Menyusul penahanan dua wartawan Prancis di Papua, lembaga pegiat hak-hak jurnalis yang memonitor kebebasan media Reporters Without Borders mengecam penahanan Valentine Bourrat dan Thomas Dandois.
Penahanan itu menurut mereka mencoreng wajah Indonesia sebagai negara demokrasi modern. Reporters Without Borders juga meminta agar masyarakat mengisi petisi yang menuntut pembebasan mereka.
Di Indonesia, kasus wartawan asing yang ditahan karena pelanggaran visa jarang terjadi karena selama ini wartawan yang melanggar ketentuan imigrasi umumnya dideportasi.
Wartawan asing yang meliput di Papua harus mendapat izin khusus karena kebijakan keamanan di papua yang merupakan wilayah otonomi khusus berbeda, seperti dijelaskan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan.
"Ya karena dengan adanya gerakan separatis itu, maka salah satu cara untuk berdamai supaya mengatasi konflik, maka diberilah kewenangan-kewenangan yang lebih," kata Djohermansyah.
Keamanan Papua
Kekhawatiran pemerintah terhadap keamanan di Papua diakui oleh pengamat politik Ikrar Nusa Bhakti."Kekhawatiran utama memang dari segi persoalan politik yah, karena Indonesia khawatir bahwa kemudian persoalan Papua itu menjadi persoalan internasional seperti dalam kasus Timor-Timur yang lalu," ungkap Ikrar.
Pada 14 Agustus tahun ini, Valentine Bourrat dan Thomas Dandois ditahan di Papua karena dianggap melanggar peraturan keimigrasian.
Mereka datang ke Indonesia dengan visa kunjungan, tapi melakukan peliputan yang melanggar ketentuan imigrasi.
Hingga Rabu (08/10) malam, kasus Valentine dan Thomas belum dilimpahkan ke pengadilan.
Bila hingga tanggal 13 Oktober kasus mereka belum diproses di pengadilan, sesuai KUHP, mereka harus dibebaskan karena masa penahanan maksimal adalah 60 hari.
http://www.bbc.co.uk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar