Senin, 03 November 2014

UGM Cari Guru untuk di Papua

JAKARTA - Universitas Gadjah Mada (UGM) mencari 60 guru untuk ditempatkan di Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua. Kegiatan ini merupakan program Pusat Pengembangan Kapasitas dan Kerjasama (PPKK) Fisipol UGM dengan Pokja Papua UGM Yogyakarta.

UGM Cari Guru untuk di PapuaKepala PPKK FISIPOL UGM, Drs Bambang Purwoko, menjelaskan, sarjana kependidikan maupun non-kependidikan dari berbagai bidang dapat melamar program guru perintis ini. Jika lulus seleksi, akan ditempatkan sebagai pengajar di jenjang PAUD/TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Menurut Bambang, tahun ini pihaknya membutuhkan guru bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan guru sekolah dasar (PGSD), bahasa Indonesia, bahasa Inggris, matematika, fisika, kimia, biologi, ekonomi, komputer/TI, geografi, pendidikan jasmani, kesehatan dan olahraga, seni dan budaya, pertanian (agronomi dan agrobisnis), dan perkebunan.

"Pendaftaran ditutup pada 19 November 2014," ujar Bambang, seperti dikutip dari laman UGM, Minggu (2/11/2014).

Ia menjelaskan, program guru perintis daerah terpencil dimaksudkan meningkatkan ketersediaan guru dan meningkatkan akses pendidikan di Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Sebab, sejak pemekaran pada 2008, guru di daerah ini masih minim.

"Sejak Oktober 2013, sudah 33 guru perintis yang bertugas. Melihat hasil dan manfaat yang terlihat dari program guru perintis 2013, maka kami buka lagi program ini," imbuhnya.
Tertarik melamar? Silakan kirim aplikasi lamaran ke Panitia Rekrutmen Guru Perintis 2014/2015 dengan alamat:

Sekretariat Rekrutmen Guru Perintis 2014/2015

PPKK Fisipol UGM

Jalan Socio Justicia Nomor 2 Bulaksumur

Yogyakarta 55281

Berkas lamaran bisa juga dikirim ke alamat e-mail pokjapapua@ugm.ac.id. Pelamar pun bisa menyimak informasi lengkap tentang program ini di www.pokjapapua.blog.ugm.ac.id.
(rfa)
http://news.okezone.com/

Malaysia Olah Sagu Jadi Bio-Industri, RI Masih Tradisional

JAKARTA - Di Malaysia pengolahan sagu sudah sangat canggih jika dibandingkan dengan Indonesia. Di mana, sagu diproduksi lebih canggih menjadi bio industri di Malaysia. Sedangkan di Indonesia masih diproduksi tradisional.
Malaysia Olah Sagu Jadi Bio-Industri, RI Masih Tradisional"Sagu punya nilai kedaerahan klaim sagu di bumi Papua, tapi hanya dikembangkan tradisional. belum skala industri," kata Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Fakultas Sosial Politik, Bambang lumaksono saat diskusi "Pekerjaan Rumah Menteri Pertanian era Jokowi-JK" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Minggu (2/11/2014).

Bambang mengatakan, dengan potensi pangan nasional yang besar dan belum mampu dimaksimalkan oleh Indonesia sendiri. Dirinya pun menuturkan bahwa pangan nasional tidak selalu mengenai beras.
"Indonesia bisa kasih diversifikasi pangan tidak memberaskan masyarakat Indonesia, tapi konsumsi bahan baku lokal," tambahnya.

Menurut Bambang, pangan nasional mampu memecahkan permasalahan jangka pendek soal kesejahteraan masyarakat. Namun, adanya konversi lahan yang besar di pulau Jawa masih menjadi pekerjaan rumah pemerintahan baru. Pasalnya, di luar Jawa sendiri pemerintah hanya mengandalkan perkebunan yang hasilnya hanya bisa diekspor, seperti coklat, karet.

Selain itu, visi misi Presiden Jokowi yang berkeinginan mengembangkan sektor kemaritiman Indonesia juga harus benar-benar dimaksimalkan. Seperti rumput laut dan ikan yang harus diberdayakan berkelanjutan.

"Energi dari ganggang klorofil intinya simbol2 pangan dari laut 10-25 tahun ke depan. Lalu produksi pertanian yang punya nilai budaya simbol, kedua berironetasi pangan untuk ekspor dan konsumsi dalam negeri dan ketiga pangan bersumber dari bumi maritim," tukas dia.
(rzy)

Rabu, 29 Oktober 2014

Dianggap putus pelanggaran HAM masa lalu ETAN AS kecewa Jokowi pilih Ryamizard jadi Menhan

East Timor and Indonesia Action Network (ETAN), organisasi pemantau kasus Timor Leste dan Indonesia yang berkantor di New York, Amerika Serikat, mencerca kebijakan Presiden Joko Widodo memilih Ryamizard Ryacudu sebagai Menteri Pertahanan. Koordinator ETAN, John M. Miller, menilai Jokowi tidak serius dengan janjinya menegakkan hak asasi manusia atau menjangkau Papua Barat.
ETAN AS kecewa Jokowi pilih Ryamizard jadi Menhan - Dianggap putus pelanggaran HAM masa lalu - Presiden Jokowi mengaku dengan pertimbangan mendalam dan penuh hati-hati memilih menteri "Kabinet Kerja, tentu termasuk menetapkan Jenderal (Pusn) Ryamizard sebagai menteri Pertahanan. Tapi dikritik organisasi ETAN yang berkantor di New York.“Dia (Jenderal Purn. Ryamizard) adalah warisan masa lalu dengan riwayat pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan tentara, mengancam pengkritik HAM, dan mencampuri urusan sipil,” kata Miller dalam rilis persnya sebagai dilasir tempo, (27/10/14).

ETAN yang mengecewakan putusan itu, mengingatkan Jokowi selama kampanye Pilpres menyambut positif upaya penegakkan keadilan bagi pelanggaran HAM di masa lalu. Jokowi berjanji akan membuat dialog dengan Papua Barat.

Rilis ETAN juga menyajikan kutipan perbincangan Ryamizard dengan majalah Time. Ryamizard dalam wawancara itu, mengaku mengawasi pelaksanaan darurat militer di Aceh pada Mei 2003 yang menewaskan ratusan nyawa.
“Tugas kami adalah untuk menghancurkan kemampuan militer GAM (Gerakan Aceh Merdeka). Isu keadilan, agama, otonomi, kesejahteraan sosial, dan pendidikan bukanlah urusan militer Indonesia,” kata Ryamizard dalam wawancaranya.

ETAN bahkan seperti lebih menyudutkan lagi dengan menampilkan kutipan wawancara, seperti ini; “Pasukan saya mengeksekusi anak-anak yang tidak bersenjata. Jika mereka bersenjata, mereka akan ditembak karena anak-anak dan wanita juga bisa membunuh”.

Miller menyebut, dipilihnya Ryamizard ini sama saja dengan memutuskan hubungan masa lalu atas pelanggaran HAM. “Kurangnya akuntabilitas untuk masa lalu dan pelanggaran HAM yang berlangsung dapat mengancam kemajuan masyarakat dalam jangka panjang,” kata Miller. @duta/licom

Jumat, 24 Oktober 2014

Dua Jurnalis Asing Didakwa Terlibat Perjuangan OPM

Dua Jurnalis Perancis Marie-Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charlie Dandois, ketika disidang di Kantor PN Jayapura, Senin (20/10). JAYAPURA – Dua Jurnalis Perancis masing-masing Marie-Valentine Louise Bourrat (29) dan Thomas Charlie Dandois (40) didakwa terlibat perjuangan Organisasi Papua Merdeka (OPM). Hal itu terungkap, dalam sidang di Pengadilan Negeri  Klas I A Jayapura, Senin (20/10). Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Martinus  Bala, S.H., didampingi  Anggota Majelis Hakim Maria Sitanggang, S.H., M.H., dan Irianto P.U, S.H., M.Hum.
Dalam Surat Dakwaan, JPU Sukanda, S.H., M.H., mengatakan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun dan dikenakan denda kumulatif, yakni setiap  orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan maksud izin tinggal yang diberikan kepadanya, baik orang yang  melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut-serta melakukan.

Pasalnya, para terdakwa datang ke Papua menggunakan visa kunjungan wisata, tapi ternyata melakukan kegiatan jurnalistik, antara lain mewawancarai Presiden Demokrat West Papua Forkorus Yoboisembut di Doyo, Kabupaten Jayapura pada Senin (4/8). Kemudian bertemu tokoh OPM Areki Wanimbo di Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada Kamis (7/10) sekaligus berencana melakukan kegiatan jurnalistik di Kabupaten Lanny Jaya mengikuti Lembah Baliem.     
 
Ia mengatakan, para terdakwa menyadari atau mengetahui untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia dilarang menggunakan visa kunjungan wisata, tapi mesti menggunakan izin jurnalis setelah mendapat Clearing House (CH) dari Kementerian Luar Negeri.
 
Menurut Sukanda, kedua terdakwa mengaku melakukan kegiatan jurnalistik di Papua untuk mengetahui mengapa OPM selalu berseberangan dengan pemerintah Indonesia dalam perspektif sosial, budaya, adat-istiadat dan sejarah. Hasil kegiatan jurnalistik pada terdakwa nantinya dibuat film dokumenter dan disiarkan pada salah-satu TV di Perancis.
 
“Kami memiliki barang bukti yakni audio visual termasuk laptop dan ponsel yang berisi gambar dan wawancara para terdakwa dengan tokoh OPM,” tukasnya.
 
Sementara itu, Penasehat Hukum para terdakwa Aristo MA Pangaribuan, S.H., dalam eksepsinya menuturkan pihaknya memohon Majelis Hakim menolak surat dakwaan yang disampaikan JPU, karena batal demi hukum. Pasalnya, surat dakwaan kabur, tak jelas dan tak menjelaskan maksud dari jurnalistik.
 
“Kami minta kedua terdakwa segera dideportasi ke negaranya,”  tegas Aristo MA Pangaribuan.
Sidang dilanjutkan pada Selasa (21/10) dengan agenda jawaban JPU terhadap esepsi para  terdakwa. Dikatakan Sukanda, para terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada 7 Agustus 2014 di Wamena. Sebelumnya terdakwa Marie-Valentine Louise Bourrat bersama-sama dengan Thomas Charlie Dandois pada Senin (4/8) di Doyo, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tak sesuai dengan maksud izin tinggal yang diberikan kepadanya, baik orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut-serta melakukan.
 
Adapun perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut.
Awalnya, terdakwa Marie-Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charlie Dandois mendapat  informasi dari Nick Cherterfield warga negara Australia pengelola Media Papua Alert di Australia tentang situasi Papua, dan terdakwa Marie-Valentine Louise Bourrat sering melakukan Email. Selanjutnya terdakwa Marie-Valentine Louise Bourrat datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada 3 Juli 2014 dengan menggunakan Paspor Republique Francaise No. 09FD72946, masa berlaku 16-07-2009 hingga 15-07-2019 dan Izin Keimigrasian visa kunjungan wisata indeks B.211 No.Register GA1231B-761 DN  yang dikeluarkan KBRI Paris pada 27 Juni 2014 berlaku selama 90 hari. Dan terdakwa Thomas Charlie Dandois datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pada 28 Juli 2014 dengan menggunakan Paspor Republique Francaise No. 14CPB8231 masa berlaku 07-07-2014 hingga 05-05-2020 dan Izin Keimigrasian visa kunjungan saat kedatangan/Visa on Arrival Kode Voucher VSA 7432412 yang berlaku selama 30 hari. Selanjutnya para terdakwa bertemu di Sorong, Papua Barat. Lalu  pada 3 Agustus 2014 para terdakwa ke Jayapura menginap di Swissbelt Hotel. (mdc/don/l03)