Sabtu, 09 April 2011

Perserikatan Bangsa-Bangsa Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa

Kami Masyarakat Perserikatan Bangsa-Bangsa Bertekad

untuk menyelamatkan generasi penerus dari bencana perang, yang dua kali dalam hidup kita telah membawa penderitaan yang tak terhitung kepada umat manusia, dan

untuk menegaskan kembali iman dalam hak asasi manusia, dalam martabat dan nilai pribadi manusia, dalam persamaan hak laki-laki dan perempuan dan negara-negara besar dan kecil, dan

untuk menetapkan kondisi di mana keadilan dan penghormatan terhadap kewajiban yang timbul dari perjanjian dan sumber-sumber lain dari hukum internasional dapat dipertahankan, dan

untuk mempromosikan kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih besar,

Dan untuk ini Berakhir

untuk mempraktekkan toleransi dan hidup bersama dalam damai dengan satu sama lain sebagai tetangga yang baik, dan

untuk menyatukan kekuatan kita untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, dan

untuk memastikan oleh penerimaan prinsip-prinsip dan institusi metode, kekuatan bersenjata harus tidak digunakan, simpan dalam kepentingan umum, dan

untuk menggunakan mesin internasional untuk mempromosikan kemajuan ekonomi dan sosial dari semua orang,

Telah Memutuskan untuk Menggabungkan Upaya kami Mewujudkan Tujuan ini

Oleh karena itu, Pemerintah kita masing-masing, melalui wakil-wakil berkumpul di kota San Francisco, yang telah menunjukkan kekuatan penuh mereka ditemukan dalam bentuk yang baik dan jatuh tempo, telah menyetujui Piagam ini Perserikatan Bangsa-Bangsa dan melakukan ini mendirikan sebuah organisasi internasional yang akan dikenal sebagai Perserikatan Bangsa-Bangsa.

BAB I
TUJUAN DAN PRINSIP
Pasal 1
The Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah:

1. Untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, dan untuk tujuan itu: untuk mengambil langkah-langkah kolektif yang efektif untuk pencegahan dan penghapusan ancaman terhadap perdamaian, dan untuk menekan tindakan agresi atau pelanggaran lain dari perdamaian, dan untuk membawa sekitar dengan cara damai , dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional, penyesuaian atau penyelesaian sengketa internasional atau situasi yang dapat mengakibatkan pelanggaran perdamaian;

2. Untuk mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri rakyat, dan untuk mengambil tindakan yang tepat lainnya untuk memperkuat perdamaian universal;

3. Untuk mencapai kerjasama internasional dalam memecahkan masalah internasional karakter ekonomi, sosial, budaya, atau kemanusiaan, dan dalam memajukan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama, dan

4. Menjadi pusat harmonisasi tindakan bangsa-bangsa dalam pencapaian tujuan ini umum.

Pasal 2
Organisasi dan Anggota, dalam mencapai tujuan-tujuan yang tercantum dalam Pasal 1, harus bertindak sesuai dengan Prinsip-prinsip berikut.

1. Organisasi didasarkan pada prinsip persamaan kedaulatan seluruh anggotanya.

2. Semua Anggota, untuk memastikan mereka semua hak dan keuntungan yang dihasilkan dari keanggotaan, harus memenuhi itikad baik kewajiban-kewajiban diasumsikan oleh mereka sesuai dengan Piagam ini.

3. Semua Anggota harus menyelesaikan sengketa internasional mereka dengan cara-cara damai sedemikian rupa sehingga perdamaian dan keamanan internasional, dan keadilan, tidak terancam.

4. Semua Anggota harus menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara manapun, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

5. Semua Anggota harus memberikan PBB semua bantuan dalam segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan Piagam ini, dan harus menahan diri dari memberi bantuan kepada negara mana pun terhadap PBB mengambil tindakan pencegahan atau penegakan.

6. Organisasi harus menjamin bahwa negara-negara yang tidak Anggota PBB bertindak sesuai dengan Prinsip-prinsip ini sejauh mungkin diperlukan untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.

7. Tidak ada yang terkandung dalam Piagam ini akan mengizinkan PBB untuk campur tangan dalam hal-hal yang pada dasarnya di dalam yurisdiksi domestik negara atau mewajibkan Anggota untuk mengajukan hal tersebut pembayaran yang disebutkan dalam Piagam ini, tetapi prinsip ini tidak akan mempengaruhi penerapan penegakan tindakan di bawah Bab VII.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menjadi negara yang, setelah berpartisipasi dalam Konferensi PBB Organisasi Internasional di San Francisco, atau setelah sebelumnya menandatangani Deklarasi oleh PBB pada tanggal 1 Januari 1942, menandatangani dan meratifikasi Piagam ini dalam sesuai dengan Pasal 110.

Pasal 4
1. Keanggotaan di PBB terbuka untuk semua negara cinta damai lainnya yang menerima kewajiban yang termuat dalam Piagam ini dan, menurut penilaian Organisasi, mampu dan mau melaksanakan kewajiban-kewajiban ini.

2. Penerimaan dari negara tersebut kepada keanggotaan di PBB akan dipengaruhi oleh keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.

Pasal 5
Seorang anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap yang tindakan pencegahan atau penegakan hukum telah diambil oleh Dewan Keamanan mungkin akan ditangguhkan dari pelaksanaan hak-hak dan hak-hak keanggotaan oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan. Pelaksanaan hak-hak dan hak istimewa dapat dipulihkan oleh Dewan Keamanan.

Pasal 6
Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terus-menerus melanggar Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam ini dapat diusir dari Organisasi oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.

BAB III
ORGAN
Pasal 7
1. Ada ditetapkan sebagai organ utama PBB: Majelis Umum, Dewan Keamanan, Ekonomi dan Sosial PBB, sebuah Dewan Perwalian, suatu Mahkamah Internasional, dan Sekretariat.

2. Seperti organ anak dapat ditemukan perlu dapat dibentuk sesuai dengan Piagam ini.

Pasal 8
PBB akan tidak ada tempat pembatasan pada kelayakan laki-laki dan perempuan untuk berpartisipasi dalam kapasitas apapun dan dalam kondisi kesetaraan dalam pokok dan organ anak.

BAB IV
SIDANG UMUM
Komposisi
Pasal 9
1. Majelis Umum terdiri dari seluruh Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

2. Setiap anggota harus memiliki tidak lebih dari lima wakil dalam Majelis Umum.

Fungsi dan Wewenang
Pasal 10
Majelis Umum dapat mendiskusikan pertanyaan atau hal-hal dalam ruang lingkup Piagam ini atau yang berkaitan dengan kekuasaan dan fungsi dari setiap organ yang diatur dalam Piagam ini, dan, kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 12, dapat membuat rekomendasi kepada Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau kepada Dewan Keamanan atau keduanya pada setiap pertanyaan atau masalah.

Pasal 11
1. Majelis Umum dapat mempertimbangkan prinsip-prinsip umum kerjasama dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, termasuk prinsip-prinsip yang mengatur perlucutan senjata dan Peraturan persenjataan, dan dapat membuat rekomendasi yang berkaitan dengan prinsip-prinsip tersebut kepada Anggota atau kepada Dewan Keamanan atau keduanya .

2. Majelis Umum dapat membahas segala pertanyaan yang berkaitan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional sebelum dibawa oleh setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau oleh Dewan Keamanan, atau oleh negara yang bukan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan Pasal 35, ayat 2, dan, kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 12, dapat membuat rekomendasi berkaitan dengan pertanyaan tersebut kepada negara atau negara-negara yang bersangkutan atau kepada Dewan Keamanan atau untuk keduanya. Setiap pertanyaan tersebut pada tindakan yang diperlukan harus dirujuk ke Dewan Keamanan oleh Majelis Umum baik sebelum atau setelah diskusi.

3. Majelis Umum dapat meminta perhatian Dewan Keamanan untuk situasi yang cenderung membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.

4. Wewenang Majelis Umum yang ditetapkan dalam Pasal ini tidak akan membatasi ruang lingkup umum Pasal 10.

Pasal 12
1. Sementara Dewan Keamanan berolahraga dalam hal suatu sengketa atau situasi fungsi yang ditugaskan untuk itu dalam Piagam ini, Majelis Umum tidak akan membuat rekomendasi yang berkaitan dengan bahwa perselisihan atau situasi kecuali Dewan Keamanan memintanya.

2. Sekretaris Jenderal, dengan persetujuan dari Dewan Keamanan, harus memberitahukan kepada Majelis Umum pada setiap sesi dari hal-hal relatif terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional yang sedang ditangani oleh Dewan Keamanan dan juga harus memberitahukan kepada Majelis Umum, atau Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa jika Majelis Umum tidak bersidang, Dewan Keamanan segera berhenti untuk menangani hal-hal tersebut.

Pasal 13
1. Majelis Umum akan memulai studi dan membuat rekomendasi untuk tujuan:

a. mempromosikan kerjasama internasional di bidang politik dan mendorong kemajuan perkembangan hukum internasional dan kodifikasi tersebut;

b. mempromosikan kerjasama internasional di bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan kesehatan, dan membantu realisasi hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa agama, atau.

2. Tanggung jawab lebih lanjut, fungsi dan kekuasaan Majelis Umum sehubungan dengan hal tersebut dalam ayat 1 (b) di atas tercantum dalam Bab IX dan X.

Pasal 14
Tunduk pada ketentuan Pasal 12, Majelis Umum dapat merekomendasikan langkah-langkah untuk penyesuaian damai situasi apa pun, terlepas dari asal-usul, yang dianggap cenderung merusak kesejahteraan umum atau hubungan persahabatan antar bangsa, termasuk situasi akibat dari pelanggaran terhadap ketentuan Piagam ini pengaturan sebagainya Tujuan dan Prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 15
1. Majelis Umum akan menerima dan mempertimbangkan laporan tahunan dan khusus dari Dewan Keamanan, laporan-laporan ini meliputi penjelasan tentang tindakan bahwa Dewan Keamanan telah diputuskan atau diambil untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

2. Majelis Umum akan menerima dan mempertimbangkan laporan dari organ-organ lain Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 16
Majelis Umum akan melakukan fungsi yang bertalian dengan sistem perwalian internasional ditugaskan untuk di bawah Bab XII dan XIII, termasuk persetujuan perjanjian perwalian untuk daerah tidak dikategorikan sebagai strategis.

Pasal 17
1. Majelis Umum harus mempertimbangkan dan menyetujui anggaran Organisasi.

2. Biaya Organisasi harus ditanggung oleh Anggota sebagai dibagikan oleh Majelis Umum.

3. Majelis Umum harus mempertimbangkan dan menyetujui setiap pengaturan keuangan dan anggaran dengan badan-badan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan harus memeriksa anggaran administratif badan-badan khusus tersebut dengan maksud untuk membuat rekomendasi kepada instansi terkait.

Pemungutan suara
Pasal 18
1. Setiap anggota Majelis Umum harus mempunyai satu suara.

2. Keputusan-keputusan Majelis Umum pada pertanyaan penting harus dilakukan oleh mayoritas dua pertiga anggota yang hadir dan memberikan suara. Pertanyaan-pertanyaan ini harus mencakup: rekomendasi berkaitan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, pemilihan anggota tidak tetap Dewan Keamanan, pemilihan anggota Dewan Ekonomi dan Sosial, pemilihan anggota Dewan Perwalian sesuai dengan ayat 1 (c) Pasal 86, penerimaan anggota baru untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, penangguhan hak-hak dan hak-hak keanggotaan, pengusiran Anggota, pertanyaan yang berkaitan dengan pengoperasian sistem perwalian, dan pertanyaan anggaran .

3. Keputusan mengenai pertanyaan lain, Komposisi termasuk penentuan kategori tambahan pertanyaan yang harus diputuskan oleh mayoritas dua-pertiga, harus dilakukan oleh mayoritas anggota yang hadir dan memberikan suara.

Pasal 19
Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menunggak dalam pembayaran kontribusi keuangan kepada Organisasi tidak mempunyai hak suara dalam Majelis Umum jika jumlah tunggakan yang sama atau melebihi jumlah kontribusi piutang selama dua sebelumnya penuh tahun. Majelis Umum dapat, bagaimanapun, izin tersebut Anggota untuk memilih jika yakin bahwa kegagalan untuk membayar ini disebabkan oleh kondisi di luar kendali Anggota.

Prosedur
Pasal 20
Majelis Umum akan bertemu dalam sesi tahunan reguler dan dalam sesi khusus seperti kesempatan mungkin memerlukan. sesi khusus harus convoked oleh Sekretaris Jenderal atas permintaan Dewan Keamanan atau dari mayoritas Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 21
Majelis Umum harus menetapkan aturan prosedurnya sendiri. Ini harus memilih Presiden untuk setiap sesi.

Pasal 22
Majelis Umum dapat membentuk organ pendukung bila dianggap perlu untuk kinerja fungsinya.

BAB V
DEWAN KEAMANAN
Pasal 23
1. Dewan Keamanan terdiri dari lima belas Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Republik Cina, Perancis, Uni Republik Sosialis Soviet, Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, dan Amerika Serikat akan menjadi anggota tetap Dewan Keamanan. Majelis Umum memilih sepuluh Anggota lain Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan, karena hal yang khusus dibayar pada contoh pertama kontribusi Anggota PBB untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional dan untuk tujuan lain dari Organisasi, dan juga untuk distribusi geografis yang adil.

2. Para anggota tidak tetap Dewan Keamanan harus dipilih untuk masa jabatan dua tahun. Dalam pemilihan pertama anggota tidak tetap setelah peningkatan keanggotaan Dewan Keamanan 11-15, dua dari empat anggota tambahan akan dipilih untuk jangka waktu satu tahun. Anggota pensiun tidak akan memenuhi syarat untuk segera terpilihnya kembali.

3. Setiap anggota Dewan Keamanan harus mempunyai satu wakil.

Fungsi dan Wewenang
Pasal 24
1. Dalam rangka untuk memastikan tindakan yang cepat dan efektif oleh PBB, anggotanya memberikan kepada Dewan Keamanan tanggung jawab utama bagi pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, dan sepakat bahwa dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan tanggung jawab ini Dewan Keamanan bertindak atas nama mereka.

