Jumat, 19 Oktober 2012

Peringatan KRP III : Kibarkan Bintang Kejora Polisi Siap Bubarkan

Panitia Janji Hanya Ibadah Syukur


Jayapura - Adanya rencana sekelompok  masyarakat untuk memperingati setahun Kongres Rakyat Papua (KRP) III di lapangan Theys, Sentani Kabupaten Jayapura, Jumat 19 Oktober hari ini, Polda Papua secara tegas menyatakan tidak memberikan izin.

Bahkan Polisi mewarning tidak segan-segan  membubarkan dan menindak dan menindak tegas pihak-pihak yang ingin mengibarkan bendera Bintang Kejor atau lambang perjuangan bangsa Papua Barat saat  perayaan peringatan KRP III berlangsung.

“Polisi tetap mengedepankan langkah-langkah persuasif. Tapi, bila ada pihak yang memaksakan kehendak, terutama mengibarkan Bintang Kejora  akan ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku,”ujar  Juru Bicara Polda Papua AKBP I Gede Sumerta Jaya Kamis 18 Oktober.

I Gede mengungkapkan, pihak Panitia Perayaan Peringatan  KRP II telah  menyampaikan permohonan izin menggelar peringatan setahun KRP III. Namun, Polda  tidak mengeluarkan izin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). “Polisi kuatir  adanya upaya-upaya makar atau mendirikan negara diatas negara diprakarsai Presiden NFRPB Forkorus Yoboysembut, sehingga tidak memberikan izin,”tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Perayaan KRP III yang juga  Ketua Tim 7 NFRPB Pdt. Kelly Yabansabra, S.Theo menyatakan, peringatan hanya menggelar ibadah  syukuran, dan juga sekaligus mengibarkan Bendera Bintang Kejora, Bintang  Empatbelas  berdampingan dengan  Bendera Merah  Putih sekaligus  mengundang Presiden  Susilo Bambang  Yudhoyono.  

Hari Ini KRP III Dirayakan Dalam Ibadah Syukur
Meski mendapat penolakan dari Markas Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat dan tidak mendapatkan ijin dari Polda Papua, namun Panitia  berjanji akan tetapt melakukan perayaan setahun  KRP 3  dalam bentuk ibadah syukur.

Sedangkan Pernyataan Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional (TPN) Papua Barat, Jhona Wenda, bahwa Markas Pusat TPN Papua Barat telah mengeluarkan instruksi/seruan dan pernyataan sikap terkait dengan hasil Kongres Rakyat Papua (KRP) III maupun kegiatan-kegiatannya yang sudah/dan akan dilaksanakan kedepannya, yang  intinya menolak hasil KRP III dan peringatakan KRP III, ternyata mendapat tanggapan serius dari Sekretaris Panitia Peringatan Deklarasi Pemulihan Kemerdekaan Bangsa Papua Barat KRP III, Elly Serwa.

Menurutnya dengan pernyataan Jhona Wenda dimaksud, pihaknya mempertanyakan posisi Jhona Wenda didalam perjuangan kemerdekaan bangsa Papua Barat. Apalagi statmennya itu patut dipertanyakan dan diselidiki.

Dirinya menilai pernyataan yang dikeluarkan Jhona Wenda itu merupakan pernyataan sepihak yang mungkin saja sudah dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. Soal kepentingan tertentu siapa Elly tidak menyebutkannya.

“Jangan sampai pernyataan Jhona Wenda sudah dikolaborasi oleh kepentingan-kepentingan tertentu sehingga berbicara seperti itu. Apakah Jhona Wenda sudah capek berjuang?,” ungkapnya saat menghubungi Bintang Papua via ponselnya, Kamis, (18/10).

Dirinya tidak berkomentar banyak, hanya saja menyatakan, semua proses perjuangan menuju kemerdekaan bangsa Papua Barat yang dalam hal ini secara defacto dan dejure diakui keberadaannya, itu harus dihargai oleh rakyat Papua, entah itu diperjuangkan oleh siapapun.

Terkait dengan peringatakan KRP III dimaksud, kata Elly, tetap dilaksanakan pada hari ini (Jumat, 19/10) pada pukul 09.00 Wit di lapangan almahrum Theys Hiyo Eluay. Untuk itu semua komponen diharapkan turut hadir untuk merayakannya.

Peringatan KRP III tersebut hanya dilakukan dalam ibadah syukur, soal kehadiran Presiden SBY, pihaknya belum bisa memastikannya, namun secara undangan tertulis sudah disampaikan ke Kantor Kepresidenan.  “Kami tidak jadi dikibarkan Bendera Merah Putih, Bendera Bintang Fajar dan Bendera PBB. Hanya ibadah syukur biasa saja,” paparnya.

Mengenai permintaan ijin ibadah, pihaknya tidak menyampaikannya ke Polda Papua, hanya disampaikan surat pemberitahuan saja. Disamping itu pula hal ini sudah dikoordinasikan terus menerus dengan pihak Polda Papua.  “Ini hanya ibadah biasa, jadi intinya siapapun tidak  punya hak untuk membatasi seseorang untuk berdoa kepada Tuhan,” tukasnya.(mdc/jir/nls/don/l03)

sumber : Bintang Papua


Tidak ada komentar:

Posting Komentar