Senin, 22 April 2013

KPU dan Panwas Harus Selesaikan Persoalan Pasangan Wempi dan Banua

Tim Peduli Pesta Demokrasi Kabupaten Jayawijaya Ketika Konfrensi Pers, di Café Prima Garden Abepura, Jumat (19/4) kemarin.
   (Beny Wetipo dan Nikson Haluk saat memberikan keterangan)
JAYAPURA _YL- Jika KPU dan Panwaslu tidak bisa meyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh pasangan calon bupati  (Cabup), Jhon Wempi Wetipo dan calon wakil bupati (Cawabup), Jhon R. Banua, yang dinilai melanggar aturan perundang – undangan (Perpu), maka tahapan Pilkada Kabupaten Jayawijaya tidak boleh dilakukan.

 Tim Peduli Pesta Demokrasi Kabupaten Jayawijaya menilai deklarasi yang dilakukan oleh kandidat Cabup Kabupaten Jayawijaya adalah suatu pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini. “Deklarasi yang dilakukan oleh pasangan Jhon wempi Wetipo dan Jhon R Banua pada tanggal 18 april 2013 bertempat dilapangan Sinapuk, Wamena adalah suatu pembelajaran politik yang tidak benar kepada masyarakat Jayawijaya khususnya dan rakyat Papua pada umumnya, sebab tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar Koodinator Tim Peduli Pesta Demokrasi Kabupaten Jayawijaya, Nikson Haluk ketika konfrensi pers, di Café Prima Garden Abepura, Jumat (19/4) kemarin.


Menurut mereka, alasan yang menyebabkan sehingga mereka menilai deklarasi yang dilakyukan itu bertentangan dengan hukum adalah karena deklarasi yang dilakukan tidak sesuai dengan. “Peraturan KPU No 69 tahun 2009 tentang larangan dalam kampanye dan pelaksanaan kampaye yang dilakukan sebelum tanggal dimulainya kampaye dan kegiatan apapun yang bersifat mengumpulkan massa di suatu tempat dapat di kategorikan kampaye apa bila memenihi ketentuan pasal 1 angka 10 dan pasal 5.

Yang Ke dua adalah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang pemilihan, pengesahan, pengankatan dan pemberhentian kepala daerah Pasal 16 ayat 1 point C yang menyatakan dalam kampaye dilarang melibatkan pejabat structural dan fungsional  dalam jabatan Negeri. Dan ke tiga, peraturqan KPU No 69 tahun 2009 tentang pedoman teknis kampaye pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah pasal 53 pejabat Negara, pejabat structural dan pejabat funsional dalam jabatan negeri serta kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan pasal 54 ayat 1 dan 2,”hal itu diungkapkan dalam rilis yang dibagikan kepada wartawan.


Dengan melihat tiga poin diatas. Maka, mereka menilai bahwa Bupati Jayawijaya telah melakukan kesalahan fatal yang mana telah meyalai peraturan perudangan yang berlaku.


“Apalagi Bupati Jayawijaya telah menghadirkan Gubernu Papua sebagai pembicara dalam deklarasi tersebut untuk mensosialisasikan Bupati Jayawijaya Maju untuk periode yang ke II dan kami menilai bahwa Gubernur Papua hadir didalam deklarasi tersebut bukan sebagai ketua Umum Democrat karena telah nyata – nyata mengatakan bahka” saya akan datang untuk melantik” maka menjadi pertanyaan public apakah Lukas Enembe hadir sebagai Gubernur Papua atau sebagai Ketua Partai Democrat,”ujar tim peduli pesta demokrasi Kabupaten Jayawijaya dalam rilis yang dibagikan.


Mereka juga mendesak agar KPU Jayawijaya dan Panwaslu menyingkapi persoalan ini sebelum melakukan tahapan pemilukada. “Apabila tidak menyingkapi persoalan tersebut. Maka, tahapan pemilukada Jayawijaya tidak dapat dilakukan. Sebab Negara ini adalah Negara hukum  dan semua system yang berlaku di Negara ini harus sesuai dengan aturan yang ada,”kata tim peduli pesta demokrasi kab jayawijaya. (mir/don/lo2/YL)


bintangpapua 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar