Posted: 3 Oktober 2012Translate: Whens Tebay
Di Provinsi Papua, Indonesia, sembilan anggota kemerdekaan pro-Komite Nasional Papua Barat telah didakwa dengan kepemilikan bahan peledak.
The Jakarta Post melaporkan mereka dikenakan setelah Jayawijaya Polisi diduga menemukan bom membuat bahan di kantor Komite pada hari Sabtu.
Kesembilan tersangka dijerat semua UU 1951 tentang Kepemilikan peledak.
Seorang juru bicara polisi mengatakan Papua pencarian dari kantor kelompok di Wamena telah menemukan dua bom lebih banyak dan compact disc pada kemerdekaan Papua dan bendera Bintang Kejora, yang dilarang.
Polisi percaya bahwa mereka berencana untuk meledakkan markas militer dan kantor polisi.
Menurut laporan polisi, orang-orang itu dilaporkan balik pemboman sebuah pos polisi dan serangan terhadap sebuah kantor pemerintah di Wamena dua pekan lalu.
Cabang Papua dari Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia meragukan kebenaran laporan polisi, mengklaim bukti harus telah dibuat oleh polisi.
Berita Content © Radio Selandia Baru Internasional
PO Box 123, Wellington, Selandia Baru
Sumber: rnzi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar