Sabtu, 09 April 2011

Perubahan Sosial, Modernisasi, globalisasi, ham, dan Pembangunan

Pengantar
Sebagaimana telah dinyatakan oleh Comte, sosiologi dibedakan menjadi sosiologi statik dan sosiologi dinamik. Walaupun kajian sosiologi di sekolah menengah lebih menekankan segi-segi statika, seperti pada pokok bahasan struktur sosial, kelompok dan kelas sosial, institusi, nilai dan norma, dan sebagainya, tetapi sebenarnya juga telah menyentuh aspek-aspek dinamik atau perubahan-perubahan yang terjadi pada masyarakat, seperti hubungan dan dinamika kelompok sosial dalam masyarakat majemuk dan mobilotas sosial, sertu tentu saja kajian spesifik tentang perubahan sosial, modernisasi, dan pembangunan.
Apa yang dimaksud dengan perubahan sosial?
Kingsley Davis memberikan pengertian bahwa perubahan-perubahan yang terjadi pada struktur dan fungsi masyarakat, sedangkan Selo Soemardjan menyatakan bahwa perubahan sosial merupakan perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga kemasyarakatan yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai, sikap, pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Bagaimana kalau perubahan sosial dibandingkan dengan perubahan kebudayaan?
Secara singkat dapat dibedakan bahwa, perubahan sosial merupakan perubahan yang terjadi pada struktur dan proses sosial (konfigurasi dan hubungan di antara unsur-unsur sosial), sedangkan perubahan kebudayaan terjadi pada struktur kebudayaan (nilai/idea, pola bertindak, dan artefak).
Apabila menggunakan pemikiran struktur kebudyaan, maka ruang lingkup perubahan kebudayaan lebih luas daripada perubahan sosial. Perubahan sosial terbatas pada perubahan sistem tindakan (sistem sosial), sedangkan perubahan kebudayaan meliputi semua perubahan pada aspek kebudayaan masyarakat, yang meliputi (1) sistem idea, (2) sistem sosial, dan (3) sistem artefak. Namun, apabila menggunakan pendekatan bahwa masyarakat dan kebudayaan merupakan dwi tunggal, sehingga masyarakat merupakan wadah dan kebudayaan merupakan isi, maka perubahan sosial lebih luas ruang lingkupnya daripada perubahan kebudayaan. Karena perubahan sosial akan meliputi semua perubahan yang terjadi pada masyarakat. Perubahan kebudayaan merupakan perubahan pada isi. Sehingga, perubahan kebudayaan merupakan bagian dari perubahan sosial.
Lepas dari beda sudut pandang tentang ruang lingkup perubahan sosial dan perubahan kebudayaan, yang lebih penting diketahui adalah hubungan di antara keduanya.
Pernahkan Anda membayangkan, perubahan interaksi sosial dari bersifat otoriter menjadi ekualiter apakah mungkin terjadi apabila tidak didahului oleh adanya perubahan nilai-nilai berkenaan dengan tanggapan orang terhadap orang lain dari yang bersifat vertikal (feodal) menjadi horizontal (demokratis)?Kemudian apa yang terjadi apabila dalam masyarakat terjadi perubahan-perubahan unsur kebudayaan seperti seni tari, seni musik, dan seterusnya, apakah akan mempengaruhi unsur-unsur sosial? Bandingkan dengan ketika suatu negara mengubah undang-undang dasarnya, apakah akan diikuti oleh perubahan-perubahan pada struktur dan proses sosial?
Berdasarkan hal tersebut, dapat ditarik semacam kesimpulan bahwa perubahan sosial selalu diawali oleh perubahan kebudayaan. Tetapi tidak semua perubahan unsur kebudayaan diikuti oleh perubahan sosial, hanya perubahan-perubahan unsur kebudayaan yang fundamental saja yang diikuti oleh perubahan sosial. Misalnya perubahan undang-undang dasar. Perubahan unsur-unsur seni tidak akan diikuti oleh perubahan sosial, karena tidak bersifat fundamental.
Mengidentifikasi perubahan sosial
Perubahan sosial dapat diketahui bahwa telah terjadi dalam masyarakat dengan membandingkan keadaan pada dua atau lebih rentang waktu yang berbeda. Misalnya struktur masyarakat Indonesia pada masa pra kemerdekaan, setelah merdeka, orde lama, orde baru, reformasi, dst.
Yang harus dipahami adalah bahwa suatu hal baru yang sekarang ini bersifat radikal, mungkin saja beberapa tahun mendatang akan menjadi konvensional, dan beberapa tahun lagi akan menjadi tradisional.
Bahwa perubahan sosial dapat dipastikan terjadi dalam masyarakat, karena adanya ciri-ciri sebagai berikut.
• Tidak ada masyarakat yang berhenti berkembang, setiap masyarakat pasti berubah, hanya ada yang cepat dan ada yang lambat
• Perubahan yang terjadi pada lembaga sosial tertentu akan diikuti perubahan pada lembaga lain
• Perubahan sosial yang cepat akan mengakibatkan disorganisasi sosial
• Disorganisasi sosial akan diikuti oleh reorganisasi melalui berbagai adaptasi dan akomodasi
• Perubahan tidak dapat dibatasi hanya pada bidang kebendaan atau spiritual saja, keduanya akan kait-mengkait
Tipologi perubahan
Perubahan Siklus dan Linier
Perubahan siklus
Perubahan-perubahan berpola siklus diterangkan antara lain oleh Arnold Toynbe, Oswald Spengler, dan Vilfredo Pareto, bahwa masyarakat berkembang laksana suatu roda, kadangkala naik ke atas, kadang kala turun ke bawah. Spengler dalam bukunya The Decline of The West menyatakan bahwa kebudayaan tumbuh, berkembang dan pudar laksana perjalanan gelombang yang muncul mendadak, berkembang, kemudian lenyap
Perubahan linier
Perubahan berpola linier dianut oleh Comte, Spencer, Durkheim, Weber, Parsons, dst., bahwa kemajuan progresif masyarakat mengikuti suatu jalan yang linier, dari suatu kondisi ke kondisi lain, misalnya dari tradisional menjadi modern, dari agraris ke industria, atau sebagaimana yang dikemukakan oleh Alvin Tofler bahwa masyarakat akan bergerak dari masyarakat gelombang I yang agraris, menuju ke gelombang II yang industrial, dan akhirnya gelombang III masyarakat informasi, dan sebagainya.

Evolusi dan Revolusi
Evolusi merupakan perubahan yang berangsung secara lambat. Menurut uniliniar theory of evolution , evolusi berlangsung melalui tahap-tahap evolusi tertentu, menurut universal theory of evolution, perubahan yang terjadi secara lambat dan mengikuti garis evolusi tertentu, sedangkan menurut multilineal theory of evolution, perubahan evolusi tidak mengikuti tahap atau garis evolusi tertentu, karena perubahan pada suatu unsur dapat mengakibatkan perubahan pada unsur lain, sehingga bersifat multilineal.
Sedangkan, revolusi merupakan perubahan yang berlangsung cepat, radikal, dan/atau menyangkut nilai-nilai dan unsur-unsur yang mendasar.
Revolusi dapat berlangsung dalam kehidupan ekonomi, sosial, politik, maupun kebudayaan. Dalam kehidupan politik, revolusi politik terjadi apabila: (1) ada keinginan umum, (2) ada pemimpin, (3) pemimpin tadi dapat menampung aspirasi, (4) pemimpin tadi dapat menunjukkan tujuan yang konkrit maupun yang abstrak paska revolusi, dan (5) ada momentum yang tepat. Dapat dibayangkan, Revolusi Indonesia pada 17 Agustus 1945, dapat terjadi karena adanya momentum yang tepat, pembomam Hiroshima dan Nagasaki yang membuat Jepang lumpuh.
Perubahan Progresif dan regresif
Perubahan progresif merupakan perubahan ke arah kemajuan, sedangkan regresif merupakan perubahan menuju kea rah keadaan yang lebih buruk (mundur).
Peubahan intended (diinginkan) dan unintended (tidak diinginkan)
Perubahan intended merupakan perubahan yang diinginkan atau direncanakan (planned change), misalnya pembangunan, sedangkan unintended merupakan perubahan-perubahan yang tidak diinginkan (dapat berupa dampak dari suatu perubahan).
Mengapa masyarakat mengalami perubahan?
Masyarakat mengalami perubahan disebabkan oleh baik faktor-faktor yang bersifat internal maupun eksternal, baik yang bersifat material ataupun nonmaterial/ideologis.
David Mc Clelland menyebut faktor hasrat meraih prestasi (n-Ach = need for achievement) sebagai faktor perubahan, sedangkan Alvin Betrand menyebut faktor komunikasi sebagai faktor perubahan yang penting.
Faktor-faktor penyebab perubahan
Apabila dibedakan menurut asal faktor, maka faktor-faktor penyebab perubahan dapat dibedakan antara faktor-faktor internal dan eksternal.
Faktor-faktor eksternal, atau faktor-faktor yang beasal dari luar masyarakat, dapat berupa: (1) pengaruh kebudayaan masyarakat lain, yang meliputi proses-proses difusi (penyebaran unsur kebudayaan), akulturasi (kontak kebudayaan), dan asimilasi (perkawinan budaya), (2) perang dengan negara atau masyarakat lain, dan (3) perubahan lingkungan alam, misalnya disebabkan oleh bendana.
Faktor-faktor internal, merupakan faktor-faktor perubahan yang berasal dari dalam masyarakat, misalnya (1) perubahan aspek demografi (bertambah dan berkurangnya penduduk), (2) konflik antar-kelompok dalam masyarakat, (3) terjadinya gerakan sosial dan/atau pemberontakan (revolusi), dan (4) penemuan-penemuan baru, yang meliputi (a) discovery, atau penemuan ide/alat/hal baru yang belum pernah ditemukan sebelumny (b) invention, penyempurnaan penemuan-penemuan pada discovery oleh individu atau serangkaian individu, dan (c) inovation, yaitu diterapkannya ide-ide baru atau alat-alat baru menggantikan atau melengkapi ide-ide atau alat-alat yang telah ada.
Faktor material dan immaterial
Faktor-faktor penyebab perubahan menurut jenisnya dapat dibedakan antara faktor-faktor yang bersifat material dan yang bersifat immaterial. Faktor-faktor yang bersifat material, meliputi: (1) perubahan lingkungan alam, (2) perubahan kondisi fisik-biologis, dan (3) alat-alat dan teknologi baru, khususnya Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Sedangkan faktor-faktir yang bersifat nonmaterial, meliputi: (1) ilmu pengetahuan, dan (2) ide-ide atau pemikiran baru, ideologi, dan nilai-nilai lain yang hidup dalam masyarakat.
Max Weber menyatakan bahwa industrialisasi dan modernisasi di Eropa Barat pada abad ke-19 bersumber pada pandangan hidup agama Kristen Protestan (baca: Weber dalam The Protestan Ethic and The Spirit of Capitalism). Robert N. Bellah mengkaji tentang pengaruh agama Tokugawa terhadap perkembangan Jepang yg menghasilkan Restorasi Meiji. Ajaran Tokugawa: tentang bekerja keras dan menghindari pemborosan waktu, hidup hemat, serta jujur.
Di samping dikenal adanya faktor penyebab perubahan, berikut diidentifikasi tentang faktor-faktor pendorong dan penghambat perubahan.
Faktor pendorong perubahan:
1. Kontak/komunikasi dengan kelompok/kebudayaan lain
2. Pendidikan yang maju
3. Need for Achievement (n-Ach)
4. Sikap menghargai orang lain dan kebudayaannya
5. Toleransi
6. Struktur sosial (stratifikasi) terbuka
7. Penduduk yang heterogen
8. Ketidakpuasan terhadap keadaan
9. Orientasi ke masa depan
Faktor penghambat perubahan
1. Kurangnya hubungan dengan masyarakat lain
2. Perkembangan IPTEK yang terhambat
3. Sikap masyarakat yang tradisional
4. Vested interested
5. Ketakutan akan terjadi kegoyahan dalam sistem sosial apabila terjadi perubahan
6. Prasangka terhadap hal baru
7. Hambatan ideologis (nilai sosial)
8. Hambatan adat dan tradisi
Industrialisasi, Urbanisasi dan Modernisasi
Modernisasi merupakan proses menjadi modern. Istilah modern berasal dari kata modo yang artinya yang kini. Sehingga, modernisasi dapat diartikan sebagai cara hidup yang sesuai dengan situasi yang kini ada, atau konteks masa sekarang. Apabila cara hidup suatu masyarakat seperti yang diwariskan oleh nenek-moyang atau generasi pendahulunya, masyarakat tersebut disebut masyarakat tradisional. Istilah tradisi berasal dari kata traditum yang artinya warisan.
Tekanan pengertian modernisasi adalah pada teknologi dan organisasi sosial.
Menurut Samuel Huntington proses modernisasi mengandung beberapa ciri pokok sebagai berikut:
1. Merupakan proses bertahap, dari tatanan hidup yang primitif-sederhana menuju kepada tatanan yang lebih maju dan kompleks
2. Merupakan proses homogenisasi. Modernisasi membentuk struktur dan kecenderungan yang serupa pada banyak masyarakat. Penyebab utama proses homogenisasi ini adalah perkembangan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi. Contoh: fenomena coca colonization, Mc world serta californiazation.
3. Terwujud dalam bentuk lahirnya sebagai: Amerikanisasi dan Eropanisasi
4. Merupakan proses yang tidak bergerak mundur, tidak dapat dihindrkan dan tidak dapat dihentikan
5. Merupakan proses progresif (ke arah kemajuan), meskipun tidak dapat dihindari adanya dampak (samping).
6. Merupakan proses evolusioner, bukan revolusioner dan radikal; hanya waktu dan sejarah yang dapat mencatat seluruh proses, hasil maupun akibat-akibat serta dampaknya


Alex Inkeles dan David Smith mengemukakan ciri-ciri individu modern, sebagai berikut:
1. Memiliki alam pikiran (state of mind) yang terbuka terhadap pengalaman baru
2. Memiliki kesanggupan membentuk dan menghargai opini
3. Berorientasi ke depan
4. Melakukan perencanaan
5. Percaya terhadap ilmu pengetahuan
6. Memiliki keyakinan bahwa segala sesuatu dapat diperhitungkan
7. Menghargai orang lain karena prestasinya
8. Memiliki perhatian terhadap persoalan politik masyarakat
9. Mengejar fakta dan informasi
Modernisasi sebagai proses industrialisasi dan urbanisasi
Menjadi modern identik dengan menjadi kota atau menjadi industri. Sehingga perubahan dari tradisional ke modern, akan identik dengan peubahan dari situasi desa menjadi kota, dan perubahan dari kehidupan agraris ke industri.
Talcott Parson menyebut variable-variabel yang berubah dalam perubahan itu, yaitu
1. “Affektivity” ke “Affective Neutrality”. Dari hubungan-hubungan dan tindakan yang didasarkan pada perasaan, ke hubungan-hubungan dan tindakan yang didasarkan pada pertimbangan rasional atau kepentingan tertentu. Modernisasi dan industrialisasi membuat warga masyarakat mampu menunda kesenangan, yang kalau dalam aktivitas ekonomi akan muncul sebagai investasi.
2. “Partikularisme” ke “Universalisme”. Dari interaksi dan komunikasi yang terbatas pada kelompok-kelompok, golongan-golongan, atau aliran-alirann, berubah ke lingkup yang lebih luas (universal).
3. “Orientasi Kolektif” ke “Orientasi Diri”. Dari orientasi hidup untuk kepentingan kelompok ke kepentingan diri.
4. “Askriptif” ke “Achievement”. Dari penghargaan kepada faktor-faktor bawaan lahir, berubah kepada penghargaan-penghargaan berdasarkan prestasi.
5. “Functionally diffused” ke “Functionally specified”. Dari cara kerja yang bersifat umum dan serba meliputi, berubah menjadi berdasarakan kekhususan atau spesialiasi yang dibatasi oleh konteks ruang dan waktu. Bandingkan hubungan antara orangtua – anak dengan guru – murid. Orangtua – anak tidak terbatas oleh ruang dan waktu, sedangkan guru – murid dibatasi oleh ruang dan waktu.
DAMPAK PERUBAHAN
Dampak positif perubahan:
Globalisasi
Memudarnya batas-batas fisik/geografik maupun politik dalam masyarakat dunia, sehingga interaksi dan komunikasi sosial di antara orang-orang dapat berlangsung tanpa hambatan-hambatan yang bersifat geografik maupun politik.
Hal positif yang dapat diambil dari globalisasi adalah berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, karena arus informasi dan alih teknologi dapat berlangsung tanpa batas.
HAM
Universalisme yang berkembang sesuai dengan arus perubahan menjadikan orang-orang mengakui akan HAM. Hak-hak azazi manusia tidak lagi dibatasi karena ras yang berbeda, agama yang berbeda, daerah, atau sukubangsa.
Demokratisasi
Terbukanya peluang berpartisipasi dalam proses ekonomi, sosial, politik, maupun kebudayaan bagi segenap warga masyarakat, tidak memandang asal-usul daerah, kesukubangsaan, ras, aliran, ataupun agama.
Modernisasi
Modernisasi merupakan proses menjadi modern. Istilah modern berasal dari kata modo yang artinya yang kini. Sehingga, modernisasi dapat diartikan sebagai cara hidup yang sesuai dengan situasi yang kini ada, atau konteks masa sekarang. Apabila cara hidup suatu masyarakat seperti yang diwariskan oleh nenek-moyang atau generasi pendahulunya, masyarakat tersebut disebut masyarakat tradisional. Istilah tradisi berasal dari kata traditum yang artinya warisan. Tekanan pengertian modernisasi adalah pada teknologi dan organisasi sosial.
Dampak Negatif Perubahan sosial, Modernisasi, dan Pembangunan
Beberapa dampak negatif dari perubahan sosial adalah:
1. Westernisasi (meniru gaya hidup orang barat tanpa reserve).
2. Sekularisme (pada tingkatnya yang moderat, sekularisme merupakan pandangan hidup yang memisahkan kehidupan agama dengan kehidupan dunia, pada tingkatnya yang lebih ekstrim, sekularisme merupakan pandangan hidup yang menekankan pada pentingnya kehidupan dunia daripada kehidupan akhirat, bahkan sampai pada faham yang tidak mengakui adanya Tuhan)
3. Konsumerisme (pandangan hidup bahwa lebih baik membeli produk barang dan jasa daripada membuatnya sendiri)
4. Konsumtivisme (mengkonsumsi barang dan jasa yang sebenarnya bukan merupakan keperluannya)
5. Hedonisme (cara hidup bermewah-mewah untuk mengejar prestise atau gengsi tertentu)
6. Liberalisme (faham kebebasan berfikir, misalnya Islam Liberal)
7. Feminisme (gerakan sosial yang berupaya menempatkan perempuan dalam urusan-urusan public).
8. Separatisme/pemberontakan/pergolakan daerah
9. Kesenjangan sosial dan ekonomi, yang terjadi karena ketidakadilan dalam proses pembangunan, misalnya karena menekankan atau memprioritaskan daerah atau golongan sosial tertentu
10. Munculnya berbagai tindak kejahatan, baik yang berupa kejahatan kerah putih (white collar crime) maupun yang berupa kejahatan kerah biru (blue collar crime)
11. Munculnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kenakan remaja, prostitusi, dan sebagainya yang disebabkan oleh adanya keinginan untuk menyesuaikan dengan taraf hidup, tetapi tidak didukung oleh kemampuan dan ketrampilan yang memadai (demonstration effect)
(-)

UNDANG-UNDANG,KEPMEN,DAN PP MENGENAI LINGKUNGAN

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN/AMDAL
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
2. KepMen LH Nomor 86 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
3. PerMen LH Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganti KepMenLH nomor 17 Tahun 2001)
4. KepMen LH Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup yang Diwajibkan Menteri Negara Lingkungan Hidup
5. KepMen LH Nomor 02 Tahun 2000 Tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL (Juga Menyatakan Tidak Berlakunya Kepmen KLH Nomor 29 Tahun 1992 Tentang Panduan Evaluasi Dokumen ANDAL)
6. KepMen LH Nomor 04 Tahun 2000 Tentang Panduan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan Pemukiman Terpadu
7. KepMen LH Nomor 05 Tahun 2000 Tentang Panduan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah
8. KepMen LH Nomor 08 Tahun 2000 Tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
9. PerMen LH Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganti KepMenLH 09 Tahun 2000)
10. KepMen LH Nomor 40 Tahun 2000 Tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganti KepMen LH Nomor 13 Tahun 1994)
11. KepMen LH Nomor 41 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
12. KepMen LH Nomor 42 Tahun 2000 Tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai dan Tim Teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Pusat
13. KepMen LH Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Panduan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
14. KepMen LH Nomor 42 Tahun 1994 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan
15. KepMen LH nomor 45 tahun 2005 Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) (Pengganti KepMen LH nomor 105 tahun 1997)
16. PerMen LH Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak Memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
17. KepKa Bapedal Nomor 124 Tahun 1997 Tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL
18. KepKa Bapedal Nomor 299 tahun 1996 Tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial Dalam Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
19. KepKa Bapedal Nomor 56 Tahun 1994 Tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting
20. KepKa Bapeten Nomor 3-P Tahun 1999 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan AMDAL untuk Rencana Pembangunan & Pengoperasian Reaktor Nuklir
21. KepKa Bapeten Nomor 04-P Tahun 1999 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan AMDAL untuk Rencana Pembangunan & Pengoperasian Instalasi
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
1. Undang-undang Nomor 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002 Tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum (Menggantikan PerMenkes Nomor 416 Tahun 1990 Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air: Khusus Air Minum)
4. PerMen LH Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengkajian Teknis untuk Menetapkan Kelas Air
5. PerMen LH Nomor 04 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi
6. PerMen LH Nomor 05 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Buah-buahan dan/atau Saturan
7. PerMen LH Nomor 06 Tahun 2007 tentang Baku Mutu AIr Limbah bagi Usaha dan/Atau Kegiatan Pengolahan Hasil Perikanan
8. PerMen LH Nomor 08 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/Atau Kegiatan Industri Petrokimia Hulu
9. PerMen LH Nomor 09 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/Atau Kegiatan Industri Rayon
10. PerMen LH Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Purified Terephthalic Acid dan Poly Ethylene Terephthalate
11. KepMen LH Nomor 122 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas KEPMEN LH no 51 Tahun 1995 ttg Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri Pupuk
12. KepMen LH Nomor 202 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha & atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas & atau Tembaga
13. KepMen LH Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah Dari Industri Minyak Sawit Pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit
14. KepMen LH Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit Pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit
15. KepMen LH Nomor 37 tahun 2003 Tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan Dan Pengambilan Contoh Air Permukaan
16. KepMen LH Nomor 110 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Pada Sumber Air
17. KepMen LH Nomor 111 Tahun 2003 Tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air.
18. KepMen LH Nomor 112 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan Kegiatan Domestik
19. KepMen LH Nomor 113 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu Bara
20. KepMen LH Nomor 114 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengkajian Untuk Menetapkan Kelas Air
21. KepMen LH Nomor 115 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air
22. KepMen LH Nomor 142 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas KepMen LH Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air Atau Sumber Air
23. KepMen LH Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Baku Mutu Limbah Bagi Kawasan Industri
24. KepMen LH Nomor 09 Tahun 1997 Tentang Perubahan KepMen LH Nomor42/MENLH/10/1996 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi
25. KepMen LH Nomor 42 Tahun 1996 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi
26. KepMen LH Nomor 35 Tahun 1995 Tentang Program Kali Bersih (Prokasih)
27. KepMen LH Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri
28. KepMen LH Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel
29. KepMen LH Nomor 58 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit
30. PerMen LH Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Rumah Pemotongan Hewan
31. PerMen LH Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Penambangan Timah
32. PerMen LH Nomor 09 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Penambangan Nikel
33. PerMen LH Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Usaha Poly Vinyl Chloride
PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DAN GANGGUAN
1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
2. KepMen LH Nomor 133 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Emisi Bagi Kegiatan Industri Pupuk
3. KepMen LH Nomor 129 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan Atau Kegiatan Minyak Bumi dan Gas Bumi
4. KepMen LH Nomor 141 Tahun 2003 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi (Current Production)
5. KepMen LH Nomor 45 Tahun 1997 Tentang Indeks Standar Pencemar Udara
6. KepMen LH Nomor 15 Tahun 1996 Tentang Program Langit Biru
7. KepMen LH Nomor 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan
8. KepMen LH Nomor 49 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Getaran
9. KepMen LH Nomor 50 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebauan
10. KepMen LH Nomor 13 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak
11. PerMen LH Nomor 07 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Ketel Uap
12. PerMen LH Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama (Pengganti KepMenLH 35 Tahun 1993)
13. KepMen Kesehatan Nomor 289 Tahun 2003 Tentang Prosedur Pengendalian Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan Terhadap Kesehatan
14. KepKa Bapedal Nomor 107 Tahun 1997 Tentang Pedoman Teknis Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara
15. KepKa Bapedal Nomor 205 Tahun 1996 Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak
PENGENDALIAN PENCEMARAN PERUSAKAN LAUT
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
2. KepMen LH Nomor 51 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Laut
3. KepMen LH Nomor 179 Tahun 2004 Tentang Ralat Atas KEPMEN LH no 51 tahun 2004 ttg BM Air Laut
4. KepMen LH Nomor 200 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku Kerusakan & Pedoman Penentuan Status Padang Lamun
5. KepMen LH Nomor 201 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku & Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove
6. KepMen LH Nomor 04 Tahun 2001 Tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang
7. KepMen LH Nomor 45 Tahun 1996 Tentang Program Pantai Lestari
8. PerMen LH Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Perizinan Pembuangan Limbah ke Laut
9. KepKa Bapedal Nomor 47 tahun 2001 tentang Pedoman Pengukuran Kondisi Terumbu Karang
PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH DAN LAHAN
1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 Tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa
3. KepMen LH Nomor 43 Tahun 1996 Tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas di Daratan
4. PerMen LH Nomor 07 Tahun 2006 Tentang Pengukuran Kerusakan Tanah Untuk Biomassa
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Larangan Ekspor Pasir, Tanah, dan Top Soil (termasuk Tanah Pucuk atau Humus)
6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Bahan Galian Golongan C Selain Pasir, Tanah dan Top Soil (Termasuk Tanah Pucuk atau Humus).
7. KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 146 Tahun 1999 Tentang Pedoman Reklamasi Bekas Tambang Dalam Kawasan Industri
8. KepMen Pertambangan & Energi Nomor 1211 Tahun 1995 Tentang Pencegahan & Penanggulan Perusakan & Pencemaran Lingkungan Pada Kegiatan Pertambangan Umum

PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
2. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
3. PerMen LH Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis dan Persyaratan Kompetensi Pelaksanaan Retrofit dan Recycle pada Sistem Refrigerasi
4. KepMen LH Nomor 128 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis
5. KepMen LH Nomor 520 Tahun 2003 Tentang Larangan Impor Limbah Bahan Berbahaya & Beracun
6. Per MenLH Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pengumpulan dan Penyimpanan Limbah B3 di Pelabuhan
7. KepMen ESDM Nomor 1693 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Pabrikasi Pelumas & Pengolahan Pelumas Bekas serta Penetapan Mutu Pelumas
8. KepMen Perindustrian & Perdagangan Nomor 372 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Pemberian Izin Usaha Industri Pabrikasi Pelumas & Pengolahan Pelumas Bekas
9. KepKa Bapedal Nomor 02 Tahun 1998 Tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah
10. KepKa Bapedal Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Penetapan Kemitraan Dalam Pengolahan Limbah B3
11. KepKa Bapedal Nomor 04 Tahun 1998 Tentang Penetapan Prioritas Limbah B3
12. KepKa Bapedal Nomor 255 Tahun 1996 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas
13. KepKa Bapedal Nomor 01 Tahun 1995 Tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
14. KepKa Bapedal Nomor 02 Tahun 1995 Tentang Dokumen Limbah B3
15. KepKa Bapedal Nomor 03 Tahun 1995 Tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3
16. KepKa Bapedal Nomor 04 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah B3
17. KepKa Bapedal Nomor 05 Tahun 1995 Tentang Simbol dan Label Limbah B3
18. KepKa Bapedal Nomor 68 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan beracun
19. Surat Edaran Kepala Bapedal Nomor 08/SE/02/1997 Tentang Penyerahan Minyak Pelumas Bekas
20. KepKa Bapeten Nomor 03 Tahun 1999 Tentang Ketentuan Keselamatan untuk Pengelolaan Limbah Radioaktif

NAMA-NAMA MATA UNAG DI DUNIA

Mata uang merupakan jati diri sebuah bangsa. Pada awalnya, nama mata uang suatu negara mengikuti nama mata uang negara penjajah. Baru kemudian memiliki nama sendiri. Tidak dimungkiri, nama dollar, franc, pound, dan rupee mempunyai pengaruh besar. Nah, inilah nama-nama mata uang di seluruh dunia.
Abbesinia : Dollar (= Ethiopia)
Afghanistan : Afgani
Afrika Selatan : Rand
Afrika Tengah : Franc
Albania : Lek
Aljazair : Dinar
Amerika Serikat : Dollar
Angola : Kwanza
Argentina : Peso
Australia : Dollar
Austria : Schilling
Bangladesh : Taka
Belanda : Gulden
Belgia : Franc
Bolivia : Boliviarnus
Brazil : Cruzeiro
Brunei Darussalam : Dollar
Bulgaria : Lev
Canada : Dollar
Cekoslovakia : Koruna
Ceylon : Rupee (= Srilanka)
Chad : Franc
Chili : Peso
Cina : Yuan
Denmark : Krone
Dominika : Peso
El Salvador : Kolon
Emirat Arab : Dirham
Equador : Sucrve
Ethiopia : Birr
Filipina : Peso
Finlandia : Markka
Ghana : Cedi
Guatemala : Queizal
Haiti : Courde
Honduras : Lempira
Hongaria : Forint
Hongkong : Dollar
India : Rupee
Indonesia : Rupiah
Inggris : Pound Sterling
Irak : Dinar
Iran : Real
Irlandia : Pound
Islandia : Krona
Italia : Lire
Jamaika : Dollar
Jepang : Yen
Jerman : Deutsche Mark
Kamboja : Riel
Kamerun : Franc
Kenya : Shilling
Kolumbia : Peso
Kongo : Franc
Korea Selatan. : Won
Korea utara : Won
Kuba : Peso
Kuwait : Dinar
Laos : New Kip
Libanon : Pound
Liberia : Dollar
Libia : Dinar
Luxemburg : Franc
Malaysia : Ringgit
Malvinas : Pound
Maroko : Dirham
Meksiko : Peso
Mesir : Pound
Monako : Franc
Mongolia : Tugrik
Mozambik : Escudo
Myanmar : Kyat
Namibia : Rand
Nepal : Rupee
New Zealand : Dollar
Nicaragua : Kordoba
Nigeria : Naira
Norwegia : Kroon
Oman : Rial
Pakistan : Rupee
Panama : Balboa
Papua Nugini : Kina
Paraguay : Guarani
Perancis : Franc
Peru : Sole
Polandia : Zloty
Portugal : Escudo
Qatar : Riyal
Rumania : Leu
Rusia : Rubel / Ruble / Rouble
Saudia Arabia : Riyal
Senegal : Franc
Singapura : Dollar
Siprus : Pound
Spanyol : Peseta
Srilanka : Rupee
Sudan : Pound
Suriah : Pound
Suriname : Guilder
Swedia : Kroon
Swiss : Franc
Syria : Pound
Taiwan : Dollar
Tanzania : Shilling
Thailand : Baht
Tunisia : Dinar
Turki : Lira
Uganda : Shilling
Uruguay : Peso
Vatikan : Lira
Venezuela : Bolivar
Vietnam : Dong
Yaman : Imani
Yordania : Dinar
Yugoslavia : Dinar
Yunani : Drachma
Zaire : Zaire
Zambia : Kwacha
Zimbabwe : Dollar
Tambahan :
Timor Leste yang merupakan negara pecahan Indonesia masih memakai Dollar Amerika / US $
Perubahan :
Negara-negara di Eropa menggunakan mata Euro mulai tahun 1999 (transaksi uang giral) dan 2002 (transaksi mata uang fisik / kartal). Daftar negara yang menggunakan Euro sebagai mata uang yaitu :
1. Italia
2. Perancis
3. Belanda
4. Portugal
5. Irlandia
6. Luxemburg
7. Austria
8. Finlandia
9. Belgia
10. Jerman
11. Yunani
12. Spanyol
13. Slovenia
14. Malta
15. Siprus
16. Vatikan
17. Andorra
18. Monako
19. San Marino
Negara Montenegro dan Kosovo diperbolehkan memakai Euro sebagai mata uang di negaranya.

Perserikatan Bangsa-Bangsa Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa

Kami Masyarakat Perserikatan Bangsa-Bangsa Bertekad

untuk menyelamatkan generasi penerus dari bencana perang, yang dua kali dalam hidup kita telah membawa penderitaan yang tak terhitung kepada umat manusia, dan

untuk menegaskan kembali iman dalam hak asasi manusia, dalam martabat dan nilai pribadi manusia, dalam persamaan hak laki-laki dan perempuan dan negara-negara besar dan kecil, dan

untuk menetapkan kondisi di mana keadilan dan penghormatan terhadap kewajiban yang timbul dari perjanjian dan sumber-sumber lain dari hukum internasional dapat dipertahankan, dan

untuk mempromosikan kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih besar,

Dan untuk ini Berakhir

untuk mempraktekkan toleransi dan hidup bersama dalam damai dengan satu sama lain sebagai tetangga yang baik, dan

untuk menyatukan kekuatan kita untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, dan

untuk memastikan oleh penerimaan prinsip-prinsip dan institusi metode, kekuatan bersenjata harus tidak digunakan, simpan dalam kepentingan umum, dan

untuk menggunakan mesin internasional untuk mempromosikan kemajuan ekonomi dan sosial dari semua orang,

Telah Memutuskan untuk Menggabungkan Upaya kami Mewujudkan Tujuan ini

Oleh karena itu, Pemerintah kita masing-masing, melalui wakil-wakil berkumpul di kota San Francisco, yang telah menunjukkan kekuatan penuh mereka ditemukan dalam bentuk yang baik dan jatuh tempo, telah menyetujui Piagam ini Perserikatan Bangsa-Bangsa dan melakukan ini mendirikan sebuah organisasi internasional yang akan dikenal sebagai Perserikatan Bangsa-Bangsa.

BAB I
TUJUAN DAN PRINSIP
Pasal 1
The Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah:

1. Untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, dan untuk tujuan itu: untuk mengambil langkah-langkah kolektif yang efektif untuk pencegahan dan penghapusan ancaman terhadap perdamaian, dan untuk menekan tindakan agresi atau pelanggaran lain dari perdamaian, dan untuk membawa sekitar dengan cara damai , dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional, penyesuaian atau penyelesaian sengketa internasional atau situasi yang dapat mengakibatkan pelanggaran perdamaian;

2. Untuk mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri rakyat, dan untuk mengambil tindakan yang tepat lainnya untuk memperkuat perdamaian universal;

3. Untuk mencapai kerjasama internasional dalam memecahkan masalah internasional karakter ekonomi, sosial, budaya, atau kemanusiaan, dan dalam memajukan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama, dan

4. Menjadi pusat harmonisasi tindakan bangsa-bangsa dalam pencapaian tujuan ini umum.

Pasal 2
Organisasi dan Anggota, dalam mencapai tujuan-tujuan yang tercantum dalam Pasal 1, harus bertindak sesuai dengan Prinsip-prinsip berikut.

1. Organisasi didasarkan pada prinsip persamaan kedaulatan seluruh anggotanya.

2. Semua Anggota, untuk memastikan mereka semua hak dan keuntungan yang dihasilkan dari keanggotaan, harus memenuhi itikad baik kewajiban-kewajiban diasumsikan oleh mereka sesuai dengan Piagam ini.

3. Semua Anggota harus menyelesaikan sengketa internasional mereka dengan cara-cara damai sedemikian rupa sehingga perdamaian dan keamanan internasional, dan keadilan, tidak terancam.

4. Semua Anggota harus menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara manapun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

5. Semua Anggota harus memberikan PBB semua bantuan dalam segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan Piagam ini, dan harus menahan diri dari memberi bantuan kepada negara mana pun terhadap PBB mengambil tindakan pencegahan atau penegakan.

6. Organisasi harus menjamin bahwa negara-negara yang tidak Anggota PBB bertindak sesuai dengan Prinsip-prinsip ini sejauh mungkin diperlukan untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.

7. Tidak ada yang terkandung dalam Piagam ini akan mengizinkan PBB untuk campur tangan dalam hal-hal yang pada dasarnya di dalam yurisdiksi domestik negara atau mewajibkan Anggota untuk mengajukan hal tersebut pembayaran yang disebutkan dalam Piagam ini, tetapi prinsip ini tidak akan mempengaruhi penerapan penegakan tindakan di bawah Bab VII.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menjadi negara yang, setelah berpartisipasi dalam Konferensi PBB Organisasi Internasional di San Francisco, atau setelah sebelumnya menandatangani Deklarasi oleh PBB pada tanggal 1 Januari 1942, menandatangani dan meratifikasi Piagam ini dalam sesuai dengan Pasal 110.

Pasal 4
1. Keanggotaan di PBB terbuka untuk semua negara cinta damai lainnya yang menerima kewajiban yang termuat dalam Piagam ini dan, menurut penilaian Organisasi, mampu dan mau melaksanakan kewajiban-kewajiban ini.

2. Penerimaan dari negara tersebut kepada keanggotaan di PBB akan dipengaruhi oleh keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.

Pasal 5
Seorang anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap yang tindakan pencegahan atau penegakan hukum telah diambil oleh Dewan Keamanan mungkin akan ditangguhkan dari pelaksanaan hak-hak dan hak-hak keanggotaan oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan. Pelaksanaan hak-hak dan hak istimewa dapat dipulihkan oleh Dewan Keamanan.

Pasal 6
Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terus-menerus melanggar Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam ini dapat diusir dari Organisasi oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.

BAB III
ORGAN
Pasal 7
1. Ada ditetapkan sebagai organ utama PBB: Majelis Umum, Dewan Keamanan, Ekonomi dan Sosial PBB, sebuah Dewan Perwalian, suatu Mahkamah Internasional, dan Sekretariat.

2. Seperti organ anak dapat ditemukan perlu dapat dibentuk sesuai dengan Piagam ini.

Pasal 8
PBB akan tidak ada tempat pembatasan pada kelayakan laki-laki dan perempuan untuk berpartisipasi dalam kapasitas apapun dan dalam kondisi kesetaraan dalam pokok dan organ anak.

BAB IV
SIDANG UMUM
Komposisi
Pasal 9
1. Majelis Umum terdiri dari seluruh Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

2. Setiap anggota harus memiliki tidak lebih dari lima wakil dalam Majelis Umum.

Fungsi dan Wewenang
Pasal 10
Majelis Umum dapat mendiskusikan pertanyaan atau hal-hal dalam ruang lingkup Piagam ini atau yang berkaitan dengan kekuasaan dan fungsi dari setiap organ yang diatur dalam Piagam ini, dan, kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 12, dapat membuat rekomendasi kepada Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau kepada Dewan Keamanan atau keduanya pada setiap pertanyaan atau masalah.

Pasal 11
1. Majelis Umum dapat mempertimbangkan prinsip-prinsip umum kerjasama dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, termasuk prinsip-prinsip yang mengatur perlucutan senjata dan Peraturan persenjataan, dan dapat membuat rekomendasi yang berkaitan dengan prinsip-prinsip tersebut kepada Anggota atau kepada Dewan Keamanan atau keduanya .

2. Majelis Umum dapat membahas segala pertanyaan yang berkaitan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional sebelum dibawa oleh setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau oleh Dewan Keamanan, atau oleh negara yang bukan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan Pasal 35, ayat 2, dan, kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 12, dapat membuat rekomendasi berkaitan dengan pertanyaan tersebut kepada negara atau negara-negara yang bersangkutan atau kepada Dewan Keamanan atau untuk keduanya. Setiap pertanyaan tersebut pada tindakan yang diperlukan harus dirujuk ke Dewan Keamanan oleh Majelis Umum baik sebelum atau setelah diskusi.

3. Majelis Umum dapat meminta perhatian Dewan Keamanan untuk situasi yang cenderung membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.

4. Wewenang Majelis Umum yang ditetapkan dalam Pasal ini tidak akan membatasi ruang lingkup umum Pasal 10.

Pasal 12
1. Sementara Dewan Keamanan berolahraga dalam hal suatu sengketa atau situasi fungsi yang ditugaskan untuk itu dalam Piagam ini, Majelis Umum tidak akan membuat rekomendasi yang berkaitan dengan bahwa perselisihan atau situasi kecuali Dewan Keamanan memintanya.

2. Sekretaris Jenderal, dengan persetujuan dari Dewan Keamanan, harus memberitahukan kepada Majelis Umum pada setiap sesi dari hal-hal relatif terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional yang sedang ditangani oleh Dewan Keamanan dan juga harus memberitahukan kepada Majelis Umum, atau Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa jika Majelis Umum tidak bersidang, Dewan Keamanan segera berhenti untuk menangani hal-hal tersebut.

Pasal 13
1. Majelis Umum akan memulai studi dan membuat rekomendasi untuk tujuan:

a. mempromosikan kerjasama internasional di bidang politik dan mendorong kemajuan perkembangan hukum internasional dan kodifikasi tersebut;

b. mempromosikan kerjasama internasional di bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan kesehatan, dan membantu realisasi hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa agama, atau.

2. Tanggung jawab lebih lanjut, fungsi dan kekuasaan Majelis Umum sehubungan dengan hal tersebut dalam ayat 1 (b) di atas tercantum dalam Bab IX dan X.

Pasal 14
Tunduk pada ketentuan Pasal 12, Majelis Umum dapat merekomendasikan langkah-langkah untuk penyesuaian damai situasi apa pun, terlepas dari asal-usul, yang dianggap cenderung merusak kesejahteraan umum atau hubungan persahabatan antar bangsa, termasuk situasi akibat dari pelanggaran terhadap ketentuan Piagam ini pengaturan sebagainya Tujuan dan Prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 15
1. Majelis Umum akan menerima dan mempertimbangkan laporan tahunan dan khusus dari Dewan Keamanan, laporan-laporan ini meliputi penjelasan tentang tindakan bahwa Dewan Keamanan telah diputuskan atau diambil untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

2. Majelis Umum akan menerima dan mempertimbangkan laporan dari organ-organ lain Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 16
Majelis Umum akan melakukan fungsi yang bertalian dengan sistem perwalian internasional ditugaskan untuk di bawah Bab XII dan XIII, termasuk persetujuan perjanjian perwalian untuk daerah tidak dikategorikan sebagai strategis.

Pasal 17
1. Majelis Umum harus mempertimbangkan dan menyetujui anggaran Organisasi.

2. Biaya Organisasi harus ditanggung oleh Anggota sebagai dibagikan oleh Majelis Umum.

3. Majelis Umum harus mempertimbangkan dan menyetujui setiap pengaturan keuangan dan anggaran dengan badan-badan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan harus memeriksa anggaran administratif badan-badan khusus tersebut dengan maksud untuk membuat rekomendasi kepada instansi terkait.

Pemungutan suara
Pasal 18
1. Setiap anggota Majelis Umum harus mempunyai satu suara.

2. Keputusan-keputusan Majelis Umum pada pertanyaan penting harus dilakukan oleh mayoritas dua pertiga anggota yang hadir dan memberikan suara. Pertanyaan-pertanyaan ini harus mencakup: rekomendasi berkaitan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, pemilihan anggota tidak tetap Dewan Keamanan, pemilihan anggota Dewan Ekonomi dan Sosial, pemilihan anggota Dewan Perwalian sesuai dengan ayat 1 (c) Pasal 86, penerimaan anggota baru untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, penangguhan hak-hak dan hak-hak keanggotaan, pengusiran Anggota, pertanyaan yang berkaitan dengan pengoperasian sistem perwalian, dan pertanyaan anggaran .

3. Keputusan mengenai pertanyaan lain, Komposisi termasuk penentuan kategori tambahan pertanyaan yang harus diputuskan oleh mayoritas dua-pertiga, harus dilakukan oleh mayoritas anggota yang hadir dan memberikan suara.

Pasal 19
Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menunggak dalam pembayaran kontribusi keuangan kepada Organisasi tidak mempunyai hak suara dalam Majelis Umum jika jumlah tunggakan yang sama atau melebihi jumlah kontribusi piutang selama dua sebelumnya penuh tahun. Majelis Umum dapat, bagaimanapun, izin tersebut Anggota untuk memilih jika yakin bahwa kegagalan untuk membayar ini disebabkan oleh kondisi di luar kendali Anggota.

Prosedur
Pasal 20
Majelis Umum akan bertemu dalam sesi tahunan reguler dan dalam sesi khusus seperti kesempatan mungkin memerlukan. sesi khusus harus convoked oleh Sekretaris Jenderal atas permintaan Dewan Keamanan atau dari mayoritas Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 21
Majelis Umum harus menetapkan aturan prosedurnya sendiri. Ini harus memilih Presiden untuk setiap sesi.

Pasal 22
Majelis Umum dapat membentuk organ pendukung bila dianggap perlu untuk kinerja fungsinya.

BAB V
DEWAN KEAMANAN
Pasal 23
1. Dewan Keamanan terdiri dari lima belas Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Republik Cina, Perancis, Uni Republik Sosialis Soviet, Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, dan Amerika Serikat akan menjadi anggota tetap Dewan Keamanan. Majelis Umum memilih sepuluh Anggota lain Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan, karena hal yang khusus dibayar pada contoh pertama kontribusi Anggota PBB untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional dan untuk tujuan lain dari Organisasi, dan juga untuk distribusi geografis yang adil.

2. Para anggota tidak tetap Dewan Keamanan harus dipilih untuk masa jabatan dua tahun. Dalam pemilihan pertama anggota tidak tetap setelah peningkatan keanggotaan Dewan Keamanan 11-15, dua dari empat anggota tambahan akan dipilih untuk jangka waktu satu tahun. Anggota pensiun tidak akan memenuhi syarat untuk segera terpilihnya kembali.

3. Setiap anggota Dewan Keamanan harus mempunyai satu wakil.

Fungsi dan Wewenang
Pasal 24
1. Dalam rangka untuk memastikan tindakan yang cepat dan efektif oleh PBB, anggotanya memberikan kepada Dewan Keamanan tanggung jawab utama bagi pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, dan sepakat bahwa dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan tanggung jawab ini Dewan Keamanan bertindak atas nama mereka.

2. Dalam menjalankan tugas-tugas Dewan Keamanan harus bertindak sesuai dengan Tujuan dan Prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kekuasaan khusus yang diberikan kepada Dewan Keamanan untuk melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam Bab VI, VII, VIII, dan XII.

3. Dewan Keamanan harus menyampaikan tahunan dan, jika diperlukan, laporan khusus kepada Majelis Umum untuk dipertimbangkan.

Pasal 25
Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa sepakat untuk menerima dan melaksanakan keputusan Dewan Keamanan sesuai dengan Piagam ini.

Pasal 26
Dalam rangka mempromosikan pembentukan dan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional dengan pengalihan setidaknya untuk persenjataan sumber daya dunia manusia dan ekonomi, Dewan Keamanan harus bertanggung jawab untuk merumuskan, dengan bantuan dari Staf Militer Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, rencana untuk disampaikan kepada para Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pembentukan suatu sistem untuk pengaturan persenjataan.

Pemungutan suara
Pasal 27
1. Setiap anggota Dewan Keamanan harus mempunyai satu suara.

2. Keputusan Dewan Keamanan mengenai masalah-masalah prosedural harus dilakukan oleh pemilihan afirmatif dari sembilan anggota.

3. Keputusan Dewan Keamanan pada semua hal-hal lain harus dilakukan oleh pemilihan afirmatif dari sembilan anggota termasuk suara concurring dari anggota tetap, dengan ketentuan bahwa, dalam keputusan di bawah Bab VI, dan berdasarkan ayat 3 Pasal 52, pihak yang bersengketa harus menjauhkan diri dari pemungutan suara.

Prosedur
Pasal 28
1. Dewan Keamanan harus begitu diatur sebagai untuk dapat berfungsi terus menerus. Setiap anggota Dewan Keamanan harus untuk tujuan ini diwakili setiap saat di tempat kedudukan Organisasi.

2. Dewan Keamanan akan mengadakan pertemuan berkala di mana setiap anggotanya dapat, jika begitu keinginannya, diwakili oleh seorang anggota pemerintah atau oleh beberapa perwakilan khusus yang ditunjuk lainnya.

3. Dewan Keamanan dapat mengadakan pertemuan di tempat-tempat tersebut, selain kursi Organisasi seperti dalam penilaian yang terbaik akan memfasilitasi pekerjaannya.

Pasal 29
Dewan Keamanan dapat membentuk organ pendukung bila dianggap perlu untuk kinerja fungsinya.

Pasal 30
Dewan Keamanan harus menetapkan aturan prosedurnya sendiri, termasuk metode pemilihan Presiden.

Pasal 31
Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bukan anggota Dewan Keamanan dapat berpartisipasi, tanpa suara, dalam pembahasan pertanyaan dibawa ke Dewan Keamanan setiap kali yang kedua menganggap bahwa kepentingan Anggota tersebut secara khusus terpengaruh.

Pasal 32
Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bukan anggota Dewan Keamanan atau negara yang bukan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, jika itu adalah pihak dalam suatu sengketa sedang dipertimbangkan oleh Dewan Keamanan, harus diundang untuk berpartisipasi, tanpa suara, dalam diskusi yang berhubungan dengan sengketa. Dewan Keamanan akan berbaring kondisi seperti itu dianggap hanya untuk partisipasi suatu negara yang bukan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

BAB VI
PASIFIK PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 33
1. Para pihak yang bersengketa apapun, kelanjutan dari yang kemungkinan akan membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, harus, pertama-tama, mencari solusi melalui negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian hukum, resor untuk badan-badan regional atau pengaturan, atau cara-cara damai lainnya menurut pilihan mereka sendiri.

2. Dewan Keamanan harus, ketika dianggap perlu, memanggil para pihak untuk menyelesaikan perselisihan mereka dengan cara seperti itu.

Pasal 34
Dewan Keamanan dapat melakukan penyelidikan atas suatu sengketa, atau situasi apa pun yang mungkin menyebabkan gesekan internasional atau menimbulkan sengketa, dalam rangka untuk menentukan apakah kelanjutan sengketa atau situasi cenderung membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.

Pasal 35
1. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat membawa sengketa, atau situasi alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, untuk menjadi perhatian Dewan Keamanan atau Majelis Umum.

2. Sebuah negara yang bukan anggota PBB dapat melaporkan kepada Dewan Keamanan atau Majelis Umum setiap sengketa yang merupakan pihak jika menerima di muka, untuk tujuan sengketa, kewajiban pacific penyelesaian yang diberikan dalam Piagam ini.

3. Sidang Majelis Umum mengenai masalah yang perlu mendapat perhatian berdasarkan Pasal ini akan tunduk pada ketentuan Pasal 11 dan 12.

Pasal 36
1. Dewan Keamanan dapat, pada setiap tahap sengketa alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 atau situasi alam seperti, merekomendasikan prosedur yang sesuai atau metode penyesuaian.

2. Dewan Keamanan harus mempertimbangkan prosedur apapun untuk penyelesaian sengketa yang telah diadopsi oleh para pihak.

3. Dalam membuat rekomendasi berdasarkan Pasal ini, Dewan Keamanan juga harus mempertimbangkan bahwa sengketa hukum sebagai aturan umum harus dirujuk oleh para pihak ke Mahkamah Internasional sesuai dengan ketentuan Statuta Mahkamah.

Pasal 37
1. Jika pihak dalam sengketa alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 gagal untuk menyelesaikan itu dengan cara ditunjukkan dalam Pasal tersebut, mereka akan mengacu kepada Dewan Keamanan.

2. Jika Dewan Keamanan menganggap bahwa kelanjutan dari sengketa pada kenyataannya cenderung membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, ia harus memutuskan apakah akan mengambil tindakan berdasarkan Pasal 36 atau untuk merekomendasikan syarat penyelesaian sebagaimana tersebut dapat mempertimbangkan tepat.

Pasal 38
Tanpa mengurangi ketentuan Pasal 33-37, Dewan Keamanan dapat, jika semua pihak yang bersengketa sehingga permintaan apapun, membuat rekomendasi kepada para pihak dengan maksud untuk pasifik penyelesaian sengketa.

BAB VII
TINDAKAN SEHUBUNGAN DENGAN ANCAMAN ATAS PEACE ATAS, PELANGGARAN PERDAMAIAN, DAN TINDAK DARI AGRESI
Pasal 39
Dewan Keamanan akan menentukan keberadaan setiap ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi dan akan membuat rekomendasi, atau memutuskan tindakan apa yang harus diambil sesuai dengan Pasal 41 dan 42, untuk memelihara atau memulihkan perdamaian internasional dan keamanan.

Pasal 40
Untuk mencegah gangguan situasi, Dewan Keamanan mungkin, sebelum membuat rekomendasi atau memutus langkah-langkah yang diatur dalam Pasal 39, menyerukan kepada pihak yang bersangkutan untuk mematuhi tindakan sementara seperti dianggap perlu atau diinginkan. tindakan sementara tersebut harus tanpa merugikan hak, klaim, atau posisi dari pihak yang bersangkutan. Dewan Keamanan mestinya harus mempertimbangkan kegagalan untuk mematuhi tindakan sementara tersebut.

Pasal 41
Dewan Keamanan dapat memutuskan tindakan apa yang tidak melibatkan penggunaan kekuatan bersenjata harus digunakan untuk memberikan efek terhadap keputusan tersebut, dan dapat meminta anggota PBB untuk menerapkan tindakan tersebut. Ini mungkin termasuk gangguan lengkap atau sebagian hubungan ekonomi dan kereta api, laut, udara, pos, telegraf, radio, dan sarana komunikasi lainnya, dan pemutusan hubungan diplomatik.

Pasal 42
Jika Dewan Keamanan mempertimbangkan bahwa tindakan yang diatur dalam Pasal 41 akan menjadi tidak memadai atau telah terbukti tidak memadai, mungkin mengambil tindakan tersebut melalui udara, laut, atau angkatan darat yang mungkin diperlukan untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional. Tindakan tersebut dapat mencakup demonstrasi, blokade, dan operasi lainnya melalui udara, laut, atau angkatan darat Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 43
1. Semua Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam rangka memberikan kontribusi terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, berjanji untuk menyediakan kepada Dewan Keamanan, panggilan dan sesuai dengan perjanjian khusus atau perjanjian, angkatan bersenjata, bantuan, dan fasilitas, termasuk hak lintas, diperlukan untuk tujuan menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

2. kesepakatan atau perjanjian tersebut akan mengatur jumlah dan jenis kekuatan. derajat mereka kesiapan dan lokasi umum, dan sifat dari fasilitas dan bantuan yang akan diberikan.

3. Perjanjian atau perjanjian harus dirundingkan sesegera mungkin atas prakarsa Dewan Keamanan. Mereka harus dibuat antara Dewan Keamanan dan Anggota atau antara Dewan Keamanan dan kelompok Anggota dan harus tunduk pada ratifikasi oleh negara-negara penandatangan sesuai dengan proses konstitusi masing-masing.

Pasal 44
Ketika Dewan Keamanan telah memutuskan untuk menggunakan kekuatan itu akan, sebelum memanggil Anggota tidak terwakili di dalamnya untuk memberikan angkatan bersenjata dalam pemenuhan kewajiban diasumsikan dalam Pasal 43, mengundang Anggota tersebut, jika Anggota menginginkannya, untuk berpartisipasi dalam keputusan Dewan Keamanan tentang kerja dengan kontingen pasukan bersenjata yang Anggota.

Pasal 45
Untuk memungkinkan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengambil langkah-langkah mendesak Anggota militer memegang segera tersedia kontingen nasional udara berlaku untuk tindakan penegakan hukum gabungan internasional. Kekuatan dan tingkat kesiapan dari kontingen dan rencana aksi gabungan mereka akan ditentukan, dalam batas-batas yang ditetapkan dalam perjanjian khusus atau perjanjian dimaksud dalam Pasal 43, oleh Dewan Keamanan dengan bantuan dari Komite Staf Militer.

Pasal 46
Rencana untuk aplikasi angkatan bersenjata harus dilakukan oleh Dewan Keamanan dengan bantuan dari Komite Staf Militer.

Pasal 47
1. Harus dibentuk suatu Staf Militer Komite untuk memberikan saran dan membantu Dewan Keamanan pada semua pertanyaan yang berkaitan dengan kebutuhan militer Dewan Keamanan untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, lapangan kerja dan komando pasukan ditempatkan di pembuangan, pengaturan persenjataan, dan kemungkinan perlucutan senjata.

2. Staf Militer Komite harus terdiri dari Kepala Staf anggota tetap Dewan Keamanan atau perwakilan mereka. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak permanen diwakili Komite harus diundang oleh Komite untuk dihubungkan dengan itu ketika debit efisien tanggung jawab Komite membutuhkan partisipasi dari Anggota dalam pekerjaannya.

3. Staf Militer Komite harus bertanggung jawab di bawah Dewan Keamanan untuk arah strategis dari setiap angkatan bersenjata ditempatkan di pembuangan Dewan Keamanan. Pertanyaan yang berkaitan dengan komando pasukan tersebut harus bekerja keluar selanjutnya.

4. Staf Militer Komite, dengan otorisasi dari Dewan Keamanan dan setelah berkonsultasi dengan badan-badan regional yang tepat, dapat membentuk subkomite daerah.

Pasal 48
1. Tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan keputusan Dewan Keamanan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional harus diambil oleh semua anggota PBB atau oleh beberapa dari mereka, sebagai Dewan Keamanan dapat menetapkan.

2. Keputusan tersebut dilakukan oleh Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa secara langsung dan melalui tindakan mereka dalam lembaga-lembaga internasional yang tepat yang mereka adalah anggota.

Pasal 49
Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa akan bergabung dalam affording bantuan timbal balik dalam melaksanakan langkah-langkah yang diputuskan oleh Dewan Keamanan.

Pasal 50
Jika tindakan pencegahan atau penegakan terhadap negara manapun yang diambil oleh Dewan Keamanan, setiap negara lain, apakah Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau tidak, yang menemukan dirinya dihadapkan dengan masalah-masalah ekonomi khusus yang timbul dari pelaksanaan langkah-langkah tersebut akan memiliki hak untuk berkonsultasi dengan Dewan Keamanan berkaitan dengan solusi masalah tersebut.

Pasal 51
Tidak ada dalam Piagam ini akan mengganggu hak yang melekat pada individu atau kolektif pembelaan diri jika terjadi serangan bersenjata terhadap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan telah mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Kebijakan yang diambil oleh Anggota dalam melaksanakan hak ini membela diri harus segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan dan tidak akan dengan cara apapun mempengaruhi wewenang dan tanggung jawab Dewan Keamanan menurut Piagam ini untuk mengambil tindakan setiap saat seperti itu dianggap perlu dalam rangka untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.

BAB VIII
DAERAH PENGATURAN
Pasal 52
1. Tidak ada dalam Piagam ini menghalangi adanya pengaturan regional atau badan untuk menangani hal-hal sehubungan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional sebagai yang cocok untuk aksi regional, asalkan pengaturan atau badan-badan dan aktivitas mereka konsisten dengan Tujuan dan Prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

2. Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa memasuki pengaturan tersebut atau merupakan badan-badan tersebut harus melakukan segala upaya untuk mencapai penyelesaian sengketa pasifik lokal melalui pengaturan daerah tersebut atau oleh badan-badan regional seperti sebelum merujuk mereka ke Dewan Keamanan.

3. Dewan Keamanan akan mendorong pengembangan permukiman pasifik sengketa lokal melalui pengaturan daerah tersebut atau oleh badan-badan regional seperti baik atas prakarsa negara-negara yang bersangkutan atau dengan referensi dari Dewan Keamanan.

4. Pasal ini sama sekali tidak merusak penerapan Pasal 34 dan 35.

Pasal 53
1. Dewan Keamanan harus, jika perlu, menggunakan pengaturan regional atau badan-badan untuk tindakan penegakan hukum di bawah kekuasaannya. Tapi tidak ada tindakan penegakan hukum harus dilakukan di bawah pengaturan regional atau oleh badan-badan regional tanpa otorisasi Dewan Keamanan, dengan pengecualian tindakan terhadap setiap negara musuh, sebagaimana didefinisikan dalam ayat 2 Pasal ini, diatur sesuai dengan Pasal 107 atau di daerah pengaturan diarahkan terhadap pembaharuan kebijakan agresif pada bagian dari negara bagian tersebut, sampai waktu seperti Organisasi dapat, atas permintaan Pemerintah yang bersangkutan, dikenakan tanggung jawab untuk mencegah agresi lebih lanjut dengan keadaan seperti itu.

2. Negara musuh Istilah seperti yang digunakan dalam ayat 1 Pasal ini berlaku untuk keadaan apapun yang selama Perang Dunia Kedua telah menjadi musuh dari setiap penandatangan Piagam ini.

Pasal 54
Dewan Keamanan setiap saat tetap sepenuhnya diberitahu tentang kegiatan yang dilakukan atau dalam kontemplasi bawah pengaturan regional atau oleh badan-badan regional untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.

BAB IX
INTERNASIONAL EKONOMI DAN SOSIAL KERJASAMA
Pasal 55
Dengan maksud untuk penciptaan kondisi stabilitas dan kesejahteraan yang diperlukan bagi hubungan damai dan bersahabat antar bangsa berdasarkan penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri masyarakat, Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mempromosikan:

a. tinggi standar hidup, pekerjaan penuh, dan kondisi dari kemajuan ekonomi dan sosial dan pembangunan;

b. solusi internasional ekonomi, sosial, kesehatan, dan masalah-masalah terkait; dan internasional budaya dan pendidikan kerjasama, dan

c. universal menghormati, dan kepatuhan terhadap, hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama.

Pasal 56
Semua berjanji Anggota diri untuk mengambil tindakan bersama dan terpisah dalam kerja sama dengan Organisasi untuk pencapaian tujuan yang ditetapkan dalam Pasal 55.

Pasal 57
1. Berbagai badan khusus, yang didirikan oleh perjanjian antar pemerintah dan memiliki tanggung jawab internasional yang luas, sebagaimana didefinisikan dalam instrumen dasar mereka, di bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, dan bidang terkait, harus dibawa ke dalam hubungan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan ketentuan Pasal 63.

2. lembaga tersebut sehingga dibawa ke dalam hubungan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang selanjutnya disebut sebagai badan-badan khusus.

Pasal 58
Organisasi harus membuat rekomendasi untuk koordinasi kebijakan dan kegiatan badan-badan khusus.

Pasal 59
Organisasi harus, dimana tepat, memulai perundingan di antara negara-negara yang bersangkutan untuk pembentukan instansi khusus baru diperlukan untuk pencapaian tujuan yang ditetapkan dalam Pasal 55.

Pasal 60
Tanggung jawab untuk melaksanakan fungsi Organisasi yang ditetapkan dalam Bab ini akan diberikan kepada Majelis Umum dan, di bawah kekuasaan Majelis Umum, di Dewan Ekonomi dan Sosial, yang akan punya untuk tujuan ini kekuatan yang ditetapkan dalam Bab X.

BAB X
DEWAN EKONOMI DAN SOSIAL
Komposisi
Pasal 61
1. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB terdiri dari lima puluh empat anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dipilih oleh Majelis Umum.

2. Tunduk pada ketentuan ayat 3, delapan belas anggota Dewan Ekonomi dan Sosial akan dipilih setiap tahun untuk jangka waktu tiga tahun. Anggota pensiun harus segera memenuhi syarat untuk terpilihnya kembali.

