasi
Modernisasi merupakan proses menjadi modern. Istilah modern berasal dari kata modo yang artinya yang kini. Sehingga, modernisasi dapat diartikan sebagai cara hidup yang sesuai dengan situasi yang kini ada, atau konteks masa sekarang. Apabila cara hidup suatu masyarakat seperti yang diwariskan oleh nenek-moyang atau generasi pendahulunya, masyarakat tersebut disebut masyarakat tradisional. Istilah tradisi berasal dari kata traditum yang artinya warisan.
Tekanan pengertian modernisasi adalah pada teknologi dan organisasi sosial.
Menurut Samuel Huntington proses modernisasi mengandung beberapa ciri pokok sebagai berikut:
1. Merupakan proses bertahap, dari tatanan hidup yang primitif-sederhana menuju kepada tatanan yang lebih maju dan kompleks
2. Merupakan proses homogenisasi. Modernisasi membentuk struktur dan kecenderungan yang serupa pada banyak masyarakat. Penyebab utama proses homogenisasi ini adalah perkembangan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi. Contoh: fenomena coca colonization, Mc world serta californiazation.
3. Terwujud dalam bentuk lahirnya sebagai: Amerikanisasi dan Eropanisasi
4. Merupakan proses yang tidak bergerak mundur, tidak dapat dihindrkan dan tidak dapat dihentikan
5. Merupakan proses progresif (ke arah kemajuan), meskipun tidak dapat dihindari adanya dampak (samping).
6. Merupakan proses evolusioner, bukan revolusioner dan radikal; hanya waktu dan sejarah yang dapat mencatat seluruh proses, hasil maupun akibat-akibat serta dampaknya
Alex Inkeles dan David Smith mengemukakan ciri-ciri individu modern, sebagai berikut:
1. Memiliki alam pikiran (state of mind) yang terbuka terhadap pengalaman baru
2. Memiliki kesanggupan membentuk dan menghargai opini
3. Berorientasi ke depan
4. Melakukan perencanaan
5. Percaya terhadap ilmu pengetahuan
6. Memiliki keyakinan bahwa segala sesuatu dapat diperhitungkan
7. Menghargai orang lain karena prestasinya
8. Memiliki perhatian terhadap persoalan politik masyarakat
9. Mengejar fakta dan informasi
Modernisasi sebagai proses industrialisasi dan urbanisasi
Menjadi modern identik dengan menjadi kota atau menjadi industri. Sehingga perubahan dari tradisional ke modern, akan identik dengan peubahan dari situasi desa menjadi kota, dan perubahan dari kehidupan agraris ke industri.
Talcott Parson menyebut variable-variabel yang berubah dalam perubahan itu, yaitu
1. “Affektivity” ke “Affective Neutrality”. Dari hubungan-hubungan dan tindakan yang didasarkan pada perasaan, ke hubungan-hubungan dan tindakan yang didasarkan pada pertimbangan rasional atau kepentingan tertentu. Modernisasi dan industrialisasi membuat warga masyarakat mampu menunda kesenangan, yang kalau dalam aktivitas ekonomi akan muncul sebagai investasi.
2. “Partikularisme” ke “Universalisme”. Dari interaksi dan komunikasi yang terbatas pada kelompok-kelompok, golongan-golongan, atau aliran-alirann, berubah ke lingkup yang lebih luas (universal).
3. “Orientasi Kolektif” ke “Orientasi Diri”. Dari orientasi hidup untuk kepentingan kelompok ke kepentingan diri.
4. “Askriptif” ke “Achievement”. Dari penghargaan kepada faktor-faktor bawaan lahir, berubah kepada penghargaan-penghargaan berdasarkan prestasi.
5. “Functionally diffused” ke “Functionally specified”. Dari cara kerja yang bersifat umum dan serba meliputi, berubah menjadi berdasarakan kekhususan atau spesialiasi yang dibatasi oleh konteks ruang dan waktu. Bandingkan hubungan antara orangtua – anak dengan guru – murid. Orangtua – anak tidak terbatas oleh ruang dan waktu, sedangkan guru – murid dibatasi oleh ruang dan waktu.
DAMPAK PERUBAHAN
Dampak positif perubahan:
Globalisasi
Memudarnya batas-batas fisik/geografik maupun politik dalam masyarakat dunia, sehingga interaksi dan komunikasi sosial di antara orang-orang dapat berlangsung tanpa hambatan-hambatan yang bersifat geografik maupun politik.
Hal positif yang dapat diambil dari globalisasi adalah berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, karena arus informasi dan alih teknologi dapat berlangsung tanpa batas.
HAM
Universalisme yang berkembang sesuai dengan arus perubahan menjadikan orang-orang mengakui akan HAM. Hak-hak azazi manusia tidak lagi dibatasi karena ras yang berbeda, agama yang berbeda, daerah, atau sukubangsa.
Demokratisasi
Terbukanya peluang berpartisipasi dalam proses ekonomi, sosial, politik, maupun kebudayaan bagi segenap warga masyarakat, tidak memandang asal-usul daerah, kesukubangsaan, ras, aliran, ataupun agama.
Modernisasi
Modernisasi merupakan proses menjadi modern. Istilah modern berasal dari kata modo yang artinya yang kini. Sehingga, modernisasi dapat diartikan sebagai cara hidup yang sesuai dengan situasi yang kini ada, atau konteks masa sekarang. Apabila cara hidup suatu masyarakat seperti yang diwariskan oleh nenek-moyang atau generasi pendahulunya, masyarakat tersebut disebut masyarakat tradisional. Istilah tradisi berasal dari kata traditum yang artinya warisan. Tekanan pengertian modernisasi adalah pada teknologi dan organisasi sosial.
Dampak Negatif Perubahan sosial, Modernisasi, dan Pembangunan
Beberapa dampak negatif dari perubahan sosial adalah:
1. Westernisasi (meniru gaya hidup orang barat tanpa reserve).
2. Sekularisme (pada tingkatnya yang moderat, sekularisme merupakan pandangan hidup yang memisahkan kehidupan agama dengan kehidupan dunia, pada tingkatnya yang lebih ekstrim, sekularisme merupakan pandangan hidup yang menekankan pada pentingnya kehidupan dunia daripada kehidupan akhirat, bahkan sampai pada faham yang tidak mengakui adanya Tuhan)
3. Konsumerisme (pandangan hidup bahwa lebih baik membeli produk barang dan jasa daripada membuatnya sendiri)
4. Konsumtivisme (mengkonsumsi barang dan jasa yang sebenarnya bukan merupakan keperluannya)
5. Hedonisme (cara hidup bermewah-mewah untuk mengejar prestise atau gengsi tertentu)
6. Liberalisme (faham kebebasan berfikir, misalnya Islam Liberal)
7. Feminisme (gerakan sosial yang berupaya menempatkan perempuan dalam urusan-urusan public).
8. Separatisme/pemberontakan/pergolakan daerah
9. Kesenjangan sosial dan ekonomi, yang terjadi karena ketidakadilan dalam proses pembangunan, misalnya karena menekankan atau memprioritaskan daerah atau golongan sosial tertentu
10. Munculnya berbagai tindak kejahatan, baik yang berupa kejahatan kerah putih (white collar crime) maupun yang berupa kejahatan kerah biru (blue collar crime)
11. Munculnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kenakan remaja, prostitusi, dan sebagainya yang disebabkan oleh adanya keinginan untuk menyesuaikan dengan taraf hidup, tetapi tidak didukung oleh kemampuan dan ketrampilan yang memadai (demonstration effect)
(-)
Sebagaimana telah dinyatakan oleh Comte, sosiologi dibedakan menjadi sosiologi statik dan sosiologi dinamik. Walaupun kajian sosiologi di sekolah menengah lebih menekankan segi-segi statika, seperti pada pokok bahasan struktur sosial, kelompok dan kelas sosial, institusi, nilai dan norma, dan sebagainya, tetapi sebenarnya juga telah menyentuh aspek-aspek dinamik atau perubahan-perubahan yang terjadi pada masyarakat, seperti hubungan dan dinamika kelompok sosial dalam masyarakat majemuk dan mobilotas sosial, sertu tentu saja kajian spesifik tentang perubahan sosial, modernisasi, dan pembangunan.
Apa yang dimaksud dengan perubahan sosial?
Kingsley Davis memberikan pengertian bahwa perubahan-perubahan yang terjadi pada struktur dan fungsi masyarakat, sedangkan Selo Soemardjan menyatakan bahwa perubahan sosial merupakan perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga kemasyarakatan yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai, sikap, pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Bagaimana kalau perubahan sosial dibandingkan dengan perubahan kebudayaan?
Secara singkat dapat dibedakan bahwa, perubahan sosial merupakan perubahan yang terjadi pada struktur dan proses sosial (konfigurasi dan hubungan di antara unsur-unsur sosial), sedangkan perubahan kebudayaan terjadi pada struktur kebudayaan (nilai/idea, pola bertindak, dan artefak).
Apabila menggunakan pemikiran struktur kebudyaan, maka ruang lingkup perubahan kebudayaan lebih luas daripada perubahan sosial. Perubahan sosial terbatas pada perubahan sistem tindakan (sistem sosial), sedangkan perubahan kebudayaan meliputi semua perubahan pada aspek kebudayaan masyarakat, yang meliputi (1) sistem idea, (2) sistem sosial, dan (3) sistem artefak. Namun, apabila menggunakan pendekatan bahwa masyarakat dan kebudayaan merupakan dwi tunggal, sehingga masyarakat merupakan wadah dan kebudayaan merupakan isi, maka perubahan sosial lebih luas ruang lingkupnya daripada perubahan kebudayaan. Karena perubahan sosial akan meliputi semua perubahan yang terjadi pada masyarakat. Perubahan kebudayaan merupakan perubahan pada isi. Sehingga, perubahan kebudayaan merupakan bagian dari perubahan sosial.
Lepas dari beda sudut pandang tentang ruang lingkup perubahan sosial dan perubahan kebudayaan, yang lebih penting diketahui adalah hubungan di antara keduanya.
Pernahkan Anda membayangkan, perubahan interaksi sosial dari bersifat otoriter menjadi ekualiter apakah mungkin terjadi apabila tidak didahului oleh adanya perubahan nilai-nilai berkenaan dengan tanggapan orang terhadap orang lain dari yang bersifat vertikal (feodal) menjadi horizontal (demokratis)?Kemudian apa yang terjadi apabila dalam masyarakat terjadi perubahan-perubahan unsur kebudayaan seperti seni tari, seni musik, dan seterusnya, apakah akan mempengaruhi unsur-unsur sosial? Bandingkan dengan ketika suatu negara mengubah undang-undang dasarnya, apakah akan diikuti oleh perubahan-perubahan pada struktur dan proses sosial?
Berdasarkan hal tersebut, dapat ditarik semacam kesimpulan bahwa perubahan sosial selalu diawali oleh perubahan kebudayaan. Tetapi tidak semua perubahan unsur kebudayaan diikuti oleh perubahan sosial, hanya perubahan-perubahan unsur kebudayaan yang fundamental saja yang diikuti oleh perubahan sosial. Misalnya perubahan undang-undang dasar. Perubahan unsur-unsur seni tidak akan diikuti oleh perubahan sosial, karena tidak bersifat fundamental.
Mengidentifikasi perubahan sosial
Perubahan sosial dapat diketahui bahwa telah terjadi dalam masyarakat dengan membandingkan keadaan pada dua atau lebih rentang waktu yang berbeda. Misalnya struktur masyarakat Indonesia pada masa pra kemerdekaan, setelah merdeka, orde lama, orde baru, reformasi, dst.
Yang harus dipahami adalah bahwa suatu hal baru yang sekarang ini bersifat radikal, mungkin saja beberapa tahun mendatang akan menjadi konvensional, dan beberapa tahun lagi akan menjadi tradisional.
Bahwa perubahan sosial dapat dipastikan terjadi dalam masyarakat, karena adanya ciri-ciri sebagai berikut.
• Tidak ada masyarakat yang berhenti berkembang, setiap masyarakat pasti berubah, hanya ada yang cepat dan ada yang lambat
• Perubahan yang terjadi pada lembaga sosial tertentu akan diikuti perubahan pada lembaga lain
• Perubahan sosial yang cepat akan mengakibatkan disorganisasi sosial
• Disorganisasi sosial akan diikuti oleh reorganisasi melalui berbagai adaptasi dan akomodasi
• Perubahan tidak dapat dibatasi hanya pada bidang kebendaan atau spiritual saja, keduanya akan kait-mengkait
Tipologi perubahan
Perubahan Siklus dan Linier
Perubahan siklus
Perubahan-perubahan berpola siklus diterangkan antara lain oleh Arnold Toynbe, Oswald Spengler, dan Vilfredo Pareto, bahwa masyarakat berkembang laksana suatu roda, kadangkala naik ke atas, kadang kala turun ke bawah. Spengler dalam bukunya The Decline of The West menyatakan bahwa kebudayaan tumbuh, berkembang dan pudar laksana perjalanan gelombang yang muncul mendadak, berkembang, kemudian lenyap
Perubahan linier
Perubahan berpola linier dianut oleh Comte, Spencer, Durkheim, Weber, Parsons, dst., bahwa kemajuan progresif masyarakat mengikuti suatu jalan yang linier, dari suatu kondisi ke kondisi lain, misalnya dari tradisional menjadi modern, dari agraris ke industria, atau sebagaimana yang dikemukakan oleh Alvin Tofler bahwa masyarakat akan bergerak dari masyarakat gelombang I yang agraris, menuju ke gelombang II yang industrial, dan akhirnya gelombang III masyarakat informasi, dan sebagainya.