2. Dalam menjalankan tugas-tugas Dewan Keamanan harus bertindak sesuai dengan Tujuan dan Prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kekuasaan khusus yang diberikan kepada Dewan Keamanan untuk melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam Bab VI, VII, VIII, dan XII.

3. Dewan Keamanan harus menyampaikan tahunan dan, jika diperlukan, laporan khusus kepada Majelis Umum untuk dipertimbangkan.

Pasal 25
Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa sepakat untuk menerima dan melaksanakan keputusan Dewan Keamanan sesuai dengan Piagam ini.

Pasal 26
Dalam rangka mempromosikan pembentukan dan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional dengan pengalihan setidaknya untuk persenjataan sumber daya dunia manusia dan ekonomi, Dewan Keamanan harus bertanggung jawab untuk merumuskan, dengan bantuan dari Staf Militer Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, rencana untuk disampaikan kepada para Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pembentukan suatu sistem untuk pengaturan persenjataan.

Pemungutan suara
Pasal 27
1. Setiap anggota Dewan Keamanan harus mempunyai satu suara.

2. Keputusan Dewan Keamanan mengenai masalah-masalah prosedural harus dilakukan oleh pemilihan afirmatif dari sembilan anggota.

3. Keputusan Dewan Keamanan pada semua hal-hal lain harus dilakukan oleh pemilihan afirmatif dari sembilan anggota termasuk suara concurring dari anggota tetap, dengan ketentuan bahwa, dalam keputusan di bawah Bab VI, dan berdasarkan ayat 3 Pasal 52, pihak yang bersengketa harus menjauhkan diri dari pemungutan suara.

Prosedur
Pasal 28
1. Dewan Keamanan harus begitu diatur sebagai untuk dapat berfungsi terus menerus. Setiap anggota Dewan Keamanan harus untuk tujuan ini diwakili setiap saat di tempat kedudukan Organisasi.

2. Dewan Keamanan akan mengadakan pertemuan berkala di mana setiap anggotanya dapat, jika begitu keinginannya, diwakili oleh seorang anggota pemerintah atau oleh beberapa perwakilan khusus yang ditunjuk lainnya.

3. Dewan Keamanan dapat mengadakan pertemuan di tempat-tempat tersebut, selain kursi Organisasi seperti dalam penilaian yang terbaik akan memfasilitasi pekerjaannya.

Pasal 29
Dewan Keamanan dapat membentuk organ pendukung bila dianggap perlu untuk kinerja fungsinya.

Pasal 30
Dewan Keamanan harus menetapkan aturan prosedurnya sendiri, termasuk metode pemilihan Presiden.

Pasal 31
Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bukan anggota Dewan Keamanan dapat berpartisipasi, tanpa suara, dalam pembahasan pertanyaan dibawa ke Dewan Keamanan setiap kali yang kedua menganggap bahwa kepentingan Anggota tersebut secara khusus terpengaruh.

Pasal 32
Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bukan anggota Dewan Keamanan atau negara yang bukan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, jika itu adalah pihak dalam suatu sengketa sedang dipertimbangkan oleh Dewan Keamanan, harus diundang untuk berpartisipasi, tanpa suara, dalam diskusi yang berhubungan dengan sengketa. Dewan Keamanan akan berbaring kondisi seperti itu dianggap hanya untuk partisipasi suatu negara yang bukan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

BAB VI
PASIFIK PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 33
1. Para pihak yang bersengketa apapun, kelanjutan dari yang kemungkinan akan membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, harus, pertama-tama, mencari solusi melalui negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian hukum, resor untuk badan-badan regional atau pengaturan, atau cara-cara damai lainnya menurut pilihan mereka sendiri.

2. Dewan Keamanan harus, ketika dianggap perlu, memanggil para pihak untuk menyelesaikan perselisihan mereka dengan cara seperti itu.

Pasal 34
Dewan Keamanan dapat melakukan penyelidikan atas suatu sengketa, atau situasi apa pun yang mungkin menyebabkan gesekan internasional atau menimbulkan sengketa, dalam rangka untuk menentukan apakah kelanjutan sengketa atau situasi cenderung membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.

Pasal 35
1. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat membawa sengketa, atau situasi alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, untuk menjadi perhatian Dewan Keamanan atau Majelis Umum.

2. Sebuah negara yang bukan anggota PBB dapat melaporkan kepada Dewan Keamanan atau Majelis Umum setiap sengketa yang merupakan pihak jika menerima di muka, untuk tujuan sengketa, kewajiban pacific penyelesaian yang diberikan dalam Piagam ini.

3. Sidang Majelis Umum mengenai masalah yang perlu mendapat perhatian berdasarkan Pasal ini akan tunduk pada ketentuan Pasal 11 dan 12.

Pasal 36
1. Dewan Keamanan dapat, pada setiap tahap sengketa alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 atau situasi alam seperti, merekomendasikan prosedur yang sesuai atau metode penyesuaian.

2. Dewan Keamanan harus mempertimbangkan prosedur apapun untuk penyelesaian sengketa yang telah diadopsi oleh para pihak.

3. Dalam membuat rekomendasi berdasarkan Pasal ini, Dewan Keamanan juga harus mempertimbangkan bahwa sengketa hukum sebagai aturan umum harus dirujuk oleh para pihak ke Mahkamah Internasional sesuai dengan ketentuan Statuta Mahkamah.

Pasal 37
1. Jika pihak dalam sengketa alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 gagal untuk menyelesaikan itu dengan cara ditunjukkan dalam Pasal tersebut, mereka akan mengacu kepada Dewan Keamanan.

2. Jika Dewan Keamanan menganggap bahwa kelanjutan dari sengketa pada kenyataannya cenderung membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, ia harus memutuskan apakah akan mengambil tindakan berdasarkan Pasal 36 atau untuk merekomendasikan syarat penyelesaian sebagaimana tersebut dapat mempertimbangkan tepat.

Pasal 38
Tanpa mengurangi ketentuan Pasal 33-37, Dewan Keamanan dapat, jika semua pihak yang bersengketa sehingga permintaan apapun, membuat rekomendasi kepada para pihak dengan maksud untuk pasifik penyelesaian sengketa.

BAB VII
TINDAKAN SEHUBUNGAN DENGAN ANCAMAN ATAS PEACE ATAS, PELANGGARAN PERDAMAIAN, DAN TINDAK DARI AGRESI
Pasal 39
Dewan Keamanan akan menentukan keberadaan setiap ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi dan akan membuat rekomendasi, atau memutuskan tindakan apa yang harus diambil sesuai dengan Pasal 41 dan 42, untuk memelihara atau memulihkan perdamaian internasional dan keamanan.

Pasal 40
Untuk mencegah gangguan situasi, Dewan Keamanan mungkin, sebelum membuat rekomendasi atau memutus langkah-langkah yang diatur dalam Pasal 39, menyerukan kepada pihak yang bersangkutan untuk mematuhi tindakan sementara seperti dianggap perlu atau diinginkan. tindakan sementara tersebut harus tanpa merugikan hak, klaim, atau posisi dari pihak yang bersangkutan. Dewan Keamanan mestinya harus mempertimbangkan kegagalan untuk mematuhi tindakan sementara tersebut.

Pasal 41
Dewan Keamanan dapat memutuskan tindakan apa yang tidak melibatkan penggunaan kekuatan bersenjata harus digunakan untuk memberikan efek terhadap keputusan tersebut, dan dapat meminta anggota PBB untuk menerapkan tindakan tersebut. Ini mungkin termasuk gangguan lengkap atau sebagian hubungan ekonomi dan kereta api, laut, udara, pos, telegraf, radio, dan sarana komunikasi lainnya, dan pemutusan hubungan diplomatik.

Pasal 42
Jika Dewan Keamanan mempertimbangkan bahwa tindakan yang diatur dalam Pasal 41 akan menjadi tidak memadai atau telah terbukti tidak memadai, mungkin mengambil tindakan tersebut melalui udara, laut, atau angkatan darat yang mungkin diperlukan untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional. Tindakan tersebut dapat mencakup demonstrasi, blokade, dan operasi lainnya melalui udara, laut, atau angkatan darat Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 43
1. Semua Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam rangka memberikan kontribusi terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, berjanji untuk menyediakan kepada Dewan Keamanan, panggilan dan sesuai dengan perjanjian khusus atau perjanjian, angkatan bersenjata, bantuan, dan fasilitas, termasuk hak lintas, diperlukan untuk tujuan menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

2. kesepakatan atau perjanjian tersebut akan mengatur jumlah dan jenis kekuatan. derajat mereka kesiapan dan lokasi umum, dan sifat dari fasilitas dan bantuan yang akan diberikan.

3. Perjanjian atau perjanjian harus dirundingkan sesegera mungkin atas prakarsa Dewan Keamanan. Mereka harus dibuat antara Dewan Keamanan dan Anggota atau antara Dewan Keamanan dan kelompok Anggota dan harus tunduk pada ratifikasi oleh negara-negara penandatangan sesuai dengan proses konstitusi masing-masing.

Pasal 44
Ketika Dewan Keamanan telah memutuskan untuk menggunakan kekuatan itu akan, sebelum memanggil Anggota tidak terwakili di dalamnya untuk memberikan angkatan bersenjata dalam pemenuhan kewajiban diasumsikan dalam Pasal 43, mengundang Anggota tersebut, jika Anggota menginginkannya, untuk berpartisipasi dalam keputusan Dewan Keamanan tentang kerja dengan kontingen pasukan bersenjata yang Anggota.

Pasal 45
Untuk memungkinkan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengambil langkah-langkah mendesak Anggota militer memegang segera tersedia kontingen nasional udara berlaku untuk tindakan penegakan hukum gabungan internasional. Kekuatan dan tingkat kesiapan dari kontingen dan rencana aksi gabungan mereka akan ditentukan, dalam batas-batas yang ditetapkan dalam perjanjian khusus atau perjanjian dimaksud dalam Pasal 43, oleh Dewan Keamanan dengan bantuan dari Komite Staf Militer.

Pasal 46
Rencana untuk aplikasi angkatan bersenjata harus dilakukan oleh Dewan Keamanan dengan bantuan dari Komite Staf Militer.

Pasal 47
1. Harus dibentuk suatu Staf Militer Komite untuk memberikan saran dan membantu Dewan Keamanan pada semua pertanyaan yang berkaitan dengan kebutuhan militer Dewan Keamanan untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, lapangan kerja dan komando pasukan ditempatkan di pembuangan, pengaturan persenjataan, dan kemungkinan perlucutan senjata.

2. Staf Militer Komite harus terdiri dari Kepala Staf anggota tetap Dewan Keamanan atau perwakilan mereka. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak permanen diwakili Komite harus diundang oleh Komite untuk dihubungkan dengan itu ketika debit efisien tanggung jawab Komite membutuhkan partisipasi dari Anggota dalam pekerjaannya.

3. Staf Militer Komite harus bertanggung jawab di bawah Dewan Keamanan untuk arah strategis dari setiap angkatan bersenjata ditempatkan di pembuangan Dewan Keamanan. Pertanyaan yang berkaitan dengan komando pasukan tersebut harus bekerja keluar selanjutnya.

4. Staf Militer Komite, dengan otorisasi dari Dewan Keamanan dan setelah berkonsultasi dengan badan-badan regional yang tepat, dapat membentuk subkomite daerah.

Pasal 48
1. Tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan keputusan Dewan Keamanan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional harus diambil oleh semua anggota PBB atau oleh beberapa dari mereka, sebagai Dewan Keamanan dapat menetapkan.

2. Keputusan tersebut dilakukan oleh Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa secara langsung dan melalui tindakan mereka dalam lembaga-lembaga internasional yang tepat yang mereka adalah anggota.

Pasal 49
Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa akan bergabung dalam affording bantuan timbal balik dalam melaksanakan langkah-langkah yang diputuskan oleh Dewan Keamanan.

Pasal 50
Jika tindakan pencegahan atau penegakan terhadap negara manapun yang diambil oleh Dewan Keamanan, setiap negara lain, apakah Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau tidak, yang menemukan dirinya dihadapkan dengan masalah-masalah ekonomi khusus yang timbul dari pelaksanaan langkah-langkah tersebut akan memiliki hak untuk berkonsultasi dengan Dewan Keamanan berkaitan dengan solusi masalah tersebut.

Pasal 51
Tidak ada dalam Piagam ini akan mengganggu hak yang melekat pada individu atau kolektif pembelaan diri jika terjadi serangan bersenjata terhadap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan telah mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Kebijakan yang diambil oleh Anggota dalam melaksanakan hak ini membela diri harus segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan dan tidak akan dengan cara apapun mempengaruhi wewenang dan tanggung jawab Dewan Keamanan menurut Piagam ini untuk mengambil tindakan setiap saat seperti itu dianggap perlu dalam rangka untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.

BAB VIII
DAERAH PENGATURAN
Pasal 52
1. Tidak ada dalam Piagam ini menghalangi adanya pengaturan regional atau badan untuk menangani hal-hal sehubungan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional sebagai yang cocok untuk aksi regional, asalkan pengaturan atau badan-badan dan aktivitas mereka konsisten dengan Tujuan dan Prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

2. Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa memasuki pengaturan tersebut atau merupakan badan-badan tersebut harus melakukan segala upaya untuk mencapai penyelesaian sengketa pasifik lokal melalui pengaturan daerah tersebut atau oleh badan-badan regional seperti sebelum merujuk mereka ke Dewan Keamanan.

3. Dewan Keamanan akan mendorong pengembangan permukiman pasifik sengketa lokal melalui pengaturan daerah tersebut atau oleh badan-badan regional seperti baik atas prakarsa negara-negara yang bersangkutan atau dengan referensi dari Dewan Keamanan.

4. Pasal ini sama sekali tidak merusak penerapan Pasal 34 dan 35.

Pasal 53
1. Dewan Keamanan harus, jika perlu, menggunakan pengaturan regional atau badan-badan untuk tindakan penegakan hukum di bawah kekuasaannya. Tapi tidak ada tindakan penegakan hukum harus dilakukan di bawah pengaturan regional atau oleh badan-badan regional tanpa otorisasi Dewan Keamanan, dengan pengecualian tindakan terhadap setiap negara musuh, sebagaimana didefinisikan dalam ayat 2 Pasal ini, diatur sesuai dengan Pasal 107 atau di daerah pengaturan diarahkan terhadap pembaharuan kebijakan agresif pada bagian dari negara bagian tersebut, sampai waktu seperti Organisasi dapat, atas permintaan Pemerintah yang bersangkutan, dikenakan tanggung jawab untuk mencegah agresi lebih lanjut dengan keadaan seperti itu.

2. Negara musuh Istilah seperti yang digunakan dalam ayat 1 Pasal ini berlaku untuk keadaan apapun yang selama Perang Dunia Kedua telah menjadi musuh dari setiap penandatangan Piagam ini.

Pasal 54
Dewan Keamanan setiap saat tetap sepenuhnya diberitahu tentang kegiatan yang dilakukan atau dalam kontemplasi bawah pengaturan regional atau oleh badan-badan regional untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.

BAB IX
INTERNASIONAL EKONOMI DAN SOSIAL KERJASAMA
Pasal 55
Dengan maksud untuk penciptaan kondisi stabilitas dan kesejahteraan yang diperlukan bagi hubungan damai dan bersahabat antar bangsa berdasarkan penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri masyarakat, Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mempromosikan:

a. tinggi standar hidup, pekerjaan penuh, dan kondisi dari kemajuan ekonomi dan sosial dan pembangunan;

b. solusi internasional ekonomi, sosial, kesehatan, dan masalah-masalah terkait; dan internasional budaya dan pendidikan kerjasama, dan

c. universal menghormati, dan kepatuhan terhadap, hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama.

Pasal 56
Semua berjanji Anggota diri untuk mengambil tindakan bersama dan terpisah dalam kerja sama dengan Organisasi untuk pencapaian tujuan yang ditetapkan dalam Pasal 55.

Pasal 57
1. Berbagai badan khusus, yang didirikan oleh perjanjian antar pemerintah dan memiliki tanggung jawab internasional yang luas, sebagaimana didefinisikan dalam instrumen dasar mereka, di bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, dan bidang terkait, harus dibawa ke dalam hubungan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan ketentuan Pasal 63.

2. lembaga tersebut sehingga dibawa ke dalam hubungan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang selanjutnya disebut sebagai badan-badan khusus.

Pasal 58
Organisasi harus membuat rekomendasi untuk koordinasi kebijakan dan kegiatan badan-badan khusus.

Pasal 59
Organisasi harus, dimana tepat, memulai perundingan di antara negara-negara yang bersangkutan untuk pembentukan instansi khusus baru diperlukan untuk pencapaian tujuan yang ditetapkan dalam Pasal 55.

Pasal 60
Tanggung jawab untuk melaksanakan fungsi Organisasi yang ditetapkan dalam Bab ini akan diberikan kepada Majelis Umum dan, di bawah kekuasaan Majelis Umum, di Dewan Ekonomi dan Sosial, yang akan punya untuk tujuan ini kekuatan yang ditetapkan dalam Bab X.

BAB X
DEWAN EKONOMI DAN SOSIAL
Komposisi
Pasal 61
1. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB terdiri dari lima puluh empat anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dipilih oleh Majelis Umum.

2. Tunduk pada ketentuan ayat 3, delapan belas anggota Dewan Ekonomi dan Sosial akan dipilih setiap tahun untuk jangka waktu tiga tahun. Anggota pensiun harus segera memenuhi syarat untuk terpilihnya kembali.

3. Pada pemilu pertama setelah kenaikan dalam keanggotaan Dewan Ekonomi dan Sosial 27-54 anggota, di samping anggota terpilih di tempat dari sembilan anggota yang masa jabatannya berakhir pada akhir tahun itu, 27 anggota tambahan harus dipilih. Dari jumlah tersebut 27 anggota tambahan, masa jabatan dari sembilan anggota sehingga dipilih akan berakhir pada akhir satu tahun, dan dari sembilan anggota lain pada akhir dua tahun, sesuai dengan pengaturan yang dibuat oleh Majelis Umum.

4. Setiap anggota Dewan Ekonomi dan Sosial harus mempunyai satu wakil.
Fungsi dan Wewenang
Pasal 62
1. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dapat membuat atau memulai studi dan laporan yang berkaitan dengan internasional ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, dan hal-hal terkait dan dapat membuat rekomendasi sehubungan dengan hal-hal tersebut kepada Majelis Umum, kepada Anggota Perserikatan Bangsa Bangsa, dan badan-badan khusus yang bersangkutan.

2. Ini mungkin membuat rekomendasi untuk tujuan mempromosikan menghormati, dan kepatuhan terhadap, hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua.

3. Mungkin mempersiapkan rancangan konvensi untuk diajukan kepada Majelis Umum, sehubungan dengan hal-hal dalam kewenangannya.

4. Mungkin panggilan, sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh PBB, konferensi internasional tentang hal-hal dalam kewenangannya.

Pasal 63
1. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dapat mengadakan perjanjian dengan salah satu lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, mendefinisikan persyaratan yang instansi yang bersangkutan harus dibawa ke dalam hubungan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perjanjian tersebut harus tunduk pada persetujuan Majelis Umum.

2. Ini mungkin mengkoordinasikan kegiatan dari badan-badan khusus melalui konsultasi dengan dan rekomendasi kepada badan-badan tersebut dan melalui rekomendasi kepada Majelis Umum dan kepada para Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 64
1. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dapat mengambil langkah yang tepat untuk mendapatkan laporan berkala dari badan-badan khusus. Ini mungkin membuat perjanjian dengan para Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan khusus untuk memperoleh laporan tentang langkah-langkah yang diambil untuk memberikan efek rekomendasi sendiri dan rekomendasi tentang hal-hal dalam kewenangannya dilakukan oleh Majelis Umum.

2. Ini dapat berkomunikasi pengamatan pada laporan ini kepada Majelis Umum.

Pasal 65
Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dapat memberikan informasi kepada Dewan Keamanan dan akan membantu Dewan Keamanan atas permintaannya.

Pasal 66
1. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB akan melaksanakan fungsi-fungsi seperti jatuh dalam kewenangannya sehubungan dengan pelaksanaan rekomendasi Majelis Umum.

2. Mungkin, dengan persetujuan Majelis Umum, melakukan layanan atas permintaan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan atas permintaan badan khusus.

3. Wajib melaksanakan fungsi-fungsi lainnya seperti ditentukan di tempat lain dalam Piagam ini atau yang mungkin ditugaskan kepadanya oleh Majelis Umum.

Pasal 67
1. Setiap anggota Dewan Ekonomi dan Sosial harus mempunyai satu suara.

2. Keputusan Dewan Ekonomi dan Sosial harus dilakukan oleh mayoritas anggota yang hadir dan memberikan suara.

Prosedur
Pasal 68
Dewan Ekonomi dan Sosial PBB harus membentuk komisi di bidang ekonomi dan sosial dan untuk memajukan hak asasi manusia, dan komisi lain seperti mungkin diperlukan untuk kinerja fungsinya.

Pasal 69
Dewan Ekonomi dan Sosial Dewan akan mengundang Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk berpartisipasi, tanpa suara, dalam langkah-langkahnya mengenai setiap masalah yang menjadi perhatian khusus Anggota tersebut.

Pasal 70
Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dapat membuat pengaturan untuk wakil-wakil dari badan-badan khusus untuk berpartisipasi, tanpa suara, dalam musyawarah dan dalam orang-orang dari komisi yang didirikan oleh, dan untuk wakil-wakilnya untuk berpartisipasi dalam musyawarah dari badan-badan khusus.

Pasal 71
Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dapat membuat pengaturan yang sesuai untuk konsultasi dengan organisasi non-pemerintah yang bersangkutan dengan masalah-masalah dalam kewenangannya. Pengaturan tersebut dapat dibuat dengan organisasi internasional dan, bila sesuai, dengan organisasi nasional setelah berkonsultasi dengan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bersangkutan.

Pasal 72
1. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB harus menetapkan aturan prosedurnya sendiri, termasuk metode pemilihan Presiden.

2. Dewan Ekonomi dan Sosial PBB akan bertemu diperlukan sesuai dengan peraturan, yang harus mencakup ketentuan untuk mengadakan pertemuan atas permintaan mayoritas anggota.

BAB XI
TENTANG PERNYATAAN NON-DIRI-PENGATUR WILAYAH
Pasal 73
Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memiliki atau bertanggung jawab untuk administrasi wilayah masyarakat yang belum mencapai ukuran penuh pemerintahan sendiri mengakui prinsip bahwa kepentingan penduduk wilayah ini adalah hal yang terpenting, dan menerima sebagai kepercayaan suci kewajiban untuk mempromosikan secara maksimal, dalam sistem perdamaian dan keamanan internasional yang ditetapkan oleh Piagam ini, kesejahteraan penduduk wilayah ini, dan, untuk tujuan ini:

a. untuk memastikan, dengan hormat untuk kultur masyarakat yang bersangkutan, kemajuan politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan, pengobatan hanya mereka, dan perlindungan mereka terhadap pelanggaran;

b. untuk mengembangkan pemerintahan sendiri, untuk memperhatikan aspirasi politik rakyat, dan untuk membantu mereka dalam pengembangan lembaga progresif bebas politik, sesuai dengan keadaan tertentu wilayah masing-masing dan masyarakat dan berbagai tahap kemajuan mereka;

c. untuk perdamaian dan keamanan internasional lebih lanjut;

d. langkah-langkah konstruktif untuk mempromosikan pembangunan, untuk mendorong penelitian, dan bekerjasama dengan satu sama lain dan, kapan dan di mana sesuai, dengan badan-badan internasional khusus dengan maksud untuk pencapaian praktis dari tujuan sosial, ekonomi, dan ilmiah yang ditetapkan dalam Pasal ini; dan

e. untuk mengirimkan secara berkala kepada Sekretaris-Jenderal untuk tujuan informasi, tunduk pada pembatasan seperti keamanan dan pertimbangan konstitusional mungkin memerlukan, informasi statistik dan lainnya yang bersifat teknis yang berhubungan dengan kondisi ekonomi, sosial, dan pendidikan di wilayah yang mereka masing-masing bertanggung jawab selain wilayah-wilayah yang Bab XII dan XIII berlaku.

Pasal 74
Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa juga setuju bahwa kebijakan mereka sehubungan dengan wilayah yang Bab ini berlaku, tidak kurang dari sehubungan dengan wilayah metropolitan mereka, harus didasarkan pada prinsip umum yang baik-bertetangga, rekening karena memperhitungkan kepentingan dan kesejahteraan seluruh dunia, dalam masalah sosial, ekonomi, dan komersial.

BAB XII
INTERNASIONAL sistem perwalian
Pasal 75
PBB akan menetapkan berdasarkan wewenangnya sistem perwalian internasional untuk administrasi dan pengawasan wilayah yang mungkin ditempatkan di bawahnya oleh perjanjian individu berikutnya. Wilayah-wilayah yang selanjutnya disebut sebagai wilayah kepercayaan.

Pasal 76
Tujuan dasar dari sistem perwalian, sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa diatur dalam Pasal 1 Piagam ini, harus:

a. untuk perdamaian dan keamanan internasional lebih lanjut;

b. untuk mempromosikan kemajuan politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan penduduk wilayah kepercayaan, dan pengembangan progresif mereka terhadap pemerintahan sendiri atau kemerdekaan yang mungkin sesuai dengan keadaan khusus wilayah masing-masing dan masyarakat dan keinginan bebas yang dinyatakan masyarakat yang bersangkutan, dan yang mungkin disediakan oleh ketentuan setiap perjanjian perwalian;

c. untuk menghormati hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama, dan untuk mendorong pengakuan saling ketergantungan bangsa-bangsa dunia; dan

d. untuk menjamin perlakuan yang sama dalam masalah sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan warga negara mereka dan juga perlakuan yang sama untuk yang terakhir dalam administrasi keadilan tanpa mengurangi pencapaian tujuan di atas dan tunduk pada ketentuan Pasal 80.

Pasal 77
1. Sistem perwalian akan berlaku untuk wilayah tersebut dalam kategori berikut yang mungkin ditempatkan di bawahnya dengan cara perjanjian perwalian:

a. wilayah sekarang disimpan di bawah mandat;

b. wilayah yang dapat terlepas dari negara-negara musuh sebagai akibat dari Perang Dunia Kedua, dan

c. wilayah secara sukarela ditempatkan dibawah sistem dengan negara-negara yang bertanggung jawab atas administrasi mereka.

2. Ini akan menjadi masalah untuk perjanjian selanjutnya untuk yang wilayah dalam kategori di atas akan dibawa dalam sistem perwalian dan pada istilah apa.

Pasal 78
Sistem perwalian tidak berlaku untuk wilayah yang telah menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, hubungan antara yang harus didasarkan pada penghormatan terhadap prinsip persamaan kedaulatan.

Pasal 79
Persyaratan perwalian untuk wilayah masing-masing untuk ditempatkan dibawah sistem perwalian, termasuk setiap perubahan atau amandemen, harus disepakati oleh negara-negara yang bersangkutan langsung, termasuk kekuasaan wajib dalam hal wilayah diselenggarakan di bawah mandat oleh Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa , dan harus disetujui sebagaimana diatur dalam Pasal 83 dan 85.

Pasal 80
1. Kecuali sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian perwalian individu, yang dibuat berdasarkan Pasal 77, 79, dan 81, menempatkan masing-masing wilayah di bawah sistem perwalian, dan sampai perjanjian tersebut telah menyimpulkan, tidak ada dalam Bab ini dapat ditafsirkan dalam atau dari dirinya sendiri untuk mengubah dengan cara apapun hak-hak apapun dari setiap negara atau bangsa atau ketentuan yang ada instrumen internasional yang Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mungkin masing-masing pihak.

2. Ayat 1 Pasal ini tidak dapat ditafsirkan sebagai memberikan alasan untuk menunda atau Penundaan negosiasi dan persetujuan-persetujuan untuk menempatkan mandat dan wilayah lain di bawah sistem perwalian sebagaimana diatur dalam Pasal 77.

Pasal 81
Perjanjian perwalian wajib dalam setiap kasus termasuk syarat-syarat yang wilayah kepercayaan akan diberikan dan menunjuk kewenangan yang akan melaksanakan administrasi wilayah kepercayaan. kewenangan tersebut, yang selanjutnya disebut otoritas administrasi, mungkin satu atau lebih negara atau Organisasi itu sendiri.

Pasal 82
Mungkin ada yang ditunjuk, dalam perjanjian perwaliamanatan, sebuah kawasan strategis atau daerah yang dapat mencakup sebagian atau seluruh wilayah kepercayaan yang perjanjian tersebut berlaku, tanpa mengurangi kesepakatan khusus atau perjanjian yang dibuat berdasarkan Pasal 43.

Pasal 83
1. Semua fungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait dengan kegiatan yang strategis, termasuk persetujuan syarat-syarat perjanjian perwalian dan perubahan atau amandemen, harus dilaksanakan oleh Dewan Keamanan.

2. Tujuan dasar yang ditetapkan dalam Pasal 76 berlaku kepada masyarakat setiap bidang strategis.

3. Dewan Keamanan harus, tunduk pada ketentuan perjanjian perwalian dan tanpa mengurangi pertimbangan keamanan, memanfaatkan sendiri dari bantuan Dewan Perwalian untuk melakukan fungsi-fungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa di bawah sistem perwalian yang berhubungan dengan politik. ekonomi, sosial, dan pendidikan hal-hal di daerah strategis.

Pasal 84
Ini akan menjadi tugas otoritas administrasi untuk memastikan bahwa wilayah kepercayaan akan memainkan perannya dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Untuk tujuan ini otoritas administrasi dapat menggunakan kekuatan relawan, fasilitas, dan bantuan dari wilayah kepercayaan dalam melaksanakan kewajiban terhadap Dewan Keamanan dilakukan dalam hal ini oleh otoritas administrasi, seperti juga untuk pertahanan lokal dan pemeliharaan hukum dan ketertiban di dalam wilayah kepercayaan.

Pasal 85
1. Fungsi PBB berkenaan dengan perjanjian perwalian untuk semua daerah tidak dikategorikan sebagai strategis, termasuk persetujuan syarat-syarat perjanjian perwalian dan perubahan atau amandemen, harus dilaksanakan oleh Majelis Umum.

2. Dewan Perwalian, beroperasi di bawah kewenangan Majelis Umum, akan membantu Majelis Umum dalam melaksanakan fungsi tersebut.

BAB XIII
DEWAN perwalian
Komposisi
Pasal 86
1. Dewan Perwalian terdiri dari Anggota berikut Perserikatan Bangsa-Bangsa:

a. Anggota yang mengelola wilayah kepercayaan;

b. seperti orang Anggota disebutkan namanya dalam Pasal 23 sebagai tidak mengelola wilayah kepercayaan; dan

c. sebagai Anggota lainnya dipilih untuk masa waktu tiga tahun oleh Majelis Umum yang mungkin diperlukan untuk memastikan bahwa jumlah anggota Dewan Perwalian dibagi sama rata antara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengelola wilayah kepercayaan dan yang mana tidak.

2. Setiap anggota Dewan Perwalian harus menunjuk satu orang khusus yang memenuhi syarat untuk mewakili itu di dalamnya.

Fungsi dan Wewenang
Pasal 87
Majelis Umum dan, di bawah kewenangannya, Dewan Perwalian, dalam melaksanakan fungsinya, dapat:

a. mempertimbangkan laporan yang disampaikan oleh otoritas administrasi;

b. menerima petisi dan memeriksa mereka dalam konsultasi dengan otoritas administrasi;

c. menyediakan untuk kunjungan berkala ke wilayah kepercayaan masing-masing pada waktu yang telah disepakati dengan otoritas administrasi, dan

d. mengambil ini dan tindakan lainnya sesuai dengan persyaratan perjanjian perwalian.

Pasal 88
Dewan Perwalian harus merumuskan kuesioner pada kemajuan politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan penduduk setiap wilayah kepercayaan, dan otoritas administrasi untuk setiap wilayah kepercayaan dalam kompetensi Majelis Umum harus membuat laporan tahunan kepada Majelis Umum atas dasar kuesioner tersebut.

Pemungutan suara
Pasal 89
1. Setiap anggota Dewan Perwalian harus mempunyai satu suara.

2. Keputusan Dewan Perwalian harus dilakukan oleh mayoritas anggota yang hadir dan memberikan suara.

Prosedur
Pasal 90
1. Dewan Perwalian harus menetapkan aturan prosedurnya sendiri, termasuk metode pemilihan Presiden.

2. Dewan Perwalian akan bertemu diperlukan sesuai dengan peraturan, yang harus mencakup ketentuan untuk mengadakan pertemuan atas permintaan mayoritas anggota.

Pasal 91
Dewan Perwalian, jika diperlukan, memanfaatkan diri dari bantuan dari Dewan Ekonomi dan Sosial dan badan-badan khusus mengenai hal-hal dengan yang mereka masing-masing bersangkutan.

BAB XIV
PENGADILAN INTERNASIONAL KEADILAN
Pasal 92
Mahkamah Internasional Keadilan harus organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ini akan berfungsi sesuai dengan Statuta terlampir yang didasarkan pada Statuta Mahkamah Tetap Internasional Hukum dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Piagam ini.

Pasal 93
1. Semua anggota PBB ipso facto pihak dalam Statuta Mahkamah Internasional.

2. Sebuah negara yang bukan anggota PBB dapat menjadi pihak dalam Statuta Mahkamah Internasional pada kondisi yang akan ditentukan dalam setiap kasus oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.

Pasal 94
1. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa menyanggupi untuk mematuhi keputusan Mahkamah Internasional dalam hal apapun untuk yang menjadi pihak.

2. Jika ada pihak kasus gagal untuk melaksanakan kewajiban berwewenang di bawah penilaian yang diberikan oleh Pengadilan, pihak lain mungkin meminta bantuan kepada Dewan Keamanan, yang mungkin, jika dianggap perlu, membuat rekomendasi atau memutuskan tindakan yang akan diambil untuk memberi efek penghakiman.
Pasal 95
Tidak ada dalam Piagam ini akan mencegah Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dari mempercayakan solusi dari perbedaan mereka ke pengadilan lain berdasarkan perjanjian yang sudah ada atau yang dapat disimpulkan di masa depan.

Pasal 96
1. Majelis Umum atau Dewan Keamanan dapat meminta Mahkamah Internasional untuk memberikan pendapatnya mengenai setiap masalah hukum.

2. organ-organ lain dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khusus, yang dapat sewaktu-waktu begitu disahkan oleh Majelis Umum, juga dapat meminta pendapat penasihat Pengadilan pada pertanyaan-pertanyaan hukum yang timbul dalam ruang lingkup kegiatan mereka.

BAB XV
SEKRETARIAT
Pasal 97
Sekretariat terdiri dari seorang Sekretaris Jenderal dan staf seperti Organisasi mungkin memerlukan. Sekretaris-Jenderal harus ditunjuk oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan. Ia akan menjadi kepala pegawai administrasi Organisasi.

Pasal 98
Sekretaris Jenderal harus bertindak dalam kapasitas dalam semua rapat Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, dan Dewan Perwalian, dan akan melaksanakan fungsi-fungsi lain seperti yang dipercayakan kepadanya oleh organ-organ ini. Sekretaris Jenderal harus membuat laporan tahunan kepada Majelis Umum pada karya Organisasi.

Pasal 99
Sekretaris-Jenderal dapat melaporkan kepada Dewan Keamanan setiap masalah yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.

Pasal 100
1. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Jenderal dan staf tidak akan meminta atau menerima instruksi dari pemerintah atau dari pejabat lain di luar Organisasi. Mereka harus menahan diri dari setiap tindakan yang mungkin mencerminkan posisi mereka sebagai pejabat internasional yang bertanggung jawab hanya untuk Organisasi.

2. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa menyanggupi untuk menghormati sifat internasional yang eksklusif dari tanggung jawab Sekretaris Jenderal dan staf dan tidak berusaha untuk mempengaruhi mereka dalam melaksanakan tanggung jawab mereka.

Pasal 101
1. Staf akan diangkat oleh Sekretaris-Jenderal, menurut peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Umum.

2. staf yang tepat akan secara permanen ditugaskan kepada Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian, dan, sebagaimana diperlukan, untuk organ lain Perserikatan Bangsa-Bangsa. Staf ini harus menjadi bagian dari Sekretariat.

3. Pertimbangan terpenting dalam pekerjaan staf dan dalam penentuan kondisi servis harus perlunya pengamanan standar tertinggi efisiensi, kompetensi, dan integritas. Karena hal harus dibayarkan kepada pentingnya merekrut staf pada selebar secara geografis mungkin.

BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 102
1. Setiap perjanjian dan setiap perjanjian internasional yang diberlakukan oleh setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa setelah Piagam ini mulai berlaku secepat mungkin akan didaftarkan pada Sekretariat dan diterbitkan oleh itu.

2. Tidak ada partai untuk setiap perjanjian atau perjanjian internasional yang belum terdaftar sesuai dengan ketentuan ayat I Pasal ini dapat memohon bahwa perjanjian atau perjanjian sebelum organ Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 103
Dalam hal terjadi konflik antara kewajiban Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa di bawah Piagam ini dan kewajiban mereka di bawah perjanjian internasional lainnya, kewajiban mereka di bawah Piagam ini akan berlaku.

Pasal 104
Organisasi harus menikmati di wilayah masing-masing Anggota kapasitas hukum yang mungkin diperlukan untuk menjalankan fungsi dan pemenuhan tujuannya.

Pasal 105
1. Organisasi harus menikmati di wilayah masing-masing anggotanya hak istimewa dan kekebalan yang diperlukan untuk memenuhi tujuannya.

2. Perwakilan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pejabat dari Organisasi juga akan menikmati hak istimewa dan kekebalan yang diperlukan untuk pelaksanaan fungsi mereka independen sehubungan dengan Organisasi.

3. Majelis Umum dapat membuat rekomendasi dengan maksud untuk menentukan rincian penerapan ayat 1 dan 2 dari Pasal ini atau dapat mengusulkan kepada Anggota konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk tujuan ini.

BAB XVII
PERALIHAN PENGATURAN KEAMANAN
Pasal 106
Sambil menunggu berlakunya perjanjian khusus seperti dimaksud dalam Pasal 43 seperti dalam pendapat Dewan Keamanan memungkinkan untuk mulai melaksanakan tanggung jawabnya berdasarkan Pasal 42, para pihak ke Empat-Bangsa Deklarasi yang ditandatangani di Moskow 30 Oktober 1943, dan Perancis, harus, sesuai dengan ketentuan ayat 5 dari Deklarasi, berkonsultasi dengan satu sama lain dan sebagai kesempatan membutuhkan dengan Anggota lain Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan maksud untuk aksi bersama tersebut atas nama Organisasi yang mungkin diperlukan untuk tujuan menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Pasal 107
Tidak ada dalam Piagam ini akan membatalkan atau menghalangi tindakan, dalam kaitannya dengan setiap negara yang selama Perang Dunia Kedua telah menjadi musuh dari setiap penandatangan Piagam ini, diambil atau yang berwenang sebagai akibat dari perang yang oleh Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk seperti tindakan.

BAB XVIII
PERUBAHAN
Pasal 108
Koreksi terhadap Piagam ini akan mulai berlaku untuk semua anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa ketika mereka telah diadopsi dengan suara dari dua pertiga dari anggota Majelis Umum dan disahkan sesuai dengan proses konstitusi masing-masing oleh dua pertiga dari Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk semua anggota tetap Dewan Keamanan.

Pasal 109
1. Sebuah Konferensi Umum Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk tujuan meninjau Piagam ini dapat diselenggarakan pada tanggal dan tempat yang akan ditetapkan oleh suara dua pertiga anggota Majelis Umum dan dengan suara dari setiap tujuh anggota Dewan Keamanan. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa akan memiliki satu suara dalam konferensi tersebut.

2. Setiap perubahan Piagam ini direkomendasikan oleh suara dua-pertiga dari konferensi berlaku ketika disahkan sesuai dengan proses konstitusi masing-masing oleh dua pertiga dari Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa termasuk semua anggota tetap Dewan Keamanan.

3. Jika konferensi tersebut belum dilaksanakan sebelum sidang tahunan kesepuluh Majelis Umum setelah berlakunya Piagam ini, usulan untuk panggilan konferensi tersebut harus ditempatkan pada agenda yang sidang Majelis Umum, dan konferensi akan diadakan jika demikian memutuskan dengan suara mayoritas anggota Majelis Umum dan dengan suara dari setiap tujuh anggota Dewan Keamanan.

BAB XIX
RATIFIKASI DAN TANDA TANGAN
Pasal 110
1. Piagam ini harus diratifikasi oleh negara-negara penandatangan sesuai dengan proses konstitusi masing-masing.

2. Ratifikasi harus disimpan dengan Pemerintah Amerika Serikat, yang akan memberitahu semua negara penandatangan setiap deposit serta Sekretaris Jenderal Organisasi ketika ia telah ditunjuk.

3. Piagam ini mulai berlaku pada saat penyimpanan ratifikasi oleh Republik Cina, Perancis, Uni Republik Sosialis Soviet, Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara, dan Amerika Serikat, dan mayoritas lain negara penandatangan. Sebuah protokol ratifikasi disimpan kemudian akan disusun oleh Pemerintah Amerika Serikat yang harus menyampaikan salinannya kepada semua negara penanda tangan.

4. Negara-negara penandatangan Piagam ini yang meratifikasi setelah itu telah mulai berlaku akan menjadi Anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal penyimpanan ratifikasi masing-masing.
Pasal 111
Piagam ini, di mana Cina, Perancis, Rusia, Inggris, dan Spanyol sama-sama otentik, akan tetap disimpan dalam arsip Pemerintah Amerika Serikat. salinan sah yang telah diisi harus dikirimkan oleh Pemerintah kepada Pemerintah negara-negara penanda tangan lainnya.

DALAM IMAN bertandatangan wakil Pemerintah Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menandatangani Piagam ini.

DIBUAT di kota San Francisco hari dua puluh enam Juni, 1945.

Dibuat pada 22 November 1994 / Last edited pada 25 Januari 1997

Tidak ada komentar:

Posting Komentar