3. Pada pemilu pertama setelah kenaikan dalam keanggotaan Dewan Ekonomi dan Sosial 27-54 anggota, di samping anggota terpilih di tempat dari sembilan anggota yang masa jabatannya berakhir pada akhir tahun itu, 27 anggota tambahan harus dipilih. Dari jumlah tersebut 27 anggota tambahan, masa jabatan dari sembilan anggota sehingga dipilih akan berakhir pada akhir satu tahun, dan dari sembilan anggota lain pada akhir dua tahun, sesuai dengan pengaturan yang dibuat oleh Majelis Umum.

4. Setiap anggota Dewan Ekonomi dan Sosial harus mempunyai satu wakil.
Fungsi dan Wewenang
Pasal 62
1. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dapat membuat atau memulai studi dan laporan yang berkaitan dengan internasional ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, dan hal-hal terkait dan dapat membuat rekomendasi sehubungan dengan hal-hal tersebut kepada Majelis Umum, kepada Anggota Perserikatan Bangsa Bangsa, dan badan-badan khusus yang bersangkutan.

2. Ini mungkin membuat rekomendasi untuk tujuan mempromosikan menghormati, dan kepatuhan terhadap, hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua.

3. Mungkin mempersiapkan rancangan konvensi untuk diajukan kepada Majelis Umum, sehubungan dengan hal-hal dalam kewenangannya.

4. Mungkin panggilan, sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh PBB, konferensi internasional tentang hal-hal dalam kewenangannya.

Pasal 63
1. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dapat mengadakan perjanjian dengan salah satu lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, mendefinisikan persyaratan yang instansi yang bersangkutan harus dibawa ke dalam hubungan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perjanjian tersebut harus tunduk pada persetujuan Majelis Umum.

2. Ini mungkin mengkoordinasikan kegiatan dari badan-badan khusus melalui konsultasi dengan dan rekomendasi kepada badan-badan tersebut dan melalui rekomendasi kepada Majelis Umum dan kepada para Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 64
1. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dapat mengambil langkah yang tepat untuk mendapatkan laporan berkala dari badan-badan khusus. Ini mungkin membuat perjanjian dengan para Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan khusus untuk memperoleh laporan tentang langkah-langkah yang diambil untuk memberikan efek rekomendasi sendiri dan rekomendasi tentang hal-hal dalam kewenangannya dilakukan oleh Majelis Umum.

2. Ini dapat berkomunikasi pengamatan pada laporan ini kepada Majelis Umum.

Pasal 65
Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dapat memberikan informasi kepada Dewan Keamanan dan akan membantu Dewan Keamanan atas permintaannya.

Pasal 66
1. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB akan melaksanakan fungsi-fungsi seperti jatuh dalam kewenangannya sehubungan dengan pelaksanaan rekomendasi Majelis Umum.

2. Mungkin, dengan persetujuan Majelis Umum, melakukan layanan atas permintaan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan atas permintaan badan khusus.

3. Wajib melaksanakan fungsi-fungsi lainnya seperti ditentukan di tempat lain dalam Piagam ini atau yang mungkin ditugaskan kepadanya oleh Majelis Umum.

Pasal 67
1. Setiap anggota Dewan Ekonomi dan Sosial harus mempunyai satu suara.

2. Keputusan Dewan Ekonomi dan Sosial harus dilakukan oleh mayoritas anggota yang hadir dan memberikan suara.

Prosedur
Pasal 68
Dewan Ekonomi dan Sosial PBB harus membentuk komisi di bidang ekonomi dan sosial dan untuk memajukan hak asasi manusia, dan komisi lain seperti mungkin diperlukan untuk kinerja fungsinya.

Pasal 69
Dewan Ekonomi dan Sosial Dewan akan mengundang Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk berpartisipasi, tanpa suara, dalam langkah-langkahnya mengenai setiap masalah yang menjadi perhatian khusus Anggota tersebut.

Pasal 70
Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dapat membuat pengaturan untuk wakil-wakil dari badan-badan khusus untuk berpartisipasi, tanpa suara, dalam musyawarah dan dalam orang-orang dari komisi yang didirikan oleh, dan untuk wakil-wakilnya untuk berpartisipasi dalam musyawarah dari badan-badan khusus.

Pasal 71
Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dapat membuat pengaturan yang sesuai untuk konsultasi dengan organisasi non-pemerintah yang bersangkutan dengan masalah-masalah dalam kewenangannya. Pengaturan tersebut dapat dibuat dengan organisasi internasional dan, bila sesuai, dengan organisasi nasional setelah berkonsultasi dengan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bersangkutan.

Pasal 72
1. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB harus menetapkan aturan prosedurnya sendiri, termasuk metode pemilihan Presiden.

2. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB akan bertemu diperlukan sesuai dengan peraturan, yang harus mencakup ketentuan untuk mengadakan pertemuan atas permintaan mayoritas anggota.

BAB XI
TENTANG PERNYATAAN NON-DIRI-PENGATUR WILAYAH
Pasal 73
Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memiliki atau bertanggung jawab untuk administrasi wilayah masyarakat yang belum mencapai ukuran penuh pemerintahan sendiri mengakui prinsip bahwa kepentingan penduduk wilayah ini adalah hal yang terpenting, dan menerima sebagai kepercayaan suci kewajiban untuk mempromosikan secara maksimal, dalam sistem perdamaian dan keamanan internasional yang ditetapkan oleh Piagam ini, kesejahteraan penduduk wilayah ini, dan, untuk tujuan ini:

a. untuk memastikan, dengan hormat untuk kultur masyarakat yang bersangkutan, kemajuan politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan, pengobatan hanya mereka, dan perlindungan mereka terhadap pelanggaran;

b. untuk mengembangkan pemerintahan sendiri, untuk memperhatikan aspirasi politik rakyat, dan untuk membantu mereka dalam pengembangan lembaga progresif bebas politik, sesuai dengan keadaan tertentu wilayah masing-masing dan masyarakat dan berbagai tahap kemajuan mereka;

c. untuk perdamaian dan keamanan internasional lebih lanjut;

d. langkah-langkah konstruktif untuk mempromosikan pembangunan, untuk mendorong penelitian, dan bekerjasama dengan satu sama lain dan, kapan dan di mana sesuai, dengan badan-badan internasional khusus dengan maksud untuk pencapaian praktis dari tujuan sosial, ekonomi, dan ilmiah yang ditetapkan dalam Pasal ini; dan

e. untuk mengirimkan secara berkala kepada Sekretaris-Jenderal untuk tujuan informasi, tunduk pada pembatasan seperti keamanan dan pertimbangan konstitusional mungkin memerlukan, informasi statistik dan lainnya yang bersifat teknis yang berhubungan dengan kondisi ekonomi, sosial, dan pendidikan di wilayah yang mereka masing-masing bertanggung jawab selain wilayah-wilayah yang Bab XII dan XIII berlaku.

Pasal 74
Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa juga setuju bahwa kebijakan mereka sehubungan dengan wilayah yang Bab ini berlaku, tidak kurang dari sehubungan dengan wilayah metropolitan mereka, harus didasarkan pada prinsip umum yang baik-bertetangga, rekening karena memperhitungkan kepentingan dan kesejahteraan seluruh dunia, dalam masalah sosial, ekonomi, dan komersial.

BAB XII
INTERNASIONAL sistem perwalian
Pasal 75
PBB akan menetapkan berdasarkan wewenangnya sistem perwalian internasional untuk administrasi dan pengawasan wilayah yang mungkin ditempatkan di bawahnya oleh perjanjian individu berikutnya. Wilayah-wilayah yang selanjutnya disebut sebagai wilayah kepercayaan.

Pasal 76
Tujuan dasar dari sistem perwalian, sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa diatur dalam Pasal 1 Piagam ini, harus:

a. untuk perdamaian dan keamanan internasional lebih lanjut;

b. untuk mempromosikan kemajuan politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan penduduk wilayah kepercayaan, dan pengembangan progresif mereka terhadap pemerintahan sendiri atau kemerdekaan yang mungkin sesuai dengan keadaan khusus wilayah masing-masing dan masyarakat dan keinginan bebas yang dinyatakan masyarakat yang bersangkutan, dan yang mungkin disediakan oleh ketentuan setiap perjanjian perwalian;

c. untuk menghormati hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama, dan untuk mendorong pengakuan saling ketergantungan bangsa-bangsa dunia; dan

d. untuk menjamin perlakuan yang sama dalam masalah sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan warga negara mereka dan juga perlakuan yang sama untuk yang terakhir dalam administrasi keadilan tanpa mengurangi pencapaian tujuan di atas dan tunduk pada ketentuan Pasal 80.

Pasal 77
1. Sistem perwalian akan berlaku untuk wilayah tersebut dalam kategori berikut yang mungkin ditempatkan di bawahnya dengan cara perjanjian perwalian:

a. wilayah sekarang disimpan di bawah mandat;

b. wilayah yang dapat terlepas dari negara-negara musuh sebagai akibat dari Perang Dunia Kedua, dan

c. wilayah secara sukarela ditempatkan dibawah sistem dengan negara-negara yang bertanggung jawab atas administrasi mereka.

2. Ini akan menjadi masalah untuk perjanjian selanjutnya untuk yang wilayah dalam kategori di atas akan dibawa dalam sistem perwalian dan pada istilah apa.

Pasal 78
Sistem perwalian tidak berlaku untuk wilayah yang telah menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, hubungan antara yang harus didasarkan pada penghormatan terhadap prinsip persamaan kedaulatan.

Pasal 79
Persyaratan perwalian untuk wilayah masing-masing untuk ditempatkan dibawah sistem perwalian, termasuk setiap perubahan atau amandemen, harus disepakati oleh negara-negara yang bersangkutan langsung, termasuk kekuasaan wajib dalam hal wilayah diselenggarakan di bawah mandat oleh Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa , dan harus disetujui sebagaimana diatur dalam Pasal 83 dan 85.

Pasal 80
1. Kecuali sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian perwalian individu, yang dibuat berdasarkan Pasal 77, 79, dan 81, menempatkan masing-masing wilayah di bawah sistem perwalian, dan sampai perjanjian tersebut telah menyimpulkan, tidak ada dalam Bab ini dapat ditafsirkan dalam atau dari dirinya sendiri untuk mengubah dengan cara apapun hak-hak apapun dari setiap negara atau bangsa atau ketentuan yang ada instrumen internasional yang Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mungkin masing-masing pihak.

2. Ayat 1 Pasal ini tidak dapat ditafsirkan sebagai memberikan alasan untuk menunda atau Penundaan negosiasi dan persetujuan-persetujuan untuk menempatkan mandat dan wilayah lain di bawah sistem perwalian sebagaimana diatur dalam Pasal 77.

Pasal 81
Perjanjian perwalian wajib dalam setiap kasus termasuk syarat-syarat yang wilayah kepercayaan akan diberikan dan menunjuk kewenangan yang akan melaksanakan administrasi wilayah kepercayaan. kewenangan tersebut, yang selanjutnya disebut otoritas administrasi, mungkin satu atau lebih negara atau Organisasi itu sendiri.

Pasal 82
Mungkin ada yang ditunjuk, dalam perjanjian perwaliamanatan, sebuah kawasan strategis atau daerah yang dapat mencakup sebagian atau seluruh wilayah kepercayaan yang perjanjian tersebut berlaku, tanpa mengurangi kesepakatan khusus atau perjanjian yang dibuat berdasarkan Pasal 43.

Pasal 83
1. Semua fungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait dengan kegiatan yang strategis, termasuk persetujuan syarat-syarat perjanjian perwalian dan perubahan atau amandemen, harus dilaksanakan oleh Dewan Keamanan.

2. Tujuan dasar yang ditetapkan dalam Pasal 76 berlaku kepada masyarakat setiap bidang strategis.

3. Dewan Keamanan harus, tunduk pada ketentuan perjanjian perwalian dan tanpa mengurangi pertimbangan keamanan, memanfaatkan sendiri dari bantuan Dewan Perwalian untuk melakukan fungsi-fungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa di bawah sistem perwalian yang berhubungan dengan politik. ekonomi, sosial, dan pendidikan hal-hal di daerah strategis.

Pasal 84
Ini akan menjadi tugas otoritas administrasi untuk memastikan bahwa wilayah kepercayaan akan memainkan perannya dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Untuk tujuan ini otoritas administrasi dapat menggunakan kekuatan relawan, fasilitas, dan bantuan dari wilayah kepercayaan dalam melaksanakan kewajiban terhadap Dewan Keamanan dilakukan dalam hal ini oleh otoritas administrasi, seperti juga untuk pertahanan lokal dan pemeliharaan hukum dan ketertiban di dalam wilayah kepercayaan.

Pasal 85
1. Fungsi PBB berkenaan dengan perjanjian perwalian untuk semua daerah tidak dikategorikan sebagai strategis, termasuk persetujuan syarat-syarat perjanjian perwalian dan perubahan atau amandemen, harus dilaksanakan oleh Majelis Umum.

2. Dewan Perwalian, beroperasi di bawah kewenangan Majelis Umum, akan membantu Majelis Umum dalam melaksanakan fungsi tersebut.

BAB XIII
DEWAN perwalian
Komposisi
Pasal 86
1. Dewan Perwalian terdiri dari Anggota berikut Perserikatan Bangsa-Bangsa:

a. Anggota yang mengelola wilayah kepercayaan;

b. seperti orang Anggota disebutkan namanya dalam Pasal 23 sebagai tidak mengelola wilayah kepercayaan; dan

c. sebagai Anggota lainnya dipilih untuk masa waktu tiga tahun oleh Majelis Umum yang mungkin diperlukan untuk memastikan bahwa jumlah anggota Dewan Perwalian dibagi sama rata antara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengelola wilayah kepercayaan dan yang mana tidak.

2. Setiap anggota Dewan Perwalian harus menunjuk satu orang khusus yang memenuhi syarat untuk mewakili itu di dalamnya.

Fungsi dan Wewenang
Pasal 87
Majelis Umum dan, di bawah kewenangannya, Dewan Perwalian, dalam melaksanakan fungsinya, dapat:

a. mempertimbangkan laporan yang disampaikan oleh otoritas administrasi;

b. menerima petisi dan memeriksa mereka dalam konsultasi dengan otoritas administrasi;

c. menyediakan untuk kunjungan berkala ke wilayah kepercayaan masing-masing pada waktu yang telah disepakati dengan otoritas administrasi, dan

d. mengambil ini dan tindakan lainnya sesuai dengan persyaratan perjanjian perwalian.

Pasal 88
Dewan Perwalian harus merumuskan kuesioner pada kemajuan politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan penduduk setiap wilayah kepercayaan, dan otoritas administrasi untuk setiap wilayah kepercayaan dalam kompetensi Majelis Umum harus membuat laporan tahunan kepada Majelis Umum atas dasar kuesioner tersebut.

Pemungutan suara
Pasal 89
1. Setiap anggota Dewan Perwalian harus mempunyai satu suara.

2. Keputusan Dewan Perwalian harus dilakukan oleh mayoritas anggota yang hadir dan memberikan suara.

Prosedur
Pasal 90
1. Dewan Perwalian harus menetapkan aturan prosedurnya sendiri, termasuk metode pemilihan Presiden.

2. Dewan Perwalian akan bertemu diperlukan sesuai dengan peraturan, yang harus mencakup ketentuan untuk mengadakan pertemuan atas permintaan mayoritas anggota.

Pasal 91
Dewan Perwalian, jika diperlukan, memanfaatkan diri dari bantuan dari Dewan Ekonomi dan Sosial dan badan-badan khusus mengenai hal-hal dengan yang mereka masing-masing bersangkutan.

BAB XIV
PENGADILAN INTERNASIONAL KEADILAN
Pasal 92
Mahkamah Internasional Keadilan harus organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ini akan berfungsi sesuai dengan Statuta terlampir yang didasarkan pada Statuta Mahkamah Tetap Internasional Hukum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Piagam ini.

Pasal 93
1. Semua anggota PBB ipso facto pihak dalam Statuta Mahkamah Internasional.

2. Sebuah negara yang bukan anggota PBB dapat menjadi pihak dalam Statuta Mahkamah Internasional pada kondisi yang akan ditentukan dalam setiap kasus oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.

Pasal 94
1. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa menyanggupi untuk mematuhi keputusan Mahkamah Internasional dalam hal apapun untuk yang menjadi pihak.

2. Jika ada pihak kasus gagal untuk melaksanakan kewajiban berwewenang di bawah penilaian yang diberikan oleh Pengadilan, pihak lain mungkin meminta bantuan kepada Dewan Keamanan, yang mungkin, jika dianggap perlu, membuat rekomendasi atau memutuskan tindakan yang akan diambil untuk memberi efek penghakiman.
Pasal 95
Tidak ada dalam Piagam ini akan mencegah Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dari mempercayakan solusi dari perbedaan mereka ke pengadilan lain berdasarkan perjanjian yang sudah ada atau yang dapat disimpulkan di masa depan.

Pasal 96
1. Majelis Umum atau Dewan Keamanan dapat meminta Mahkamah Internasional untuk memberikan pendapatnya mengenai setiap masalah hukum.

2. organ-organ lain dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khusus, yang dapat sewaktu-waktu begitu disahkan oleh Majelis Umum, juga dapat meminta pendapat penasihat Pengadilan pada pertanyaan-pertanyaan hukum yang timbul dalam ruang lingkup kegiatan mereka.

BAB XV
SEKRETARIAT
Pasal 97
Sekretariat terdiri dari seorang Sekretaris Jenderal dan staf seperti Organisasi mungkin memerlukan. Sekretaris-Jenderal harus ditunjuk oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan. Ia akan menjadi kepala pegawai administrasi Organisasi.

Pasal 98
Sekretaris Jenderal harus bertindak dalam kapasitas dalam semua rapat Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, dan Dewan Perwalian, dan akan melaksanakan fungsi-fungsi lain seperti yang dipercayakan kepadanya oleh organ-organ ini. Sekretaris Jenderal harus membuat laporan tahunan kepada Majelis Umum pada karya Organisasi.

Pasal 99
Sekretaris-Jenderal dapat melaporkan kepada Dewan Keamanan setiap masalah yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.

Pasal 100
1. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Jenderal dan staf tidak akan meminta atau menerima instruksi dari pemerintah atau dari pejabat lain di luar Organisasi. Mereka harus menahan diri dari setiap tindakan yang mungkin mencerminkan posisi mereka sebagai pejabat internasional yang bertanggung jawab hanya untuk Organisasi.

2. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa menyanggupi untuk menghormati sifat internasional yang eksklusif dari tanggung jawab Sekretaris Jenderal dan staf dan tidak berusaha untuk mempengaruhi mereka dalam melaksanakan tanggung jawab mereka.

Pasal 101
1. Staf akan diangkat oleh Sekretaris-Jenderal, menurut peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Umum.

2. staf yang tepat akan secara permanen ditugaskan kepada Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, dan, sebagaimana diperlukan, untuk organ lain Perserikatan Bangsa-Bangsa. Staf ini harus menjadi bagian dari Sekretariat.

3. Pertimbangan terpenting dalam pekerjaan staf dan dalam penentuan kondisi servis harus perlunya pengamanan standar tertinggi efisiensi, kompetensi, dan integritas. Karena hal harus dibayarkan kepada pentingnya merekrut staf pada selebar secara geografis mungkin.

BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 102
1. Setiap perjanjian dan setiap perjanjian internasional yang diberlakukan oleh setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa setelah Piagam ini mulai berlaku secepat mungkin akan didaftarkan pada Sekretariat dan diterbitkan oleh itu.

2. Tidak ada partai untuk setiap perjanjian atau perjanjian internasional yang belum terdaftar sesuai dengan ketentuan ayat I Pasal ini dapat memohon bahwa perjanjian atau perjanjian sebelum organ Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 103
Dalam hal terjadi konflik antara kewajiban Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa di bawah Piagam ini dan kewajiban mereka di bawah perjanjian internasional lainnya, kewajiban mereka di bawah Piagam ini akan berlaku.

Pasal 104
Organisasi harus menikmati di wilayah masing-masing Anggota kapasitas hukum yang mungkin diperlukan untuk menjalankan fungsi dan pemenuhan tujuannya.

Pasal 105
1. Organisasi harus menikmati di wilayah masing-masing anggotanya hak istimewa dan kekebalan yang diperlukan untuk memenuhi tujuannya.

2. Perwakilan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pejabat dari Organisasi juga akan menikmati hak istimewa dan kekebalan yang diperlukan untuk pelaksanaan fungsi mereka independen sehubungan dengan Organisasi.

3. Majelis Umum dapat membuat rekomendasi dengan maksud untuk menentukan rincian penerapan ayat 1 dan 2 dari Pasal ini atau dapat mengusulkan kepada Anggota konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk tujuan ini.

BAB XVII
PERALIHAN PENGATURAN KEAMANAN
Pasal 106
Sambil menunggu berlakunya perjanjian khusus seperti dimaksud dalam Pasal 43 seperti dalam pendapat Dewan Keamanan memungkinkan untuk mulai melaksanakan tanggung jawabnya berdasarkan Pasal 42, para pihak ke Empat-Bangsa Deklarasi yang ditandatangani di Moskow 30 Oktober 1943, dan Perancis, harus, sesuai dengan ketentuan ayat 5 dari Deklarasi, berkonsultasi dengan satu sama lain dan sebagai kesempatan membutuhkan dengan Anggota lain Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan maksud untuk aksi bersama tersebut atas nama Organisasi yang mungkin diperlukan untuk tujuan menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Pasal 107
Tidak ada dalam Piagam ini akan membatalkan atau menghalangi tindakan, dalam kaitannya dengan setiap negara yang selama Perang Dunia Kedua telah menjadi musuh dari setiap penandatangan Piagam ini, diambil atau yang berwenang sebagai akibat dari perang yang oleh Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk seperti tindakan.

BAB XVIII
PERUBAHAN
Pasal 108
Koreksi terhadap Piagam ini akan mulai berlaku untuk semua anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa ketika mereka telah diadopsi dengan suara dari dua pertiga dari anggota Majelis Umum dan disahkan sesuai dengan proses konstitusi masing-masing oleh dua pertiga dari Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk semua anggota tetap Dewan Keamanan.

Pasal 109
1. Sebuah Konferensi Umum Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk tujuan meninjau Piagam ini dapat diselenggarakan pada tanggal dan tempat yang akan ditetapkan oleh suara dua pertiga anggota Majelis Umum dan dengan suara dari setiap tujuh anggota Dewan Keamanan. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa akan memiliki satu suara dalam konferensi tersebut.

2. Setiap perubahan Piagam ini direkomendasikan oleh suara dua-pertiga dari konferensi berlaku ketika disahkan sesuai dengan proses konstitusi masing-masing oleh dua pertiga dari Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa termasuk semua anggota tetap Dewan Keamanan.

3. Jika konferensi tersebut belum dilaksanakan sebelum sidang tahunan kesepuluh Majelis Umum setelah berlakunya Piagam ini, usulan untuk panggilan konferensi tersebut harus ditempatkan pada agenda yang sidang Majelis Umum, dan konferensi akan diadakan jika demikian memutuskan dengan suara mayoritas anggota Majelis Umum dan dengan suara dari setiap tujuh anggota Dewan Keamanan.

BAB XIX
RATIFIKASI DAN TANDA TANGAN
Pasal 110
1. Piagam ini harus diratifikasi oleh negara-negara penandatangan sesuai dengan proses konstitusi masing-masing.

2. Ratifikasi harus disimpan dengan Pemerintah Amerika Serikat, yang akan memberitahu semua negara penandatangan setiap deposit serta Sekretaris Jenderal Organisasi ketika ia telah ditunjuk.

3. Piagam ini mulai berlaku pada saat penyimpanan ratifikasi oleh Republik Cina, Perancis, Uni Republik Sosialis Soviet, Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, dan Amerika Serikat, dan mayoritas lain negara penandatangan. Sebuah protokol ratifikasi disimpan kemudian akan disusun oleh Pemerintah Amerika Serikat yang harus menyampaikan salinannya kepada semua negara penanda tangan.

4. Negara-negara penandatangan Piagam ini yang meratifikasi setelah itu telah mulai berlaku akan menjadi Anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal penyimpanan ratifikasi masing-masing.
Pasal 111
Piagam ini, di mana Cina, Perancis, Rusia, Inggris, dan Spanyol sama-sama otentik, akan tetap disimpan dalam arsip Pemerintah Amerika Serikat. salinan sah yang telah diisi harus dikirimkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah negara-negara penanda tangan lainnya.

DALAM IMAN bertandatangan wakil Pemerintah Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menandatangani Piagam ini.

DIBUAT di kota San Francisco hari dua puluh enam Juni, 1945.

Dibuat pada 22 November 1994 / Last edited pada 25 Januari 1997

Hubungan Internasional Indonesia-Jepang

Hubungan Internasional Indonesia-Jepang

• Hubungan Bilateral Indonesia – Jepang

Hubungan diplomatik
Dibuka pada bulan April 1958 dengan Penandatanganan Perjanjian Perdamaian antara Jepang dan Republik Indonesia. Pada tahun yang sama ditandatangani pula Perjanjian Pampasan Perang.
Sedangkan untuk pembukaan jalur penerbangan antara Jepang dan Indonesia diadakan pada tahun 1963.

Jumlah warganegara yang tinggal
Jumlah warganegara Jepang yang tinggal di Indonesia : 11.090 orang (per Oktober 2006)
Jumlah warganegara Indonesia yang tinggal di Jepang : 23.890 (per Desember 2004)
• Hubungan Perekonomian Indonesia – Jepang
Perdagangan

Bagi Indonesia, Jepang merupakan negara mitra dagang terbesar dalam hal ekspor-impor Indonesia. Ekspor Indonesia ke Jepang bernilai US$ 23.6 milyar (statistic Pemerintah RI), sedangkan impor Indonesia dari Jepang adalah US$ 6.5 milyar sehingga bagi Jepang mengalami surplus besar impor dari Indonesia (tahun 2007)

Komoditi penting yang diimpor Jepang dari Indonesia adalah a.l. minyak, gas alam cair, batubara, hasil tambang, udang, pulp, tekstil dan produk tekstil, mesin, perlengkapan listrik, dll. Di lain pihak, barang-barang yang diekspor Jepang ke Indonesia meliputi mesin-mesin dan suku-cadang, produk plastik dan kimia, baja, perlengkapan listrik, suku-cadang elektronik, mesin alat transportasi dan suku-cadang mobil.

Investasi

Investasi langsung swasta dari Jepang ke Indonesia yang menurun sehubungan dengan stagnasi yang dialami perekonomian Indonesia akibat krisis ekonomi yang melanda Asia pada tahun 1997, kini belumlah pulih sepenuhnya, namun Jepang tetap menempati kedudukan penting di antara negara-negara yang berinvestasi di Indonesia.
Dalam jumlah investasi langsung asing di Indonesia dari tahun 1967 hingga 2007, Jepang menduduki tempat pertama dengan angka 11,5% dalam kesuluruhannya.

Terdapat kurang lebih 1000 perusahaan Jepang beroperasi di Indonesia (sumber: JETRO). Perusahaan-perusahaan tersebut memperkerjakan lebih dari 32 ribu pekerja Indonesia yang menjadikan Jepang sebagai negara penyedia lapangan kerja nomor 1 di Indonesia (sumber: BKPM).

Kerjasama Ekonomi

Indonesia merupakan negara penerima ODA (bantuan pembangunan tingkat pemerintah) terbesar dari Jepang (berdasarkan realisasi netto pembayaran pada tahun 2005 adalah US$1.22 milyar, yaitu + 17% dari seluruh ODA yang diberikan Jepang)
Selain itu, realisasi bantuan untuk tahun 2006 adalah :
Pinjaman Yen : 125.2 milyar Yen
Bantuan hibah : 5.4 milyar Yen
(berdasarkan pertukaran Nota-nota)
Kerjasama teknik : 7.8 miliar Yen
(berdasarkan realisasi pembiayaan JICA)

Lain-lain
1. Setelah mulainya pemerintahan Yudhoyono, telah dibentuk forum Investasi bersama tingkat tinggi pemerintah-swasta antara Jepang dan Indonesia.
Berdasarkan saran dan dialog yang sejak dulu diadakan antara Japan Club dan pemerintah Indonesia, pada bulan Juni 2005 pada kesempatan kunjungan Presiden Yudhoyono ke Jepang, telah berhasil disetujui SIAP, yaitu rencana strategis investasi yang meliputi 5 pokok, yaiitu masalah bea, customs, tenaga kerja, infrastruktur dan daya saing.
2. Perundingan resmi “Economic Partnersip Agreement antara Indonesia dan Jepang (EPA)” disetujui oleh pemerintah Indonesia dan Jepang pada waktu Presiden SBY berkunjung ke Jepang dengan resmi pada bulan Juni 2005, setelah itu Presiden SBY dan Mantan Perdana Menteri Jepang, Mr.Abe menandatangani surat persetujuan EPA pada tgl 20 Agustus 2007. Melalui EPA yang telah berlaku efektif dan mulai diimplementasikan pada tanggal 1 Juli 2008 ini, diharapkan perdagangan dan investasi antara kedua Negara dapat meningkat dan semakin berkembang.

• Informasi, Kebudayaan, pendidikan
Pusat Informasi, Pendidikan dan Kebudayaan

Kedutaan Besar Jepang memiliki perpustakaan yang terletak di lantai 2. Perpustakaan ini menyediakan informasi beasiswa bagi mereka yang ingin melanjutkan studi ke Jepang, CD lagu-lagu maupun musik Jepang, buku-buku pengetahuan, dan lain sebagainya. Waktu kunjungan adalah sebagai berikut :
Hari : Senin – Jumat
Jam : 08:30 – 12:15
 13:30 – 15:30

Kunjungan ke Kedutaaan Besar Jepang
 Perpustakaan Kedubes Jepang menerima kunjungan bagi siswa-siswi yang ingin mengenal Jepang lebih jauh lagi. Pengunjung akan diajak untuk menyaksikan video mengenai Jepang. Tema video dapat ditentukan oleh pengunjung. Setelah pemutaran video, peserta dapat berinteraksi langsung dengan staf Jepang Kedutaan Besar dengan melakukan tanya-jawab, diskusi, dan bahkan kuis.
Cara pengajuan kunjungan ke Kedubes Jepang di Jakarta:
1. Mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Bagian Penerangan dan Kebudayaan, paling lambat 3 minggu sebelum waktu kunjungan yang diajukan.
Surat dapat dikirimkan melalui fax (021) 3192-4820.
2. Batas jumlah peserta maksimal 100 orang.
3. Waktu kunjungan adalah dari hari Senin hingga Jumat, pukul 10:00 – 12:00.
 Bilamana ada pertanyaan yang ingin diajukan sehubungan perihal tersebut diatas, Anda dapat menghubungi Perpustakaan Kedubes Jepang, tel. (021) 3192-4308 pada jam dan hari kerja.

Buku-buku
Buku-buku pengetahuan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris -seperti budaya, politik, ekonomi maupun wisata dapat Anda lihat di sini. Selain itu, juga tersedia jurnal-jurnal seperti jurnal antropologi, kedokteran, teknik, dan lain sebagainya. Bagi mereka yang berminat, buku-buku atau jurnal-jurnal tersebut dapat dipinjam.

Syarat peminjaman:
1. Mengisi formulir peminjaman buku dengan lengkap.
2. Meninggalkan kartu identitas asli seperti KTP, SIM, atau KTM yang masih berlaku. Hal ini dilakukan karena Perpustakaan Kedubes Jepang tidak menerapkan sistem keanggotaan.
3. Maksimal peminjaman buku adalah empat (4) buah. Masa peminjaman adalah:
1 – 2 buku 2 hari
3 – 4 buku 4 hari
 Mengingat keterbatasan jumlah persediaan buku yang ada, kami harapkan peminjam mengembalikan buku-buku tersebut tepat pada waktunya.

Majalah
 Perpustakaan menerbitkan majalah dwi bulanan, yaitu Aneka Jepang. Majalah ini berisi tentang kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Kedubes Jepang, dan juga budaya Jepang. Selain itu, ada juga majalah Asia Pacific Japan+, Japan Echo, Look Japan, dan Nipponia. Majalah-majalah tersebut diperuntukkan untuk umum dan diberikan secara cuma-cuma. Bagi yang berminat, silakan datang untuk mengambilnya di Perpustakaan.

CD
Anda dapat mendengar CD lagu atau musik Jepang di Perpustakaan Kedubes Jepang.

Video
 Selain mendengarkan lagu atau musik Jepang, Anda juga dapat menikmati video-video pengetahuan tentang Jepang. Beberapa video bahkan sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia

Batik dan diplomasi kebudayaan Indonesia
PEKAN Batik Internasional 2 (PBI 2) yang diselenggarakan di Kota Pekalongan yang dimulai hari Kamis tanggal 30 April 2009, diharapkan bisa menjadi gerbang pembuka informasi bagi khasanah kekayaan budaya Indonesia di mata masyarakat internasional. Kegiatan ini diikuti oleh beberapa negara di kawasan Asia, Amerika latin, dan Afrika seperti negara Malaysia, Thailand, Myanmar, Jepang, Singapura, Suriname, dan Nigeria. Di tengah euforia politik nasional Indonesia, diharapkan event ini membawa nuansa lain.
Sekadar mengingatkan pembaca, beberapa waktu yang lalu, batik pernah diklaim oleh negara tetangga kita Malaysia sebagai budaya asli Malaysia. Kejadian ini seharusnya bisa menjadi bahan renungan kita tentang pentingnya menjaga kebudayaan yang kita miliki.
Batik sebagai salah satu sumber kekayaan budaya khas Indonesia, hukumnya wajib untuk “diuri-uri”. Dengan memanfaatkan momentum PBI di Kota Pekalongan diharapkan bisa membuka mata masyarakat dunia tentang batik sekaligus lewat event ini pemerintah Indonesia bisa menjalankan diplomasi untuk mencapai kepentingan nasional Indonesia, khususnya di bidang ekonomi dan budaya.
Diplomasi budaya
Diplomasi atau istilah lainnya negosiasi tidak harus diselesaikan di meja perundingan tetapi bisa melalui sarana lainnya seperti melalui bidang kebudayaan. Dalam Hubungan Internasional dikenal dengan istilah diplomasi kebudayaan.
Istilah ini biasanya dipakai oleh suatu negara yang ingin mencapai kepentingan nasionalnya di luar bidang politik. Diplomasi Kebudayaan merupakan usaha suatu negara untuk memperjuangkan kepentingan nasionalnya melalui dimensi kebudayaan, baik secara mikro, seperti olahraga, dan kesenian, atau secara secara makro sesuai dengan ciri-ciri khas yang utama, misalnya: propaganda dan lainlain, yang dalam pengertian konvensional dapat dianggap sebagai bukan politik, ekonomi, ataupun militer.
Bercermin pada kasus klaim sepihak Malaysia tentang budaya Indonesia seperti Musik angklung, reog, Lagu Rasa Sayange, serta batik, Pemerintah Indonesia harus memberi perhatian lebih pada masalah-masalah budaya asli Indonesia sebelum pihak atau negara lain mengklaim sebagai budayanya. Pelajaran baru bagi Indonesia adalah menjaga kebudayaan asli Indonesia.
Keahlian untuk berdiplomasi di bidang budaya dipertanyakan. Diplomasi kebudayaan merupakan salah satu cara pelaksanaan diplomasi dengan menggunakan pendekatan kebudayaan, yang antara lain berarti mencoba untuk meningkatkan citra Indonesia di luar negeri khususnya dan untuk mencapai sasaran dan tujuan kepentingan luar negeri pada umumnya.
Menjalankan diplomasi kebudayaan berarti berusaha untuk menanamkan, mengembangkan dan memelihara citra Indonesia di luar negeri sebagai bangsa yang memiliki kebudayaan yang tinggi, dengan cara sebagai berikut: pertama, menanamkan bila citra yang baik belum ada. Kedua, mengembangkan bila telah ada usaha untuk menumbuhkan citra tersebut.
Ketiga, memelihara bila telah lahir suatu citra yang baik mengenai kebudayaan Indonesia. Dengan melihat ketiga hal tersebut pemerintah Indonesia harus segera mengagendakan diplomasi kebudayaan untuk menyelamatkan aset bangsa.
Salah satu usaha untuk memelihara kebudayaan adalah dengan mematenkannya. Masalah hak Paten harus menjadi prioritas pemerintah, yang ternyata hal itu menjadi hal yang paling utama untuk adanya sebuah pengakuan internasional. Selain hak paten, pemerintah juga harus terus menggalakan program “cinta kebudayaan sendiri”, yang tidak hanya sekadar program. Dukungan dalam tindakan yang nyata sangat diperlukan oleh masyarakat Indonesia.
Diplomasi kebudayaan Indonesia harus dimasukkan dalam agenda yang harus dilaksanakan secara terencana, dan tidak karena mendadak ketika muncul sebuah masalah. Kebudayaan dalam arti kesenian dapat begitu efektif dalam diplomasi, karena kebudayaan sendiri mempunyai unsur-unsur universal yang berarti bahwa unsur-unsurnya terdapat pada semua kebudayaan bangsa-bangsa di dunia. Pada dasarnya kebudayaan bersifat komunikatif, yang dapat dipahami, bahkan juga oleh masyarakat yang mempunyai latar belakang budaya yang berbeda. Kebudayaan juga bersifat manusiawi: yaitu dapat lebih mendekatkan bangsa yang satu dengan lainnya. Sifat-sifat positif dari kebudayaan inilah yang bisa membuka jalan bagi tercapainya tujuan diplomasi kebudayaan.
Kesimpulan yang bisa kita ambil adalah bahwa bangsa yang dihargai adalah bangsa yang memelihara budayanya, bukan sebagai yang menciptakan pertama kali. Bagaimanapun Indonesia harus melihat kasus-kasus klaim sepihak oleh negara lain tentang budaya asli Indonesia ini sebagai pembelajaran bahwa kebudayaan harus terus dipelihara dan ditanamkan dalam diri manusia Indonesia, agar kita tidak kecolongan lagi. Masyarakat dan pemerintah harus bersatu untuk nguri-nguri kebudayaan apa saja yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia, agar citra yang terbentuk di masyarakat internasional tetap baik dan tidak dikucilkan dalam kancah pergaulan internasional. Apa yang bisa kita lakukan sebagai masyarakat Indonesia adalah mencintai batik dan ikut berpartisipasi dalam Pekan Batik Internasional yang diselenggarakan di Kota Pekalongan.