Evolusi dan Revolusi
Evolusi merupakan perubahan yang berangsung secara lambat. Menurut uniliniar theory of evolution , evolusi berlangsung melalui tahap-tahap evolusi tertentu, menurut universal theory of evolution, perubahan yang terjadi secara lambat dan mengikuti garis evolusi tertentu, sedangkan menurut multilineal theory of evolution, perubahan evolusi tidak mengikuti tahap atau garis evolusi tertentu, karena perubahan pada suatu unsur dapat mengakibatkan perubahan pada unsur lain, sehingga bersifat multilineal.
Sedangkan, revolusi merupakan perubahan yang berlangsung cepat, radikal, dan/atau menyangkut nilai-nilai dan unsur-unsur yang mendasar.
Revolusi dapat berlangsung dalam kehidupan ekonomi, sosial, politik, maupun kebudayaan. Dalam kehidupan politik, revolusi politik terjadi apabila: (1) ada keinginan umum, (2) ada pemimpin, (3) pemimpin tadi dapat menampung aspirasi, (4) pemimpin tadi dapat menunjukkan tujuan yang konkrit maupun yang abstrak paska revolusi, dan (5) ada momentum yang tepat. Dapat dibayangkan, Revolusi Indonesia pada 17 Agustus 1945, dapat terjadi karena adanya momentum yang tepat, pembomam Hiroshima dan Nagasaki yang membuat Jepang lumpuh.
Perubahan Progresif dan regresif
Perubahan progresif merupakan perubahan ke arah kemajuan, sedangkan regresif merupakan perubahan menuju kea rah keadaan yang lebih buruk (mundur).
Peubahan intended (diinginkan) dan unintended (tidak diinginkan)
Perubahan intended merupakan perubahan yang diinginkan atau direncanakan (planned change), misalnya pembangunan, sedangkan unintended merupakan perubahan-perubahan yang tidak diinginkan (dapat berupa dampak dari suatu perubahan).
Mengapa masyarakat mengalami perubahan?
Masyarakat mengalami perubahan disebabkan oleh baik faktor-faktor yang bersifat internal maupun eksternal, baik yang bersifat material ataupun nonmaterial/ideologis.
David Mc Clelland menyebut faktor hasrat meraih prestasi (n-Ach = need for achievement) sebagai faktor perubahan, sedangkan Alvin Betrand menyebut faktor komunikasi sebagai faktor perubahan yang penting.
Faktor-faktor penyebab perubahan
Apabila dibedakan menurut asal faktor, maka faktor-faktor penyebab perubahan dapat dibedakan antara faktor-faktor internal dan eksternal.
Faktor-faktor eksternal, atau faktor-faktor yang beasal dari luar masyarakat, dapat berupa: (1) pengaruh kebudayaan masyarakat lain, yang meliputi proses-proses difusi (penyebaran unsur kebudayaan), akulturasi (kontak kebudayaan), dan asimilasi (perkawinan budaya), (2) perang dengan negara atau masyarakat lain, dan (3) perubahan lingkungan alam, misalnya disebabkan oleh bendana.
Faktor-faktor internal, merupakan faktor-faktor perubahan yang berasal dari dalam masyarakat, misalnya (1) perubahan aspek demografi (bertambah dan berkurangnya penduduk), (2) konflik antar-kelompok dalam masyarakat, (3) terjadinya gerakan sosial dan/atau pemberontakan (revolusi), dan (4) penemuan-penemuan baru, yang meliputi (a) discovery, atau penemuan ide/alat/hal baru yang belum pernah ditemukan sebelumny (b) invention, penyempurnaan penemuan-penemuan pada discovery oleh individu atau serangkaian individu, dan (c) inovation, yaitu diterapkannya ide-ide baru atau alat-alat baru menggantikan atau melengkapi ide-ide atau alat-alat yang telah ada.
Faktor material dan immaterial
Faktor-faktor penyebab perubahan menurut jenisnya dapat dibedakan antara faktor-faktor yang bersifat material dan yang bersifat immaterial. Faktor-faktor yang bersifat material, meliputi: (1) perubahan lingkungan alam, (2) perubahan kondisi fisik-biologis, dan (3) alat-alat dan teknologi baru, khususnya Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Sedangkan faktor-faktir yang bersifat nonmaterial, meliputi: (1) ilmu pengetahuan, dan (2) ide-ide atau pemikiran baru, ideologi, dan nilai-nilai lain yang hidup dalam masyarakat.
Max Weber menyatakan bahwa industrialisasi dan modernisasi di Eropa Barat pada abad ke-19 bersumber pada pandangan hidup agama Kristen Protestan (baca: Weber dalam The Protestan Ethic and The Spirit of Capitalism). Robert N. Bellah mengkaji tentang pengaruh agama Tokugawa terhadap perkembangan Jepang yg menghasilkan Restorasi Meiji. Ajaran Tokugawa: tentang bekerja keras dan menghindari pemborosan waktu, hidup hemat, serta jujur.
Di samping dikenal adanya faktor penyebab perubahan, berikut diidentifikasi tentang faktor-faktor pendorong dan penghambat perubahan.
Faktor pendorong perubahan:
1. Kontak/komunikasi dengan kelompok/kebudayaan lain
2. Pendidikan yang maju
3. Need for Achievement (n-Ach)
4. Sikap menghargai orang lain dan kebudayaannya
5. Toleransi
6. Struktur sosial (stratifikasi) terbuka
7. Penduduk yang heterogen
8. Ketidakpuasan terhadap keadaan
9. Orientasi ke masa depan
Faktor penghambat perubahan
1. Kurangnya hubungan dengan masyarakat lain
2. Perkembangan IPTEK yang terhambat
3. Sikap masyarakat yang tradisional
4. Vested interested
5. Ketakutan akan terjadi kegoyahan dalam sistem sosial apabila terjadi perubahan
6. Prasangka terhadap hal baru
7. Hambatan ideologis (nilai sosial)
8. Hambatan adat dan tradisi
Industrialisasi, Urbanisasi dan Modernisasi
Modernisasi merupakan proses menjadi modern. Istilah modern berasal dari kata modo yang artinya yang kini. Sehingga, modernisasi dapat diartikan sebagai cara hidup yang sesuai dengan situasi yang kini ada, atau konteks masa sekarang. Apabila cara hidup suatu masyarakat seperti yang diwariskan oleh nenek-moyang atau generasi pendahulunya, masyarakat tersebut disebut masyarakat tradisional. Istilah tradisi berasal dari kata traditum yang artinya warisan.
Tekanan pengertian modernisasi adalah pada teknologi dan organisasi sosial.
Menurut Samuel Huntington proses modernisasi mengandung beberapa ciri pokok sebagai berikut:
1. Merupakan proses bertahap, dari tatanan hidup yang primitif-sederhana menuju kepada tatanan yang lebih maju dan kompleks
2. Merupakan proses homogenisasi. Modernisasi membentuk struktur dan kecenderungan yang serupa pada banyak masyarakat. Penyebab utama proses homogenisasi ini adalah perkembangan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi. Contoh: fenomena coca colonization, Mc world serta californiazation.
3. Terwujud dalam bentuk lahirnya sebagai: Amerikanisasi dan Eropanisasi
4. Merupakan proses yang tidak bergerak mundur, tidak dapat dihindrkan dan tidak dapat dihentikan
5. Merupakan proses progresif (ke arah kemajuan), meskipun tidak dapat dihindari adanya dampak (samping).
6. Merupakan proses evolusioner, bukan revolusioner dan radikal; hanya waktu dan sejarah yang dapat mencatat seluruh proses, hasil maupun akibat-akibat serta dampaknya
Alex Inkeles dan David Smith mengemukakan ciri-ciri individu modern, sebagai berikut:
1. Memiliki alam pikiran (state of mind) yang terbuka terhadap pengalaman baru
2. Memiliki kesanggupan membentuk dan menghargai opini
3. Berorientasi ke depan
4. Melakukan perencanaan
5. Percaya terhadap ilmu pengetahuan
6. Memiliki keyakinan bahwa segala sesuatu dapat diperhitungkan
7. Menghargai orang lain karena prestasinya
8. Memiliki perhatian terhadap persoalan politik masyarakat
9. Mengejar fakta dan informasi
Modernisasi sebagai proses industrialisasi dan urbanisasi
Menjadi modern identik dengan menjadi kota atau menjadi industri. Sehingga perubahan dari tradisional ke modern, akan identik dengan peubahan dari situasi desa menjadi kota, dan perubahan dari kehidupan agraris ke industri.
Talcott Parson menyebut variable-variabel yang berubah dalam perubahan itu, yaitu
1. “Affektivity” ke “Affective Neutrality”. Dari hubungan-hubungan dan tindakan yang didasarkan pada perasaan, ke hubungan-hubungan dan tindakan yang didasarkan pada pertimbangan rasional atau kepentingan tertentu. Modernisasi dan industrialisasi membuat warga masyarakat mampu menunda kesenangan, yang kalau dalam aktivitas ekonomi akan muncul sebagai investasi.
2. “Partikularisme” ke “Universalisme”. Dari interaksi dan komunikasi yang terbatas pada kelompok-kelompok, golongan-golongan, atau aliran-alirann, berubah ke lingkup yang lebih luas (universal).
3. “Orientasi Kolektif” ke “Orientasi Diri”. Dari orientasi hidup untuk kepentingan kelompok ke kepentingan diri.
4. “Askriptif” ke “Achievement”. Dari penghargaan kepada faktor-faktor bawaan lahir, berubah kepada penghargaan-penghargaan berdasarkan prestasi.
5. “Functionally diffused” ke “Functionally specified”. Dari cara kerja yang bersifat umum dan serba meliputi, berubah menjadi berdasarakan kekhususan atau spesialiasi yang dibatasi oleh konteks ruang dan waktu. Bandingkan hubungan antara orangtua – anak dengan guru – murid. Orangtua – anak tidak terbatas oleh ruang dan waktu, sedangkan guru – murid dibatasi oleh ruang dan waktu.
DAMPAK PERUBAHAN
Dampak positif perubahan:
Globalisasi
Memudarnya batas-batas fisik/geografik maupun politik dalam masyarakat dunia, sehingga interaksi dan komunikasi sosial di antara orang-orang dapat berlangsung tanpa hambatan-hambatan yang bersifat geografik maupun politik.
Hal positif yang dapat diambil dari globalisasi adalah berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, karena arus informasi dan alih teknologi dapat berlangsung tanpa batas.
HAM
Universalisme yang berkembang sesuai dengan arus perubahan menjadikan orang-orang mengakui akan HAM. Hak-hak azazi manusia tidak lagi dibatasi karena ras yang berbeda, agama yang berbeda, daerah, atau sukubangsa.
Demokratisasi
Terbukanya peluang berpartisipasi dalam proses ekonomi, sosial, politik, maupun kebudayaan bagi segenap warga masyarakat, tidak memandang asal-usul daerah, kesukubangsaan, ras, aliran, ataupun agama.
Modernisasi
Modernisasi merupakan proses menjadi modern. Istilah modern berasal dari kata modo yang artinya yang kini. Sehingga, modernisasi dapat diartikan sebagai cara hidup yang sesuai dengan situasi yang kini ada, atau konteks masa sekarang. Apabila cara hidup suatu masyarakat seperti yang diwariskan oleh nenek-moyang atau generasi pendahulunya, masyarakat tersebut disebut masyarakat tradisional. Istilah tradisi berasal dari kata traditum yang artinya warisan. Tekanan pengertian modernisasi adalah pada teknologi dan organisasi sosial.
Dampak Negatif Perubahan sosial, Modernisasi, dan Pembangunan
Beberapa dampak negatif dari perubahan sosial adalah:
1. Westernisasi (meniru gaya hidup orang barat tanpa reserve).
2. Sekularisme (pada tingkatnya yang moderat, sekularisme merupakan pandangan hidup yang memisahkan kehidupan agama dengan kehidupan dunia, pada tingkatnya yang lebih ekstrim, sekularisme merupakan pandangan hidup yang menekankan pada pentingnya kehidupan dunia daripada kehidupan akhirat, bahkan sampai pada faham yang tidak mengakui adanya Tuhan)
3. Konsumerisme (pandangan hidup bahwa lebih baik membeli produk barang dan jasa daripada membuatnya sendiri)
4. Konsumtivisme (mengkonsumsi barang dan jasa yang sebenarnya bukan merupakan keperluannya)
5. Hedonisme (cara hidup bermewah-mewah untuk mengejar prestise atau gengsi tertentu)
6. Liberalisme (faham kebebasan berfikir, misalnya Islam Liberal)
7. Feminisme (gerakan sosial yang berupaya menempatkan perempuan dalam urusan-urusan public).
8. Separatisme/pemberontakan/pergolakan daerah
9. Kesenjangan sosial dan ekonomi, yang terjadi karena ketidakadilan dalam proses pembangunan, misalnya karena menekankan atau memprioritaskan daerah atau golongan sosial tertentu
10. Munculnya berbagai tindak kejahatan, baik yang berupa kejahatan kerah putih (white collar crime) maupun yang berupa kejahatan kerah biru (blue collar crime)
11. Munculnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kenakan remaja, prostitusi, dan sebagainya yang disebabkan oleh adanya keinginan untuk menyesuaikan dengan taraf hidup, tetapi tidak didukung oleh kemampuan dan ketrampilan yang memadai (demonstration effect)
(-)
UNDANG-UNDANG,KEPMEN,DAN PP MENGENAI LINGKUNGAN
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN/AMDAL
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
2. KepMen LH Nomor 86 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
3. PerMen LH Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganti KepMenLH nomor 17 Tahun 2001)
4. KepMen LH Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup yang Diwajibkan Menteri Negara Lingkungan Hidup
5. KepMen LH Nomor 02 Tahun 2000 Tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL (Juga Menyatakan Tidak Berlakunya Kepmen KLH Nomor 29 Tahun 1992 Tentang Panduan Evaluasi Dokumen ANDAL)
6. KepMen LH Nomor 04 Tahun 2000 Tentang Panduan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan Pemukiman Terpadu
7. KepMen LH Nomor 05 Tahun 2000 Tentang Panduan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah
8. KepMen LH Nomor 08 Tahun 2000 Tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
9. PerMen LH Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganti KepMenLH 09 Tahun 2000)
10. KepMen LH Nomor 40 Tahun 2000 Tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganti KepMen LH Nomor 13 Tahun 1994)
11. KepMen LH Nomor 41 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
12. KepMen LH Nomor 42 Tahun 2000 Tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai dan Tim Teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Pusat
13. KepMen LH Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Panduan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
14. KepMen LH Nomor 42 Tahun 1994 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan
15. KepMen LH nomor 45 tahun 2005 Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) (Pengganti KepMen LH nomor 105 tahun 1997)
16. PerMen LH Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak Memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
17. KepKa Bapedal Nomor 124 Tahun 1997 Tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL
18. KepKa Bapedal Nomor 299 tahun 1996 Tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial Dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
19. KepKa Bapedal Nomor 56 Tahun 1994 Tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting
20. KepKa Bapeten Nomor 3-P Tahun 1999 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan AMDAL untuk Rencana Pembangunan & Pengoperasian Reaktor Nuklir
21. KepKa Bapeten Nomor 04-P Tahun 1999 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan AMDAL untuk Rencana Pembangunan & Pengoperasian Instalasi
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
1. Undang-undang Nomor 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002 Tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum (Menggantikan PerMenkes Nomor 416 Tahun 1990 Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air: Khusus Air Minum)
4. PerMen LH Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengkajian Teknis untuk Menetapkan Kelas Air
5. PerMen LH Nomor 04 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi
6. PerMen LH Nomor 05 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Buah-buahan dan/atau Saturan
7. PerMen LH Nomor 06 Tahun 2007 tentang Baku Mutu AIr Limbah bagi Usaha dan/Atau Kegiatan Pengolahan Hasil Perikanan
8. PerMen LH Nomor 08 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/Atau Kegiatan Industri Petrokimia Hulu
9. PerMen LH Nomor 09 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/Atau Kegiatan Industri Rayon
10. PerMen LH Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Purified Terephthalic Acid dan Poly Ethylene Terephthalate
11. KepMen LH Nomor 122 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas KEPMEN LH no 51 Tahun 1995 ttg Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri Pupuk
12. KepMen LH Nomor 202 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha & atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas & atau Tembaga
13. KepMen LH Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah Dari Industri Minyak Sawit Pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit
14. KepMen LH Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit Pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit
15. KepMen LH Nomor 37 tahun 2003 Tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan Dan Pengambilan Contoh Air Permukaan
16. KepMen LH Nomor 110 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Pada Sumber Air
17. KepMen LH Nomor 111 Tahun 2003 Tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air.
18. KepMen LH Nomor 112 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan Kegiatan Domestik
19. KepMen LH Nomor 113 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu Bara
20. KepMen LH Nomor 114 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengkajian Untuk Menetapkan Kelas Air
21. KepMen LH Nomor 115 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air
22. KepMen LH Nomor 142 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas KepMen LH Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air Atau Sumber Air
23. KepMen LH Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Baku Mutu Limbah Bagi Kawasan Industri
24. KepMen LH Nomor 09 Tahun 1997 Tentang Perubahan KepMen LH Nomor42/MENLH/10/1996 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi
25. KepMen LH Nomor 42 Tahun 1996 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi
26. KepMen LH Nomor 35 Tahun 1995 Tentang Program Kali Bersih (Prokasih)
27. KepMen LH Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri
28. KepMen LH Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel
29. KepMen LH Nomor 58 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit
30. PerMen LH Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Rumah Pemotongan Hewan
31. PerMen LH Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Penambangan Timah
32. PerMen LH Nomor 09 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Penambangan Nikel
33. PerMen LH Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Usaha Poly Vinyl Chloride
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DAN GANGGUAN
1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
2. KepMen LH Nomor 133 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Emisi Bagi Kegiatan Industri Pupuk
3. KepMen LH Nomor 129 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan Atau Kegiatan Minyak Bumi dan Gas Bumi
4. KepMen LH Nomor 141 Tahun 2003 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi (Current Production)
5. KepMen LH Nomor 45 Tahun 1997 Tentang Indeks Standar Pencemar Udara
6. KepMen LH Nomor 15 Tahun 1996 Tentang Program Langit Biru
7. KepMen LH Nomor 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan
8. KepMen LH Nomor 49 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Getaran
9. KepMen LH Nomor 50 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebauan
10. KepMen LH Nomor 13 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak
11. PerMen LH Nomor 07 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Ketel Uap
12. PerMen LH Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama (Pengganti KepMenLH 35 Tahun 1993)
13. KepMen Kesehatan Nomor 289 Tahun 2003 Tentang Prosedur Pengendalian Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan Terhadap Kesehatan
14. KepKa Bapedal Nomor 107 Tahun 1997 Tentang Pedoman Teknis Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara
15. KepKa Bapedal Nomor 205 Tahun 1996 Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak
PENGENDALIAN PENCEMARAN PERUSAKAN LAUT
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
2. KepMen LH Nomor 51 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Laut
3. KepMen LH Nomor 179 Tahun 2004 Tentang Ralat Atas KEPMEN LH no 51 tahun 2004 ttg BM Air Laut
4. KepMen LH Nomor 200 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku Kerusakan & Pedoman Penentuan Status Padang Lamun
5. KepMen LH Nomor 201 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku & Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove
6. KepMen LH Nomor 04 Tahun 2001 Tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang
7. KepMen LH Nomor 45 Tahun 1996 Tentang Program Pantai Lestari
8. PerMen LH Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Perizinan Pembuangan Limbah ke Laut
9. KepKa Bapedal Nomor 47 tahun 2001 tentang Pedoman Pengukuran Kondisi Terumbu Karang
PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH DAN LAHAN
1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 Tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa
3. KepMen LH Nomor 43 Tahun 1996 Tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas di Daratan
4. PerMen LH Nomor 07 Tahun 2006 Tentang Pengukuran Kerusakan Tanah Untuk Biomassa
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Larangan Ekspor Pasir, Tanah, dan Top Soil (termasuk Tanah Pucuk atau Humus)
6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Bahan Galian Golongan C Selain Pasir, Tanah dan Top Soil (Termasuk Tanah Pucuk atau Humus).
7. KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 146 Tahun 1999 Tentang Pedoman Reklamasi Bekas Tambang Dalam Kawasan Industri
8. KepMen Pertambangan & Energi Nomor 1211 Tahun 1995 Tentang Pencegahan & Penanggulan Perusakan & Pencemaran Lingkungan Pada Kegiatan Pertambangan Umum
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
2. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
3. PerMen LH Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis dan Persyaratan Kompetensi Pelaksanaan Retrofit dan Recycle pada Sistem Refrigerasi
4. KepMen LH Nomor 128 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis
5. KepMen LH Nomor 520 Tahun 2003 Tentang Larangan Impor Limbah Bahan Berbahaya & Beracun
6. Per MenLH Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pengumpulan dan Penyimpanan Limbah B3 di Pelabuhan
7. KepMen ESDM Nomor 1693 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Pabrikasi Pelumas & Pengolahan Pelumas Bekas serta Penetapan Mutu Pelumas
8. KepMen Perindustrian & Perdagangan Nomor 372 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Pemberian Izin Usaha Industri Pabrikasi Pelumas & Pengolahan Pelumas Bekas
9. KepKa Bapedal Nomor 02 Tahun 1998 Tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah
10. KepKa Bapedal Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Kemitraan Dalam Pengolahan Limbah B3
11. KepKa Bapedal Nomor 04 Tahun 1998 Tentang Penetapan Prioritas Limbah B3
12. KepKa Bapedal Nomor 255 Tahun 1996 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas
13. KepKa Bapedal Nomor 01 Tahun 1995 Tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
14. KepKa Bapedal Nomor 02 Tahun 1995 Tentang Dokumen Limbah B3
15. KepKa Bapedal Nomor 03 Tahun 1995 Tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3
16. KepKa Bapedal Nomor 04 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah B3
17. KepKa Bapedal Nomor 05 Tahun 1995 Tentang Simbol dan Label Limbah B3
18. KepKa Bapedal Nomor 68 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan beracun
19. Surat Edaran Kepala Bapedal Nomor 08/SE/02/1997 Tentang Penyerahan Minyak Pelumas Bekas
20. KepKa Bapeten Nomor 03 Tahun 1999 Tentang Ketentuan Keselamatan untuk Pengelolaan Limbah Radioaktif
ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN/AMDAL
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
2. KepMen LH Nomor 86 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
3. PerMen LH Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganti KepMenLH nomor 17 Tahun 2001)
4. KepMen LH Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup yang Diwajibkan Menteri Negara Lingkungan Hidup
5. KepMen LH Nomor 02 Tahun 2000 Tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL (Juga Menyatakan Tidak Berlakunya Kepmen KLH Nomor 29 Tahun 1992 Tentang Panduan Evaluasi Dokumen ANDAL)
6. KepMen LH Nomor 04 Tahun 2000 Tentang Panduan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan Pemukiman Terpadu
7. KepMen LH Nomor 05 Tahun 2000 Tentang Panduan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah
8. KepMen LH Nomor 08 Tahun 2000 Tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
9. PerMen LH Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganti KepMenLH 09 Tahun 2000)
10. KepMen LH Nomor 40 Tahun 2000 Tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganti KepMen LH Nomor 13 Tahun 1994)
11. KepMen LH Nomor 41 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
12. KepMen LH Nomor 42 Tahun 2000 Tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai dan Tim Teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Pusat
13. KepMen LH Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Panduan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
14. KepMen LH Nomor 42 Tahun 1994 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan
15. KepMen LH nomor 45 tahun 2005 Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) (Pengganti KepMen LH nomor 105 tahun 1997)
16. PerMen LH Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak Memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
17. KepKa Bapedal Nomor 124 Tahun 1997 Tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL
18. KepKa Bapedal Nomor 299 tahun 1996 Tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial Dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
19. KepKa Bapedal Nomor 56 Tahun 1994 Tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting
20. KepKa Bapeten Nomor 3-P Tahun 1999 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan AMDAL untuk Rencana Pembangunan & Pengoperasian Reaktor Nuklir
21. KepKa Bapeten Nomor 04-P Tahun 1999 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan AMDAL untuk Rencana Pembangunan & Pengoperasian Instalasi
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
1. Undang-undang Nomor 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002 Tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum (Menggantikan PerMenkes Nomor 416 Tahun 1990 Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air: Khusus Air Minum)
4. PerMen LH Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengkajian Teknis untuk Menetapkan Kelas Air
5. PerMen LH Nomor 04 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi
6. PerMen LH Nomor 05 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Buah-buahan dan/atau Saturan
7. PerMen LH Nomor 06 Tahun 2007 tentang Baku Mutu AIr Limbah bagi Usaha dan/Atau Kegiatan Pengolahan Hasil Perikanan
8. PerMen LH Nomor 08 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/Atau Kegiatan Industri Petrokimia Hulu
9. PerMen LH Nomor 09 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/Atau Kegiatan Industri Rayon
10. PerMen LH Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Purified Terephthalic Acid dan Poly Ethylene Terephthalate
11. KepMen LH Nomor 122 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas KEPMEN LH no 51 Tahun 1995 ttg Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri Pupuk
12. KepMen LH Nomor 202 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha & atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas & atau Tembaga
13. KepMen LH Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah Dari Industri Minyak Sawit Pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit
14. KepMen LH Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit Pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit
15. KepMen LH Nomor 37 tahun 2003 Tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan Dan Pengambilan Contoh Air Permukaan
16. KepMen LH Nomor 110 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Pada Sumber Air
17. KepMen LH Nomor 111 Tahun 2003 Tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air.
18. KepMen LH Nomor 112 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan Kegiatan Domestik
19. KepMen LH Nomor 113 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu Bara
20. KepMen LH Nomor 114 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengkajian Untuk Menetapkan Kelas Air
21. KepMen LH Nomor 115 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air
22. KepMen LH Nomor 142 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas KepMen LH Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air Atau Sumber Air
23. KepMen LH Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Baku Mutu Limbah Bagi Kawasan Industri
24. KepMen LH Nomor 09 Tahun 1997 Tentang Perubahan KepMen LH Nomor42/MENLH/10/1996 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi
25. KepMen LH Nomor 42 Tahun 1996 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi
26. KepMen LH Nomor 35 Tahun 1995 Tentang Program Kali Bersih (Prokasih)
27. KepMen LH Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri
28. KepMen LH Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel
29. KepMen LH Nomor 58 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit
30. PerMen LH Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Rumah Pemotongan Hewan
31. PerMen LH Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Penambangan Timah
32. PerMen LH Nomor 09 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Penambangan Nikel
33. PerMen LH Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Usaha Poly Vinyl Chloride
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DAN GANGGUAN
1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
2. KepMen LH Nomor 133 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Emisi Bagi Kegiatan Industri Pupuk
3. KepMen LH Nomor 129 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan Atau Kegiatan Minyak Bumi dan Gas Bumi
4. KepMen LH Nomor 141 Tahun 2003 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi (Current Production)
5. KepMen LH Nomor 45 Tahun 1997 Tentang Indeks Standar Pencemar Udara
6. KepMen LH Nomor 15 Tahun 1996 Tentang Program Langit Biru
7. KepMen LH Nomor 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan
8. KepMen LH Nomor 49 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Getaran
9. KepMen LH Nomor 50 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebauan
10. KepMen LH Nomor 13 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak
11. PerMen LH Nomor 07 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Ketel Uap
12. PerMen LH Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama (Pengganti KepMenLH 35 Tahun 1993)
13. KepMen Kesehatan Nomor 289 Tahun 2003 Tentang Prosedur Pengendalian Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan Terhadap Kesehatan
14. KepKa Bapedal Nomor 107 Tahun 1997 Tentang Pedoman Teknis Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara
15. KepKa Bapedal Nomor 205 Tahun 1996 Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak
PENGENDALIAN PENCEMARAN PERUSAKAN LAUT
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
2. KepMen LH Nomor 51 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Laut
3. KepMen LH Nomor 179 Tahun 2004 Tentang Ralat Atas KEPMEN LH no 51 tahun 2004 ttg BM Air Laut
4. KepMen LH Nomor 200 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku Kerusakan & Pedoman Penentuan Status Padang Lamun
5. KepMen LH Nomor 201 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku & Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove
6. KepMen LH Nomor 04 Tahun 2001 Tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang
7. KepMen LH Nomor 45 Tahun 1996 Tentang Program Pantai Lestari
8. PerMen LH Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Perizinan Pembuangan Limbah ke Laut
9. KepKa Bapedal Nomor 47 tahun 2001 tentang Pedoman Pengukuran Kondisi Terumbu Karang
PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH DAN LAHAN
1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 Tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa
3. KepMen LH Nomor 43 Tahun 1996 Tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas di Daratan
4. PerMen LH Nomor 07 Tahun 2006 Tentang Pengukuran Kerusakan Tanah Untuk Biomassa
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Larangan Ekspor Pasir, Tanah, dan Top Soil (termasuk Tanah Pucuk atau Humus)
6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Bahan Galian Golongan C Selain Pasir, Tanah dan Top Soil (Termasuk Tanah Pucuk atau Humus).
7. KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 146 Tahun 1999 Tentang Pedoman Reklamasi Bekas Tambang Dalam Kawasan Industri
8. KepMen Pertambangan & Energi Nomor 1211 Tahun 1995 Tentang Pencegahan & Penanggulan Perusakan & Pencemaran Lingkungan Pada Kegiatan Pertambangan Umum
PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
2. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
3. PerMen LH Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis dan Persyaratan Kompetensi Pelaksanaan Retrofit dan Recycle pada Sistem Refrigerasi
4. KepMen LH Nomor 128 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis
5. KepMen LH Nomor 520 Tahun 2003 Tentang Larangan Impor Limbah Bahan Berbahaya & Beracun
6. Per MenLH Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pengumpulan dan Penyimpanan Limbah B3 di Pelabuhan
7. KepMen ESDM Nomor 1693 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Pabrikasi Pelumas & Pengolahan Pelumas Bekas serta Penetapan Mutu Pelumas
8. KepMen Perindustrian & Perdagangan Nomor 372 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Pemberian Izin Usaha Industri Pabrikasi Pelumas & Pengolahan Pelumas Bekas
9. KepKa Bapedal Nomor 02 Tahun 1998 Tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah
10. KepKa Bapedal Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Kemitraan Dalam Pengolahan Limbah B3
11. KepKa Bapedal Nomor 04 Tahun 1998 Tentang Penetapan Prioritas Limbah B3
12. KepKa Bapedal Nomor 255 Tahun 1996 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas
13. KepKa Bapedal Nomor 01 Tahun 1995 Tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
14. KepKa Bapedal Nomor 02 Tahun 1995 Tentang Dokumen Limbah B3
15. KepKa Bapedal Nomor 03 Tahun 1995 Tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3
16. KepKa Bapedal Nomor 04 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah B3
17. KepKa Bapedal Nomor 05 Tahun 1995 Tentang Simbol dan Label Limbah B3
18. KepKa Bapedal Nomor 68 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan beracun
19. Surat Edaran Kepala Bapedal Nomor 08/SE/02/1997 Tentang Penyerahan Minyak Pelumas Bekas
20. KepKa Bapeten Nomor 03 Tahun 1999 Tentang Ketentuan Keselamatan untuk Pengelolaan Limbah Radioaktif
NAMA-NAMA MATA UNAG DI DUNIA
Mata uang merupakan jati diri sebuah bangsa. Pada awalnya, nama mata uang suatu negara mengikuti nama mata uang negara penjajah. Baru kemudian memiliki nama sendiri. Tidak dimungkiri, nama dollar, franc, pound, dan rupee mempunyai pengaruh besar. Nah, inilah nama-nama mata uang di seluruh dunia.
Abbesinia : Dollar (= Ethiopia)
Afghanistan : Afgani
Afrika Selatan : Rand
Afrika Tengah : Franc
Albania : Lek
Aljazair : Dinar
Amerika Serikat : Dollar
Angola : Kwanza
Argentina : Peso
Australia : Dollar
Austria : Schilling
Bangladesh : Taka
Belanda : Gulden
Belgia : Franc
Bolivia : Boliviarnus
Brazil : Cruzeiro
Brunei Darussalam : Dollar
Bulgaria : Lev
Canada : Dollar
Cekoslovakia : Koruna
Ceylon : Rupee (= Srilanka)
Chad : Franc
Chili : Peso
Cina : Yuan
Denmark : Krone
Dominika : Peso
El Salvador : Kolon
Emirat Arab : Dirham
Equador : Sucrve
Ethiopia : Birr
Filipina : Peso
Finlandia : Markka
Ghana : Cedi
Guatemala : Queizal
Haiti : Courde
Honduras : Lempira
Hongaria : Forint
Hongkong : Dollar
India : Rupee
Indonesia : Rupiah
Inggris : Pound Sterling
Irak : Dinar
Iran : Real
Irlandia : Pound
Islandia : Krona
Italia : Lire
Jamaika : Dollar
Jepang : Yen
Jerman : Deutsche Mark
Kamboja : Riel
Kamerun : Franc
Kenya : Shilling
Kolumbia : Peso
Kongo : Franc
Korea Selatan. : Won
Korea utara : Won
Kuba : Peso
Kuwait : Dinar
Laos : New Kip
Libanon : Pound
Liberia : Dollar
Libia : Dinar
Luxemburg : Franc
Malaysia : Ringgit
Malvinas : Pound
Maroko : Dirham
Meksiko : Peso
Mesir : Pound
Monako : Franc
Mongolia : Tugrik
Mozambik : Escudo
Myanmar : Kyat
Namibia : Rand
Nepal : Rupee
New Zealand : Dollar
Nicaragua : Kordoba
Nigeria : Naira
Norwegia : Kroon
Oman : Rial
Pakistan : Rupee
Panama : Balboa
Papua Nugini : Kina
Paraguay : Guarani
Perancis : Franc
Peru : Sole
Polandia : Zloty
Portugal : Escudo
Qatar : Riyal
Rumania : Leu
Rusia : Rubel / Ruble / Rouble
Saudia Arabia : Riyal
Senegal : Franc
Singapura : Dollar
Siprus : Pound
Spanyol : Peseta
Srilanka : Rupee
Sudan : Pound
Suriah : Pound
Suriname : Guilder
Swedia : Kroon
Swiss : Franc
Syria : Pound
Taiwan : Dollar
Tanzania : Shilling
Thailand : Baht
Tunisia : Dinar
Turki : Lira
Uganda : Shilling
Uruguay : Peso
Vatikan : Lira
Venezuela : Bolivar
Vietnam : Dong
Yaman : Imani
Yordania : Dinar
Yugoslavia : Dinar
Yunani : Drachma
Zaire : Zaire
Zambia : Kwacha
Zimbabwe : Dollar
Tambahan :
Timor Leste yang merupakan negara pecahan Indonesia masih memakai Dollar Amerika / US $
Perubahan :
Negara-negara di Eropa menggunakan mata Euro mulai tahun 1999 (transaksi uang giral) dan 2002 (transaksi mata uang fisik / kartal). Daftar negara yang menggunakan Euro sebagai mata uang yaitu :
1. Italia
2. Perancis
3. Belanda
4. Portugal
5. Irlandia
6. Luxemburg
7. Austria
8. Finlandia
9. Belgia
10. Jerman
11. Yunani
12. Spanyol
13. Slovenia
14. Malta
15. Siprus
16. Vatikan
17. Andorra
18. Monako
19. San Marino
Negara Montenegro dan Kosovo diperbolehkan memakai Euro sebagai mata uang di negaranya.
Abbesinia : Dollar (= Ethiopia)
Afghanistan : Afgani
Afrika Selatan : Rand
Afrika Tengah : Franc
Albania : Lek
Aljazair : Dinar
Amerika Serikat : Dollar
Angola : Kwanza
Argentina : Peso
Australia : Dollar
Austria : Schilling
Bangladesh : Taka
Belanda : Gulden
Belgia : Franc
Bolivia : Boliviarnus
Brazil : Cruzeiro
Brunei Darussalam : Dollar
Bulgaria : Lev
Canada : Dollar
Cekoslovakia : Koruna
Ceylon : Rupee (= Srilanka)
Chad : Franc
Chili : Peso
Cina : Yuan
Denmark : Krone
Dominika : Peso
El Salvador : Kolon
Emirat Arab : Dirham
Equador : Sucrve
Ethiopia : Birr
Filipina : Peso
Finlandia : Markka
Ghana : Cedi
Guatemala : Queizal
Haiti : Courde
Honduras : Lempira
Hongaria : Forint
Hongkong : Dollar
India : Rupee
Indonesia : Rupiah
Inggris : Pound Sterling
Irak : Dinar
Iran : Real
Irlandia : Pound
Islandia : Krona
Italia : Lire
Jamaika : Dollar
Jepang : Yen
Jerman : Deutsche Mark
Kamboja : Riel
Kamerun : Franc
Kenya : Shilling
Kolumbia : Peso
Kongo : Franc
Korea Selatan. : Won
Korea utara : Won
Kuba : Peso
Kuwait : Dinar
Laos : New Kip
Libanon : Pound
Liberia : Dollar
Libia : Dinar
Luxemburg : Franc
Malaysia : Ringgit
Malvinas : Pound
Maroko : Dirham
Meksiko : Peso
Mesir : Pound
Monako : Franc
Mongolia : Tugrik
Mozambik : Escudo
Myanmar : Kyat
Namibia : Rand
Nepal : Rupee
New Zealand : Dollar
Nicaragua : Kordoba
Nigeria : Naira
Norwegia : Kroon
Oman : Rial
Pakistan : Rupee
Panama : Balboa
Papua Nugini : Kina
Paraguay : Guarani
Perancis : Franc
Peru : Sole
Polandia : Zloty
Portugal : Escudo
Qatar : Riyal
Rumania : Leu
Rusia : Rubel / Ruble / Rouble
Saudia Arabia : Riyal
Senegal : Franc
Singapura : Dollar
Siprus : Pound
Spanyol : Peseta
Srilanka : Rupee
Sudan : Pound
Suriah : Pound
Suriname : Guilder
Swedia : Kroon
Swiss : Franc
Syria : Pound
Taiwan : Dollar
Tanzania : Shilling
Thailand : Baht
Tunisia : Dinar
Turki : Lira
Uganda : Shilling
Uruguay : Peso
Vatikan : Lira
Venezuela : Bolivar
Vietnam : Dong
Yaman : Imani
Yordania : Dinar
Yugoslavia : Dinar
Yunani : Drachma
Zaire : Zaire
Zambia : Kwacha
Zimbabwe : Dollar
Tambahan :
Timor Leste yang merupakan negara pecahan Indonesia masih memakai Dollar Amerika / US $
Perubahan :
Negara-negara di Eropa menggunakan mata Euro mulai tahun 1999 (transaksi uang giral) dan 2002 (transaksi mata uang fisik / kartal). Daftar negara yang menggunakan Euro sebagai mata uang yaitu :
1. Italia
2. Perancis
3. Belanda
4. Portugal
5. Irlandia
6. Luxemburg
7. Austria
8. Finlandia
9. Belgia
10. Jerman
11. Yunani
12. Spanyol
13. Slovenia
14. Malta
15. Siprus
16. Vatikan
17. Andorra
18. Monako
19. San Marino
Negara Montenegro dan Kosovo diperbolehkan memakai Euro sebagai mata uang di negaranya.
Langganan:
Postingan (Atom)